Implementasi Program Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Karawang
DOI:
https://doi.org/10.32662/gjgops.v4i1.1185Keywords:
rumah layak huni, rumah tidak layak huniAbstract
This This research is motivated by development problems regarding the implementation of policies from the Unworthy Housing program in Karawang Regency in the achievement of the last four years since 2016 the realization of development has reached 4,113 units of the target of 6,478 according to Regent Regulation N0. 41 of 2017 concerning Harmonization of the 2016-2021 RPJMD. aims to determine the extent to which the Implementation of the Unworthy Housing Program in Karawang Regency in order to reduce improper housing and to alleviate poverty. The method of this research is descriptive. Data collection techniques using observation, interviews and documentation. Technical data analysis begins with the preparation of data obtained from interviews and field documentation, data reduction to summarize or select things to focus on, which are important to look for patterns and themes, triangulation to check the validity of the data and for the final results, draw conclusions. . With 7 research informants including 3 people from the Public Housing and Settlement Areas of Karawang Regency, 1 person from Sirnabaya Village and 3 informants who received direct assistance from the RUTILAHU program in Krajan Village Sirnabaya Village, Telukjambe Timur District . Based on the results of the research, the Implementation of the Unworthy Housing Program in Karawang Regency has been going well, but there are still some internal obstacles fulfillment of the requirements criteria so that development cannot be realized evenly.
Â
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pembangunan mengenai implementasi program Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Karawang. Dalam pencapaian empat tahun terakhir sejak Tahun 2016 realisasi pembangunan mencapai 4.113 unit dari target 6.478 sesuai dengan Peraturan Bupati N0. 41 Tahun 2017 Tentang Penyelarasan Penyelenggaraan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021. bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Program RUTILAHU di Kabupaten Karawang dalam rangka mengurangi hunian yang tidak layak dan untuk mengentaskan kemiskinan. Metode dari penelitian ini ialah deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Tekhnis analisis data di awali penyusunan data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi dilapangan, reduksi data untuk merangkum atau memilih hal-hal yang akan di fokuskan yang pentimg dicari pola dan tema nya, triangulasi untuk mengecek keabsahan data dan untuk hasil selesksi akhir dilakukannya penarikan kesimpulan. Dengan informan penelitan sebanyak 7 orang diantaranya ialah pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang sebanyak 3 orang, pihak Desa Sirnabaya 1 orang dan dengan para informan yang mendapat bantuan langsung dari program RUTILAHU sebanyak 3 orang yang berada di Kampung Krajan Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur. Berdasarkan hasil penelitian Implementasi Program Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Karawang sudah berjalan dengan baik namun masih terdapat beberapa hambatan dalam pemenuhan kriteria persyaratan sehingga pembangunan tidak dapat direalisasikan secara merata.
References
Moleong, Lexy J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Cet ke-36 Hal: 11 dan 330
Purwanto E.A and Sulistyastuti D.R 2015. Implementasi kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta:Penerbit GAVA MEDIA Cet ke-2 Hal 20 & 21
Purwanto E.A and Sulistyastuti D.R 2015. Implementasi kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta:Penerbit GAVA MEDIA Cet ke-2 Hal 125
Subarsono, AG, 2013 Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Hal. 8
Subarsono, AG, 2013 Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.Hal. 90, 93,94, 99
Sugiyono, 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Cet ke-26 Hal: 137, 244, 245, 247
Winarno, Budi, 2012. Kebijakan Publik, teori, proses dan studi kasus, CAPS, Yogyakarta. Hal 146, 148 & 149
Peraturan Bupati (PerGub) Karawang No.41 Tahun 2017 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021
Peraturan Bupati (PerGub) Karawang Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/Permen/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dalam (UU-PKP)
Rencana dari Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang 2016-2021. Hal. 28
Rencana dari Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang 2016-2021. Hal. 37
Rencana dari Strategis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karawang 2016-2021. Hal. 48-49
Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, di pasal 28H hasil amandemen ke IV, Dasar hukum dan kriteria rutilahu
Undang-Undang Nomor.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 40 dinyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
http://www.kabaredemak.com/2017/03/apa-itu-rs-rtlh-program-kemensos-untuk.html (di akes pada Kamis, 10 Februari 2020)
https://akurat.co/ekonomi/id-1027448-read-rumah-layak-huni-yang-ideal-masih-jadi-permasalahan-keluarga-muda (di akses Jumat 14 Februari 2020)
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/10/17/inilah-persebaran-rumah-“ tangga-kumuh-di-indonesia (di akses Jumat 14 Februari 2020)