TANGGUNG JAWAB KORPORASI BOEING COMPANY ATAS KECELAKAAN PESAWAT DI WILAYAH INDONESIA

Authors

  • Wahana Sazpah Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Fence M Wantu Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v3i1.912

Keywords:

Pertanggungjawaban, Korporasi Produsen Pesawat, Lion Air JT-610, Boeing 737-8 Max, Kecelakaan Pesawat

Abstract

Transportasi udara mempermudah masyarakat untuk menjalankan kegiatannya dalam hal penggunaan atau pengiriman barang. Segala kemudahan tersebut memunculkan beberapa masalah, termasuk kelalaian dalam maintenance pesawat ataupun kelalaian manusia lainnya sehingga menimbulkan kecelakaan pesawat. Oleh karena itu pengkajian terhadap pertanggungjawaban korporasi produsen pesawat dalam hal ini adalah Boeing.Company sangat diperlukan terhadap kecelakaan pesawat yang terjadi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan prosedur inventarisasi, klasifikasi serta identifikasi dan sistematisasi. Analisis data dilakukan dengan cara dibahas, diperiksa, dan dikelompokkan. Masalah dalam penelitian ini meliputi (1) proses penentuan ganti rugi/santunan terhadap korban berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2011 (2) pertanggungjawaban korporasi produsen pesawat (Boeing.Co) menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan hasil analisis dan investigasi yang dilakukan diketahui bahwa ada kesalahan konstruksi pesawat dan kesalahan pilot dalam menangani accident kecelakaan. Pihak jasa pengangkut maskapai Lion Air mempunyai kewajiban untuk membayar kompensasi kepada masing-masing keluarga korban sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Adapun pihak keluarga korban melayangkan gugatan kepada Boeing Company yang diselesaikan secara mediasi. Atas kejadian ini ke depannya maskapai sebagai pengguna barang yang membeli pesawat dari produsen (Boeing Co atau Airbus) harus selalu memperhatikan prosedur dan penggunaan barang atau pesawat yang dibeli, serta penumpang dan masyarakat pada umum agar selalu memperhatikan prosedur-prosedur keselamatan dalam penerbangan sehingga dapat meminimalisir terjadinya risiko kecelakaan.

References

Azmani, Muhammad Usma Syahrizul. 2019. Perlindungan Hukum Korban Kecelakaan Penerbangan Dalam Memperoleh Ganti Rugi. Jurnal Negara dan Keadilan Volume 8 No. 2 2019, hlm. 1-2.

Puspandari, Retno. 2009. Tanggung jawab Perusahaan Jasa Penerbangan Terhadap Kecelakaan Pada Penumpang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Jurnal Privat Law, Volume V No. 1 Januari-Juni 2017 hlm. 97-98

Riung, Chrisai Marselino. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Pengguna Jasa Angkutan Udara Indonesia.†Lex Administratum. Volume 5, Nomor 4, Juni, 2017.

Setiani, Baiq. 2016. Tanggung jawab Maskapai Penerbangan Sebagai Penyedia Jasa Penerbagan kepada Penumbang Akibat Keterlambatan Penerbangan. Jurnal Novelty, Volume 7 No. 1 2016 hlm. 1

Sudiro, Amad. 2011. Product Liability dalam Penyelenggaraan Penerbangan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-41 No. 1 Januari-Maret 2011, hlm. 189

Suherman, E. 1985. Penerbangan dan Angkutan Udara dan Pengaturannya. Majalah Hukum dan Penerbangan: Jakarta.

Syalabi, Mohammad Sufi, Bambang Eko Turisno, dan Kabul Supriyadhie, “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Transportasi Udara Dan Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhdap Penumpang Yang Dirugikan Akibat Kecelakaan Pesawatâ€, Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 1, 2017, hlm. 3.

Fuady, Munir. 2014. Teori-teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Jakarta: Prenamedia Group

Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Cetakan ke-7, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Syahrani, Riduan. 2013. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni

Wiradipradja, E. Saefullah. 2014. Pengantar Hukum Udara Dan Ruang Angkasa. Bandung: Alumni.

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Kosumen. Jakarta: Kencana.

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

https://bisnis.tempo.co/read/1187469/detik-detik-jatuhnya-lion-air-jt-610-begini-isi-rekaman-pilot diakses pada 8 Oktober 2019 pukul 20.00 WITA

https://m.detik.com/news/dw/d-4717893/bocoran-knkt-jatuhnya-lion-air-737-max-karena-salah-konstruksi diakses pada 17 September 2019 Pukul 19.00 WITA

https://www.matamatapolitik.com/in-depth-kecelakaan-lion-air-jt610-perubahan-sistem-boeing-yang-persulit-pilot/ diakses pada 15 September 2019 Pukul 20.00 WITA

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46233080 diakses pada tanggal 27 Januari 2020

https://kabar24.bisnis.com/read/20181130/16/864938/sidang-perdana-gugatan-kecelakaan-lion-air-terhadap-boeing-digelar-januari-2019 diakses pada tanggal 27 Januari 2020

https://www.embassyofindonesia.org/index.php/2019/08/29/perkembangan-proses-mediasi-dan-gugatan-terhadap-boeing-di-as-akibat-kecelakaan-pesawat-boeing-737-8-max-lion-air/ diakses pada tanggal 27 Januari 2020

https://news.detik.com/berita/d-4663323/ini-prosedur-pencairan-dana-ahli-waris-korban-boeing-max-8-di-karawang diakses tanggal 16 September 2019

https://celebestopnews.com/nasional/2019/09/boeing-cairkan-dana-kompensasi-us-50-juta-bagi-korban-lion-air-jt-610/ diakses Oktober 2019

Downloads

Additional Files

Published

2020-04-30