LEGALITAS REKOMENDASI OLEH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) SESUAI PASAL 36 PKPU NO. 9 TAHUN 2016 TENTANG PENCOBLOSAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Authors

  • Ichsan Adrias Male
  • Nirmala Sahi Universitas Gorontalo
  • Rahmat T.S Gobel IAIN Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v2i1.522

Keywords:

Legalitas, Kepengurusan, Pemilihan Kepala Daerah

Abstract

Konflik produk hukum antara surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuzy dan putusan Mahkamah Agung yang mengesahkan kepengurusan Djan Faridz menjadi objek permasalahan terkait legalitas rekomendasi manakah yang memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan calon kepala daerah sesuai amanat pasal 36 PKPU No 9 Tahun 2016.

Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) kekuatan hukum surat rekomendasi calon kepala daerah sesuai pasal 36 PKPU No 9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah; (2) konstitusionalitas surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kepengurusan Romahurmuzy dan kepengurusan Djan Faridz; (3) solusi untuk mengatasi dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembanguan dalam memberikan rekomendasi dan dukungan terhadap pemilihan kepala daerah. Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu teknik atau prosedur telaah dengan berpedoman pada beberapa asas hukum, kaidah-kaidah hukum, maupun prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang bersifat umum dan khusus agar dapat menjawab isu hukum yang diajukan.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama, ketentuan Pasal 36 PKPU No 9 Tahun 2016 menjelaskan bahwa dalam hal keputusan terakhir dari Menteri tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat masih dalam proses penyelesaian sengketa di pengadilan, Komisi Pemilihan Umum menerima pendaftaran Bakal Pasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik. Dengan demikian, kekuatan surat rekomendasi yang sesuai legal-formal adalah kepengurusan Romahurmuziy dan dapat dipastikan kepengurusan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan adalah kepengurusan Romahurmuziy. Kedua, Dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang terjadi telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan calon kepala daerah dari PPP yang mengakibatkan adanya upaya hukum untuk mendapatkan legal standing kepengurusan partai yang berhak mengusung calon kepala daerah yang pada akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali kepengurusan Romahurmuziy dengan membatalkan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 504 K/TUN/2015 Tahun 2015 yang sebelumnya dimenangkan oleh Djan fariz. Atas dasar putusan Mahkamah Agung itulah, kepengurusan Romahurmuziy adalah kepengurusan yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

References

Buku-buku :

A. Hamzah dan Irdan Dahlan, Upaya Hukum Dalam Perkara Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987

Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi Di Indonesia, Penerbit Pustaka Pelajar, 2011, Celeban Timur (Yogyakarta).

Adami Chazawi, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat, Sinar Grafika, Jakarta, 2010

Amin Suprihatini,Partai Politik di Indonesia. Klaten: Cempaka Putih,2008.

Azumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani (Jakarta: Prenada Media, 2005).

Bagir Manan. Wewenang Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah. Fakultas Hukum Unpad. Bandung, 2000.

CFG Sunaryati Hartono, Membangun Hukum Nasional Indonesia Menjadi Hukum yang Progresif dan Sesuai Dengan Kebutuhan dan Tuntutan Masa Kini dan Masa Depan, dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif (Yogyakarta: Thafa Media, 2013)

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005).

Fadillah Putra, Partai Politik dan Kebijakan Publik. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003

Firmanzah,Mengelola Partai Politik (Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

Jimli Asshiddiqie, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan MahkamahKonstitusi (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, 2006).

Hesel Nogi Tangkilisan, Kebijakan Publik yang Membumi, Yogyakarta :Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, 2003.

Hestu Cipto Handoyo, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik (Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2008).

I ketut Putra Erawan, Riswanda Imawan et.al.,Draft Modul Organisasi dan ManajemenKepartaian: Bab I Manajemen Sumberdaya Manusia Politik, 2010.

IchlasulAmal,Edisi Teori-teori Mutakhir Partai Politik Edisi Revisi. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogyakarta, 1996.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Harapan. 1993.

Jazim Hamidi, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Sorotan: Undang-UndangNo. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Jakarta: PT Tatanusa, 2005).

Joko J. Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung; Filosofi, Sistem dan Problema Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar Semarang, 2005

Kamal Hidjaz. Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi. Makasar. 2010.

Maftuh Efffendi, Mengkaji Model dan Rumusan Acara (Ius Constituendum) Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung, (Jakarta: Balitbangdiklatkumdil Mahkamah Agung, 2014)

Mahkamah Konstitusi, Modul Pendidikan Negara Hukum Dan Demokrasi, Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi 2016.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Sesuai Dengan Urutan BAB, Pasal, dan Ayat (Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008).

Marbun S.F, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Cetakan Keempat, (Yogyakarta: FH UII Press, 2015).

Maria Farida Indrati (1), Ilmu Perundang-Undangan Jilid 2: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (Yogyakarta : Kanisius, 1998).

Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik, edisi revisi, cet. IV, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2010).

Muh. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar1945, cet-II, (Jakarta : Prapanca, 1971).

Mustafa Lutfi, Hukum Sengketa Pemilukada Di Indonesia, Yogyakarta : UII Press, 2010.

Nurmayani Hukum Administrasi Daerah. Universitas Lampung : Bandar lampung. 2009.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Prenada Media, Jakarta, 2005).

Philipus M Hadjon, et. al., Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 1993.

Sahid Gatara, Sosiologi Politik:Konsep dan Dinamika Perkembangan Kajian. Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Syafiie Inu Kencana, Ilmu Pemerintahan, edisi revisi. Bandung: Mandar Maju, 2007

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta 2013.

Soerjono Soekanto, Kamus Sosiologi, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009).

Yudi Latif. Negara Paripurna, Cetakan Ketiga, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utana,

.

Jurnal :

B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukumâ€, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Lawâ€, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004.

Irawati Hatta, “Analisis Rekrutmen Calon Walikota Dan Wakil Walikota Balikpapan Oeh Partai Golkar Pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015â€, eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 4, Nomor 3, 2016

Inosentius Samsul, Pengkajian Hukum tentang Putusan Mahkamah Konstitusi, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2009

Kusnu Goesniadhie S., “Prinsip Pengawasan Independensi Hakimâ€, Jurnal Hukum No. 3 Vol 14 Juli 2007

Mei Susanto, “Memperkuat Kelembagaan Mahkamah Partai politik : Upaya Mencegah Dualisme Partai Politikâ€, Jurnal ETIKA & PEMILU. Vol. 3, Nomor 1. MARET 2017.

Tri Cahya Indra Perman, Model Penyelesaian Perselisihan Partai PolitikSecara Internal Maupun Eksternal, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 , Nomor 1, Maret 2016 : 35 – 52.

Jurnal, Tri Cahya Indra Permana, Model Penyelesaian Perselisihan Partai Politik Secara Internal Maupun Eksternal, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5 , Nomor 1, Maret 2016 : 35 – 52.

Jurnal, Arif zaafril Razaktiar, Penelitian dengan judul Peran Partai Politik Dalam Pemilihan Kepala daerah: Studi Upaya Partai Golkar dalam Memenangkan Pasangan Calon Juliyatmono Rohadi di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013.

Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik

Yurisprudensi :

Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 24/PUU-XV/2017

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XllU2015

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 93/PUU XIV/2016

Putusan Mahkamah Agung Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016

Internet :

http://www.kompasiana.com/edomedia/dualisme-parpol-tinjauan-dari-sisi-hukum_551ffd39813311ea719de10d, diakses pada tanggal 6 Mei 2017

http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/244/236, diakses pada tanggal 6 Mei 2017

http://print,kompas.com/baca/2o1510al2ol Menyemp-ur-nakan- I4a hka mah-Parta i, diakses 30 oktober 2017.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171010163910-32-247440/ppp-kubu-djan-tak-sah-daftar-jadi-peserta-pemilu/, diakses pada tanggal 10 November 2017

Downloads

Published

2019-04-30