PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIS DI PERAWATAN NEUROLOGI RS TOTO KABILA BONE BOLAGO
Abstract
Abstrak.Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui dan menganalisa Perlindungan Hukum Terhadap pasein Dalam menerima pelayanan medis di perawatan Neurologi Rs Toto Kabila Bone Bolango (2) Mengetahui dan menganalisa Faktor-faktor yang mempengaruhi Perlindungan Hukum Terhadap pasein Dalam menerima pelayanan medis di perawatan Neurologi Rs Tot Kabila Bone Bolango.
Penelitian ini Pendekatan pada Penelitian ini adalah observasional partisipatif yaitu penelitian yang dilakukan oleh peneliti ke lapangan melihat secara langsung dan mengetahui tanggapan responden dengan memberikan wawancara dengan pasien dan keluarga tentang pelayanan medis neruologi di RS Toto Kabila Bone bolango.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) dalam penerapan perlindungan hukum bagi pasien pada perawatan Neurologi Rs Toto Kabila Bone Bolango dilakukan adanya hak-hak yang sudag ditetapkan di Rumah sakit sebelum pasien masuk ke perawatan diberikan penjelasan mengenai hak-hak dan kewajiban dan sudah dituangkan dalam perUndang-undangan yang beralaku di RS Toto Kabila Bone Bolango tentang Praktek Kedokteran, berdasarkanPeraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumsakitan, Surat Keputusan Bupati Bone Bolango.
Kesimpulan: (1) Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pasien saat mendapatkan pelayanan layanan kesehatan di Rs Toto Kabila Bone Bolango sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumsakitan, Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 41.b.Kep/BUP-BB/130/2019 tentang Pembentukan Dewan Pembian Teknis dan Pembina Keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Toto Kabila Bone Bolango dan MOU antara Runah Sakit Umum Daerah Toto Kabila dengan Kejaksaan Negeri Bone Bolango Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, (2) adanya Faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan Hukum terhadap Pasien dalam mendapatkan layanan Kesehatan dalam bidang Neurologi di Perawatan Rumah Sakit Toto Kabila, terdiri dari faktor yang meningkatkan dan faktor yang menghambat dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Toto Kabila Bone Bolango.
Saran: (1) Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap pasien dalam mendapatkan layanan Pelayanan dalam bidang Neurologi di Perawatan Rumah Sakit Toto Kabila lebih ditingkatkan dan perkuat dengan peraturan-peraturan yang dapat memberikan perlindungan terhadap pasien khususnya bidang Neurologi (2) Meningkatkan kerja sama antara tim tenaga kesehatan Medis dan Non Medis di Rumah Sakit Toto Kabila Bone Bolango. Meningkatkan pola strategi edukasi kepada pasien dan keluarga pasien dalam bidang layanan kesehatan. Meningkatkan sistem pengarsipan rekam medis pada pelayanan pasien agar memudahkan kontrol terhadap perkembangan kesehatan pasien.References
Ade Suhendi1Muhyi Mohas Fatkhul Muin, 2022. (2022). Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Malpraktek Medik. Jurnal Kewarganegaraan, 6(Vol. 6 No. 2 September 2022P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328), 1. https://doi.org/doi
Agustina, B. (2015). No TitleKEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PERLINDUNGAN HUKUM PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Wawasan Hukum, 32(Vol. 32, No. 1, Februari 2015), 82–98. https://doi.org/doi:10/39.12.30.941
Alam, S. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Terhadap Malpraktek Pada Pengobatan Tradisional. Media Iuris, 1(3), 514. https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10203
Amir, N. (2019). Perlindungan Hukum Kerahasiaan Data Pasien Dalam Rekam Medik Elektronik. Seminar Nasional Paperless Healthcare System In Indonesia, 1–18.
Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. PT.Bhuana Ilmu Populer.
BAKHRI, S. (2014). Pertautan Norma Hukum Dan Etika.
KORBAN MALPRAKTIK YANG MENANG DI PENGADILAN, (2021).
ANALISIS HUKUM MAL PRAKTIK PERAWAT JUMRAINI, A.Md, Kep, (2019).
Fitria, A. D., Salwa, F., Khairani, K., Ujung, S. R., Purba, S. H., Islam, U., Sumatera, N., Islam, U., Sumatera, N., Islam, U., Sumatera, N., Islam, U., Sumatera, N., Islam, U., & Sumatera, N. (2024). STUDI LITERATURE PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN BPJS. 4(3), 246–255.
Gerardus Gegen, A. P. A. S. (2021). No Title. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, 14(1978–3787), 28. https://doi.org/doi.org/10.31942/jqi
Harahap, K. (2009). Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan ke-5 : Dilengkapi Kajian Komprehensif Komisi Konstitusi dan DPD RI / Krisna Harahap. Grafiti Budi Utami.
Irmawati. (2023). ERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DI PERAWATAN NEUROLOGI RS TOTO KABILA BONE. Universitas Gorontalo.
Jadda, A. A. (2017). No TitlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN KESEHATAN. MADANI LEGAL REVIEW, VOLUME 1 N(VOLUME 1 NOMOR 1 2017), 1. https://doi.org/https://doi.org/10.31850/malrev.v1i1.38
Jauhani, M. A. W. P. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat. Rechtens, 11(Vol. 11 No. 2 (2022): Desember), 1. https://doi.org/doi.org/10.56013
KArtikasari, D. (2019). Administrasi Rumah sakit. Wineka Media.
Kristiawan, A. P. (2021). KEDUDUKAN HUKUM INFORMED CONSENT DALAM PEMENUHAN HAK PASIEN DI RUMAH SAKIT. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 19(Volume 19, No. 1, April 2021), 1–15. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v19i1.2161
Monica Shahnaz Tuda, Jocefina A. Tendean, K. M. S. R. R. R. I. S. T. (2022). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MALPRAKTEK MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIAe. Lex Crimen, 11(Vol. 11 No. 5 (2022): Lex Crimen), 1. https://doi.org/doi
Muhammad Afzal. (2016). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM KELALAIAN DOKTER TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN DARI ASPEK HUKUM PIDANA. JIME, 2(Vol. 2. No. 1 ISSN 2442-9511), 420–435.
Narendra, I., & Yustian, S. I. (2023). Kelengkapan Pengisian Informed Consent Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Dokter dan Pasien. Prosiding Seminar Informasi Kesehatan Nasional, 61–71.
Nurul Pratiwi, Yudhi Widyo Armono, D. S. (2024). No Title. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, Vol.3, No.(Vol.3, No.10, Agustus 2024), 807–816.
PS, R. (2019). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN MALPRAKTEK KEDOKTERAN DALAM KAITANNYA DENGAN MASALAH PEMBUKTIAN. Lex Crimen, 8(Vol. VIII/No. 8/Ags/2019.), 1. https://doi.org/doi
Rahayu. (2004). Peraturan Pemerintah RI, Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Pemegang Paten Perlu Perlindungan Hukum. Jurnal Republika, 1(Volume 1, 2004), 1. https://doi.org/doi
Rambet, D. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 20091. Lex Et Societatis, Vol. VIII(Vol. VIII/No. 2/Apr-Jun/2020.). https://doi.org/doi:org/10.35796
Review, L., Desa, D., Pandemi, U., & Moonti, R. M. (2021). Gorontalo. 2(2), 317–330.
Rielia D B, P. K. W. (2022). No TitleKAJIAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN TERHADAP JASA PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT. Smart Law Journal, 1(VOLUME 1, JANUARI 2022), 1. https://doi.org/10.34310/slj.v1i1.548
Rinaldi Syahputra, Sarina Uly, Armen Sosialisa Sihotang3, Y. 4. (2022). No TitleTINJAUAN YURIDIS SAHNYA PERJANJIAN TERAPEUTIK DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN. HUMANTECH, 2(VOLUME 2 ISSUE 1 2022), 54–64. https://doi.org/doi: 2809-1620
Satjipto, & Rahardjo. (2014). Ilmu Hukum. Citra Aditya.
Simamora, T. P., Batubara, S. A., Napitupulu, I. E., & Sitorus, R. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Medis Di Rumah Sakit Umum. Al-Adl : Jurnal Hukum, 12(2), 270. https://doi.org/10.31602/al-adl.v12i2.3091
Siringoringo, V. M. P., Hendrawati, D., & Suharto, R. (2017). Pengaturan Perlindungan Hukum Hak-Hak Pasien dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Kesehatan di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–13.
Stefany B. Sandiata. (2013). Perlindungan Hukum Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Pemerintah. Lex Administratum, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013., 1(Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013.), 1. https://doi.org/doi
Sylva, A., & Jannati, R. (n.d.). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PELAYANAN TELEMEDICINE DI INDONESIA.
Triana, Y., Ilmi, F., Kusuma, M., & Belantara, M. O. D. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1), 1145–1150.
Widjaja, S. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN SELAKU KONSUMEN TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTIK DI BIDANG KESEHATAN. JURNAL RECHTENS, 9(Vol. 9, No. 1, Juni 2020), 39–52.
Wijaya, I. K. G. O., & Wisanjaya, I. G. P. E. (2014). No TitleTINJAUAN YURIDIS INFORMED CONCENT BAGI PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT. KERTA WICARA, 3(VOLUME 3 NO 2), 1. https://doi.org/doi: 1213.3030002