Konflik Norma Dalam Pengawasan APBD Kabupaten/Kota

Authors

  • Hasanuddin Podungge Inspektorat Provinsi Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32662/gjpads.v2i1.551

Keywords:

Kata Kunci, Pengawasan, Kepastian Hukum, Keadilan, Kemanfaatan

Abstract

Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi di Kabupaten dan Kota sebagai perpanjangan tangan Gubernur dengan mengkaji bagaimana kendala-kendala yang dihadapi Inspektorat Provinsi dalam melakukan pengawasan APBD di Kabupaten dan Kota, sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten dan Kota.

Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan adalah jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kewenangan Gubernur dalam melaksanakan pengawasan di bantu oleh Inspektorat Provinsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, namun pelaksanaan pengawasan tersebut tidak dapat optimal karena adanya konflik norma dengan pasal 49 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang intinya Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan

tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, sehingga apabila terjadi konflik kepentingan antara provinsi dengan kab/kota dapat terjadi penolakan terhadap Inspektorat Provinsi dalam melakukan pengawasan di Kab/Kota. Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan revisi terhadap produk hukum yang mengalami konflik norma sehingga tidak menimbulkan perselisihan kepentingan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Achmad Ali, 2009 Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakata : Prenamedia Group

Achmad Ali, 2015 Menguak Tabir Hukum. Jakata : Prenamedia Group

Andi Hamzah, 1995 Penegakan Hukum Lingkungan. Jakata : Arikha Media Cipta

Abdy Yuhana, 2013 Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Bandung: Fokusmedia.

Aminuddin Ilmar, 2014 Hukum Tata Negara Pemerintahan, Jakarta: Prenamedia Group.

Bagir Manan, 2003 Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: FH UII Press.

Benny K. Harman, 1997 Konfigurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: Elsam.

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, 2008 Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Dellyana,Shant.1988, Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty

Suriansyah, 2014 Manajemen Pengawasan Pemerintahan Daerah, Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Hans Kelsen, 2013 General Theory of Law and state (Teori umum tentang hukum dan negara) diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media.

Hans Kelsen, 2014 Pure Theory of Law (Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif) diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media.

Hendra Karianga, 2013 Politik Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Jakarta: Kencana.

Koentjaraningrat, 1997 Metode Penelitian Masyarahat .Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Lawrence M. Friedman, 2013 The Legal System A Social Science Perspective ( Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial) diterjemahkan oleh M.Khozim, Bandung: Nusa Media.

M. Manullang, 2009, Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta : Gajahmada University

Makmur, 2011 Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan, Bandung: PT. Refika Aditama.

Muladi, 1995 Kapita selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang Universitas Diponegoro,

Munir Fuady, 2013 Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Garand Theory), Jakarta: Kencana.

Nurlan Daris, 2009 Pengelolaan Keuangan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan BLU, Jakarta: PT.Indeks.

Prayudi Atmodusirdjo, 1992. Hukum Administrasi Negara, Jakarta : Ghalia Indonesia

Peter Mahmud Marzuki, 2008 Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana

Ridwan HR, 2003 Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.

Sedarmayanti, 2004 Kepemerintahan Yang Baik,Bandung: Mandar Maju.

Soerjono Soekanto, 2013 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Jakarta: Sinar Grafika.

Siswanto Sunarno, 2014 Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia,Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Suriansyah Murhaini, 2014 Manajemen Pengawasan Pemerintahan Daerah: Pustaka Pelajar.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, LN No. 244 Tahun 2014, TLN. No. 5585.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggatai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan DaerahMenjadi

Undang-Undang, LN No. 24 Tahun 2015, TLN. No. 5657. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LN No. 165 Tahun 2005, TLN No. 4593.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, LN No. 127 Tahun 2008, TLN No. 4890. Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi, LN No. 25 Tahun 2010, TLN No. 5107.

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik Pejabat Pengawas Pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2019-04-01