TINJAUAN HUKUM PERAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN (PANWASLUCAM) DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN TERHADAP PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH TAHUN 2024
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan wujud konkret dari demokrasi lokal yang menjamin partisipasi rakyat dalam memilih pemimpin daerah. Namun, dinamika politik di tingkat akar rumput, khususnya di Kecamatan Bolaang Uki, sering kali menghadirkan tantangan berupa pelanggaran pemilu, termasuk ketidaknetralan kepala desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dalam mencegah serta menindak pelanggaran pemilu, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan, dengan fokus pada kasus netralitas kepala desa. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif-empiris, yang memadukan kajian dokumen peraturan dengan data lapangan melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panwaslucam telah menerapkan strategi preventif dan edukatif seperti sosialisasi, pemantauan media sosial, dan patroli kampanye. Meski demikian, efektivitas pengawasan masih dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, tekanan politik, serta rendahnya pemahaman hukum di kalangan aparatur desa. Disarankan agar peningkatan kapasitas SDM pengawas, koordinasi lintas lembaga, serta edukasi hukum kepada kepala desa diperkuat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran juga diperlukan untuk menciptakan Pilkada yang adil, jujur, dan demokratis.References
Bilatu, R. (2016). Netraloitas Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemilihian Bupati 2015 (Suatu Studi Tentang Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 di Desa Bulaemo B Kecamatan Bualemo). Politoco: Jurnal Ilmu Politik, 1(1).
Fitrian, A., & Muhammad, A. (2021). Penerapan Metode Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 1(2), 243–249. https://doi.org/10.31004/innovative.v1i2.2690
Jimly Asshiddiqie. (2013). Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu. Rajawali Pers.
Moonti, R. M. (2024). Metode Penelitian Hukum. In mata kata inspirasi.
Nuna, M., Moonti, R., & Kadir, Y. (2024). The Efficacy of Election Supervision by Gorontalo Regency’s ESA (BAWASLU) in the 2020 Regional Head Elections. In Antmind Review: Journal of Sharia and Legal Ethics (Vol. 1, Issue 1).
Puspasari Setyaningrum. (2022, January 27). Sejarah Pilkada dari 2015 hingga 2019 . Https://Regional.Kompas.Com/Read/2022/01/27/200758078/Sejarah-Pilkada-Dari-2015-Hingga-2019?Page=all.
Rahman, A. A., Amin, H. M. J., Si, M., Utomo, H. S., & Si, M. (2019). ejournal Andik (08-28-17-01-59-48). 5.
Roy Marthen Moonti, Saiful R. Pakaya, Rustam Hs. Akili, Yusrianto Kadir, & Marten Bunga. (2024). Strategi Pencegahan Hoaks Dalam Kampanye Pemilu Ditinjau Dari Prespektif Pidana Dan Dampak Sosial. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(4), 242–264. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.322
Ristyawati, A. (2020). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2020 PADA MASA PANDEMI DARURAT COVID-19 DI INDONESIA. CREPIDO, 2(2), 85–96. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.85-96
Setya Nugraha, H. (n.d.). Gagasan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tim Peneliti Bawaslu. (2021). Pengawasan Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Pemilu dan Pilkada.
Wahyuni, S. (2019). Peran Aktif Masyarakat dalam Mendukung Penegakan Hukum. (Studi empiris mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan tindak pidana). Kriminologi Indonesia, 15(2), 98–110.
Widhia Arum Wibawana. (2024, April 25). Berapa Daerah yang Ikut Pilkada Serentak 2024? Simak Daftarnya. Https://News.Detik.Com/Pemilu/d-7310656/Berapa-Daerah-Yang-Ikut-Pilkada-Serentak-2024-Simak-Daftarnya.