Implementasi Kebijakan Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
DOI:
https://doi.org/10.32662/gjpads.v1i2.442Keywords:
pemerintahan desa, APBDsAbstract
Lahirnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan tersebut menjadi aturan bagi pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan kekayaan yang dimiliki desa. Berbagai aturan tersebut selama kurun waktu 10 tahun hampir tidak berdampak yang siknifikan bagi pembangunan dan kemajuan desa.
Berbagai permasalahan di dalam pembangunan desa misalnya masih rendahnya aset yang dikuasai masyarakat desa, ditambah lagi dengan rendahnya akses masyarakat desa terhadap sumber daya ekonomi seperti lahan/tanah, modal, alat produksi, rendahnya keterampilan dan penguasaan teknologi, akses informasi serta jaringan kerja sama yang tidak ada. Selain itu masih rendahnya tingkat pelayanan dan sarana prasarana yang dimiliki desa serta sumber daya manusia yang sebagaian besar berketerampilan rendah (low skilled), lemahnya kelembagaan dan organisasi berbasis masyarakat, rendahnya akses lintas bidang dalam pengembangan kawasan pedesaan.
Dalam konteks tersebut di Desa Butu menarik untuk dianalisis sebab desa ini masih terdapat 93 rumah tangga miskin tahun 2016 yang harus dipecahkan oleh pemerintah Desa Butu. Kemudian banyaknya rumah tangga sasaran penerima program pengentasan kemiskinan seperti bantuan Raskin sebanyak 94 KK, BLSM 72 KK, PKH 56 KK, Jamkesmas 429 Jiwa, dan Jamkesda 163 jiwa. Mengingat dari segi pendapatan, Desa Butu ini mendapatkan alokasi anggaran yang besar yang dikelola olem Pemerintah Desa dalam bentuk APBDes. Namun disisi yang lain pengelolaan keuangan dan kekayaan yang dimiliki desa harus berkorelasi dengan pengentasan kemiskinan didesa Butu, namun belum sepenuhnya diwujudkan.
Penelitian ini berbentuk penelitian Kualitatif, dimana penelitian ini akan menjelaskan secara mendalam perihal mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Butu.Pemerintah Kabupaten Bone Bolango harus meningkatkan aspek pengawasan terdapat tiga potensi persoalan yang dihadapi, yakni Masih rendahnya efektivitas inspektorat daerah Bone Bolango dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa, Tidak terkelolanya dengan baik saluran pengaduan masyarakat desa oleh Pemerintah Daerah; dan Belum jelasnya ruang lingkup evaluasi dari pengawasan yang dilakukan oleh camat.
References
Ari Dwipayana dan Sutoro (Ed). 2003. Membangun Good Governance di Desa. IRE Press. Yogyakarta.
Asyukri Ibn Chamim dkk. Civic Education: Menuju Kehidupan Demokratis dan Berkeadaban. 2003 (edisi revisi). Penerbit PP Muhamadyah, LP3, dan The Asia Foundation. Jakarta.
Awang Azam. 2011. Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. ALAFRIAU. Pekanbaru
Burhan Bungin. 2004. Metode Penelitian Kualitatitf.Rajawali Press. Jakarta
David Osborne dan Ted Gabbler. 1999. Mewirausahakan Birokrasi. PT Pustaka BP. Jakarta
Dawam Raharjo. 2001. Ekonomi Desa dan Manajemen Pemerintahan Desa. Pasca Sarjana PLOD UGM. Yogyakarta. Makalan workshop â€Desentralisasi dan Good Governance di Tingkat Desaâ€.
Bambang Purwanto. 2001. Ekonomi dan Demokrasi Desa dalam Perspektif Sejarah. Pasca Sarjana PLOD UGM. Yogyakarta. Makalan workshop â€Desentralisasi dan Good Governance di Tingkat Desaâ€.
Lexy Moelong. 2003. Penelitian Kualitatif. PT, Rosda. Bandung
Loina Lalolo KP. Indikator dan Alat Ukur Prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi. 2003. Bapenas. Jakarta. Makalah.
Miftah Thoha. 2003. Birokrasi dan Politik Di Indonesia. Raja Grafindo. Jakarta
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi. 1982. Metode Penelitian Survei. Penerbit LP3ES. Jakarta.
Sadu Wasistiono. 2006. Prospek Pengembangan Desa. Penerbit Fokus Media. Bandung.
Syarief Makhya. Ilmu Pemerintahan:Telaahan Awal. 2004. Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unila. Bandar Lampung. Buku ajar.
Syafuan Rozi Soebhan. Model Reformasi Birokrasi di Indonesia. 2000. LIPI. Jakarta. Makalah
Sugiyono. 2012.Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Bandung :Cv. Alvabeta.
Taliziduhu Ndraha. 2003. Kybernology I (Ilmu Pemerintahan Baru).Rineka Cipta. Jakarta
----------------------. 2003. Kybernology II (Ilmu Pemerintahan Baru). Rineka Cipta. Jakarta.
Peraturan-Peraturan :
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa