PERAN PROGRAM POLMAS (PEMOLISIAN MASYARAKAT) DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERJUDIAN DI WILAYAH POLRES POHUWATO
Abstract
Untuk Mengetahui Peran Pemolisian Masyarakat Dalam Penanggulangan Kejahatan Perjudian. Untuk Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peran Perpolisian Masyarakat Dalam Penanggulangan Kejahatan Perjudian. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada kenyataan yang peneliti dapatkan sesuai dengan data yang ada di lapangan. Kemudian peneliti mengola data dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif deskritif yaitu mendeskripsikan data temuan penelitian dalam bentuk kalimat-kalimat berupa keterangan atau pernyataan-pernyataan dari responden sesuai dengan realitas yang ditemukan di lapangan. Peran Pemolisian Masyarakat Dalam Penanggulangan Kejahatan Perjudian di wilayah hukum Polres Pohuwato dapat dilihat dari upaya yang dilakukan kepolisian baik secara pre-emtif, preventif, maupun represif. Dalam upaya pre-emtif pihak kepolisian melakukannya dengan cara menumbuhkan nilai- nilai/norma-norma yang baik untuk masyarakat melalui penyuluhan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada masyarakat, Bhayangkara pembina, keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan penyuluhan hukum di kantor desa/rumah tokoh masyarakat. Dalam upaya preventif dari pihak kepolisian melakukan patroli gabungan dan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peran Perpolisian Masyarakat Dalam Penanggulangan Kejahatan Perjudian yaitu :Keterlibatan dan Partisipasi Masyarakat, Masyarakat tertutup memberikan informasi, Pelaku melarikan diri, Komitmen dan Profesionalisme Polisi, Ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana, Dukungan Pemerintah dan Regulasi, serta Karakteristik dari Kejahatan Perjudian itu sendiri.References
BRIPTU Darul Aqsa, S. H. (2025). Hasil Wawancara.
Kabargorontalo.id. (2024). Judi Dingdong Milik Koo Iyan Diamankan Barang Bukti Gagal Disita Polisi.
Review, L., Desa, D., Pandemi, U., & Moonti, R. M. (2021). Gorontalo. 2(2), 317–330.
Sadjijono. (2006). Hukum Kepolisian. Laksbang Pressindo.
Suleman, B. F. (n.d.). Hasil Wawancara dengan Brigadir Fahmi Suleman.
Sumber data : Polres Pohuwato. (2025).
Surat Keputusan Kapolri No: 433/VII/2006 Panduan Pembentukan Dan Operasional Perpolisian Masyarakat (Polmas). (2006).
Tabah, A. (1991). Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2002).
Wahyono. (2011). Dinamika Fungsi Kepolisian Dan Hubungannya Dengan Program Perpolisian Masyarakat. Perspektif, XVI(3), Mei.
Wahyudi, H. (2006). Setiap Polisi adalah Pelaksana Polmas.