PRAKTIK MONOPOLI PERSAINGAN USAHA TERHADAP LALU LINTAS JASA PENGIRIMAN BARANG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN TERHADAP KONSUMEN
Abstract
Berdasarkan penelitian yang tersedia, tidak terdapat bukti konkret yang menunjukkan bahwa PT. Suryagita Nusaraya terlibat dalam praktik monopoli di sektor jasa pengiriman barang. Perusahaan ini beroperasi dalam pasar yang bersifat kompetitif, di mana banyak penyedia layanan serupa turut bersaing. Namun demikian, ditemukan beberapa permasalahan terkait pembayaran cicilan yang dapat mengganggu kelancaran proses pengiriman barang dan berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, perusahaan perlu memfokuskan perhatian pada peningkatan sistem manajemen dan transparansi operasional guna menghindari potensi perselisihan di kemudian hari. Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti Monopoli oleh pelaku usaha akan dikenai sanksi. Konsumen yang mengalami kerugian akibat tindakan PT. Suryagita Nusaraya dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa, baik melalui litigasi maupun non-litigasi seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang menawarkan proses penyelesaian lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses peradilan. Perusahaan diharapkan dapat bekerja sama dalam setiap proses penyelesaian sengketa untuk menjaga kepuasan konsumen serta menjamin keberlanjutan usaha.
PT. Suryagita Nusaraya disarankan untuk meningkatkan sistem manajemen risikonya dalam pengelolaan cicilan, menyediakan layanan pelanggan yang lebih responsif, menerapkan operasional yang transparan dalam hal biaya dan estimasi waktu pengiriman, serta mengembangkan sistem teknologi yang lebih canggih untuk efisiensi dan akurasi layanan.
References
Alfian, A. (2024). Wawancara.
Data hasil survey dengan informan PT. Suryagita Nusaraya. (2024).
Fatah, D. A. (2012). Monopoli dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Al-Iqtishad, 4(2), 161.
Gunawan, T. (2016). Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Terlarang dalam Hukum Positif Menurut UU No.5 Tahun1999. Jurnal Lex Crimen, 5(6), 88.
Nugroho, S. A. (2012). Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Kencana.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor~2 Tahun~2022 tentang Cipta Kerja. (2023).
Rokan, M. K. (2012). Hukum Persaingan Usaha. Rajawali Pers.
Sardjono, A. (2014). Pengantar Hukum Dagang. Rajawali Pers.
Subekti, R. (2014). Aneka Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti.
Suhasril, & Makarao, M. T. (2010). Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Ghalia Indonesia.
Sumarab", "Mariani. (n.d.). “Sengketa Persaingan Usaha Dalam Kegiatan Perdagangan.” “Jurnal Lex Privatum,” “IX”(“6”), “158-159.”
Tjakranegara, S. (1995). Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. PT. Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor~5 Tahun~1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (1999).