Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Corporate Social Responsibility

Authors

  • Saleh Al Hamid Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo
  • Zulaecha Ngiu Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo
  • Tirta Pranadita Mailensun Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32662/gjgops.v4i1.1460

Keywords:

pemerintah daerah, CSR, Gorontalo Utara

Abstract

This research is about the role of local governments in distributing funds for the Corporate Social Responsibility (CSR) program to the community, on the grounds that the importance of clarity of authority so that in the future there will be no imbalances in channeling Corporate Social Responsibility funds to the community. The purpose of this study was to determine the role of the Regional Government of North Gorontalo Regency in the CSR programs implemented by investing companies and State-Owned Enterprises (BUMN) that have distributed CSR funds to the people of North Gorontalo and to find out the inhibiting factors. in implementing the CSR program. The results showed that the role of the local government as a facilitator in managing the CSR funds of the SULUTGO Bank was to provide health facilities in the form of a hearse, distribute educational scholarships and renovate buildings for the covid-19 quarantine. The role of the Regional Government as a Regulator is to make decisions about managing CSR Funds to SKPD-SKPD that are related to community needs that are urgent to be followed up in the form of procurement of facilities and infrastructure that are needed by the community. The role of the local government as a catalyst is to increase each year shares as equity participation in the Kwandang Branch of the SULUTGO Bank so that dividends for CSR funds will increase and establish communication with other banks to obtain CSR funds.

 

 

Penelitian ini tentang peran Pemerintah Daerah dalam menyalurkan dana program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat, dengan alasan bahwa pentingnya kejelasan kewenangan agar kedepannya tidak terjadi ketimpangan dalam menyalurkan dana Corporate Social Responsibility kepada masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap program-program CSR yang telah diimplementasikan oleh perusahaan- perusahaan yang berinvestasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah menyalurkan dana CSR pada masyarakat Gorontalo Utara dan mengetahui faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan program CSR. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran Pemerintah Daerah sebagai fasilitator dalam pengelolaan dana CSR Bank SULUTGO adalah telah menyerahkan fasilitas kesehatan berupa mobil jenazah, menyalurkan beasiswa pendidikan dan renovasi gedung untuk karantina covid-19. Peran Pemerintah Daerah Sebagai Regulator adalah membuat keputusan pengelolaan Dana CSR ke SKPD-SKPD yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat yang mendesak untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pengadaan sarana dan prasarana yang menjadi kebutuhan masyarakat. Peran Pemerintah Daerah Sebagai Katalisator adalah setiap tahunnya menambah saham sebagai penyertaan modal di Bank SULUTGO Cabang Kwandang agar deviden untuk dana CSR semakin bertambah dan menjalin komunikasi dengan Bank-Bank lainnya untuk memperoleh dana CSR.

References

Al Hamid, Saleh. 2015. Pola Relasi Kuasa antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan Masyarakat pada Pengelolaan CSR di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Anggraini, F.R.R. 2006. Pengungkapan Informasi Sosial dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Informasi Sosial dalam Laporan Keuangan Tahunan (Studi Empiris pada Perusahaan-Perusahaan yang Terdaftar Bursa Efek Jakarta). Proceeding Simposium Nasional Akuntansi IX, Padang, 23-26 Agustus 2006. (diunduh pada 2020, 25 Juli) Tersedia pada: https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jda/article/download/1927/2045.

Creswell, John W. 2013. Research design (pendekatan kualitatif, dan Mixed).Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Data Realisasi Dana CSR Bank SULUTGO Cabang Kwandang. (diunduh pada 2020, 01 Agustus). Tersedia pada: https://www.banksulutgo.co.id/bankreport/list/laporan-good-corporate-governance.html

Diva, Gede. 2009. Mengembangkan UKM Melalui Pemberdayaan Peran Pemerintah Derah Jakarta. Jakarta : Bakrie School of Manageme

Handayati Puji dan Sulis Rochayatun. 2019. Corporate Social Responsibility (CSR) MENYUSURI JALAN MERAIH SUSTAINABILITY INDUSTRY,Malang: Penerbit Selaras Media Kreasindo

Isnaini Muallidin, Isnaini, dkk. 2015. Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Daerah dalam Perspektif Teori Kelembagaan: Studi di DIY dan Provins Jawa Tengah. (diunduh pada 2020, 25 Juli) Tersedia pada:http://mip.umy.ac.id/wp-content/uploads/2018/07/KEBIJAKAN-CORPORATE-SOCIAL-RESPONSIBILITY-CSR-PEMERINTAH-DAERAH-DALAM-PERSPEKTIF-TEORI-KELEMBAGAAN-STUDI-DI-DIY-DAN-PROVINSI-JAWA-TENGAH-SEMNAS-II-Unand.pdf.

Lincoln, Yvona S., & Guba, E. G. 1985. Naturalistic Inquiry. Beverly Hills, CA: Sage Publications, Inc.

Machmud, N., & Djakman, C. D. (2008). Pengaruh Struktur Kepemilikan terhadap Luas Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial (CSR Disclosure) pada Laporan Tahunan Perusahaan: Studi Empiris pada Perusahaan Publik yang Tercatat di Bursa Efek Indonesia Tahun 2006. Simposium Nasional Akuntansi, 11, 50–63 (diunduh pada 2020, 25 Juli). Tersedia pada: http://scholar.google.co.id/citations?user=Mc2qgCsAAAAJ&hl=en.

Miles, M. & M. Huberman. 1994. Qualitative Data Analysis. Thousand Oaks, CA: Sage.

Moleong, Lexy J. 2019. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset

Prastika, C Hamami, (2017, Juni 20). Peran Pemerintah Daerah Dan Partisipasi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Dalam Upaya Pengembangan Kerajinan Kulit Di Kabupaten Magetan. (diunduh pada 2020, 05 Agustus). Tersedia pada : https://123dok.com/document/z3o6377z-pemerintah-daerah-partisipasi-menengah-pengembangan-kerajinan-kabupaten-magetan.html.

Puspitasari, Apriani Daning. 2009. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Pada Laporan Tahunan Perusahaan Di Indonesia. (diunduh pada 2020, 25 Juli). Tersedia pada: http://eprints.undip.ac.id/17066/.

Rachman, Nurdizal M., Asep Efendi dan Emir Wicaksana. 2011. Panduan Lengkap Perencanaan Corporate Social Responsibility, Depok: Penerbit Swadaya.

Rahmatullah. 2017. Buku Pintar CSR (Corporate Social Responsibility). Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru.

Rosmasita, Hardhina. 2007. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengungkapan Social (social disclosure) Dalam Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Jakarta. Skripsi.Universitas Islam Indonesia.Yogyakarta.

Rahmatullah, Rahmatullah. "CSR dan Kepentingan Pemerintah Daerah." Simposium Nasional Otonomi Daerah 2011, Serang, Indonesia, May 2011. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, 2011. (diunduh pada 2020, 10 Agustus). Tersedia pada : https://www.neliti.com/id/publications/171626/csr-dan-kepentingan-pemerintah-daerah.

Shintasari, Reni. 2013. Studi Relasi Pemerintah Desa, Perusahaan, Masyarakat Desa Ponggok terkait CSR PT. TI Aqua Danone. Pascasarjana, Jurusan Politik dan Pemerintahan UGM: Tesis.

Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatifâ€. Bandung : ALFABETA

Susetiawan et.al., (ed.) 2012. Corporate Social Responsibility: Komitmen Untuk Pemberdayaan Masyarakat. Kerjasama Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, FISIPOL UGM. Yogyakarta: Azzagrafika.

Syafruddin, Akhmad. 2010. Kerjasama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam Memanfaatkan Program CSR PT. Newmont Nusa Tenggara (NTT). Pascasarjana, Jurusan Politik dan Pemerintahan UGM: Tesis.

Untung, Hendrik Budi, 2008. Corporate Social Responsibility, Sinar Grafika, Yogyakarta

Wibisono,Yusuf, 2007. Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Fascho Publising, Gresik.

Widiarti, Maulidya. 2012. Relasi Penguasa-Pengusaha di Bumi Antasari. Pascasarjana, Jurusan Politik dan Pemerintahan UGM: Tesis.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 04 Tahun 2007 Tentang TataCara Pelaksanaan TanggungJawab Sosial Dunia Usaha.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 50/HUK/2005 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-09/MBU/2015 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

Downloads

Published

2021-04-02