Analisis Hukum terhadap Peran Bhabinkamtibmas dalam Mencegah Pelanggaran Tindak Pidana pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Abstract
Abstrak.
1.468 / 5.000
Peran Bhabinkamtibmas dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani potensi pelanggaran pidana pada tahapan Pilkada Serentak 2024 masih belum efektif. Penerapan predictive policing memerlukan integrasi teknologi, koordinasi antar lembaga, serta kepatuhan terhadap ketentuan privasi dan hak asasi manusia agar tetap beretika dan transparan. Predictive policing menjadi semakin penting dalam penegakan hukum dan keamanan karena memungkinkan polisi mengantisipasi potensi gangguan sebelum terjadi. Faktor-faktor yang mendukung peran Bhabinkamtibmas antara lain adalah kerjasama masyarakat berupa perlunya kemitraan dengan tokoh masyarakat, Ketersediaan sarana dan prasarana seperti alat komunikasi, kendaraan dan sarana lainnya, Pelatihan dan pendidikan yang memadai sangat penting untuk meningkatkan kompetensi Bhabinkamtibmas dalam mencegah pelanggaran Pilkada. Sedangkan faktor penghambat Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana pelanggaran pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 adalah: Keterbatasan jumlah personel sering menjadi kendala dalam menjangkau seluruh wilayah yang menjadi kewenangannya, Keterbatasan dana dapat menghambat pelaksanaan program pencegahan, Ketidakpedulian atau kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pemilu yang jujur dan adil, serta Kurangnya akses terhadap teknologi modern untuk memantau dan mencegah pelanggaran, seperti pemantauan media sosial.
References
Ali Marwan Hsb. (n.d.). PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DEMOKRATIS BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PUU-IX/2013 (THE DEMOCRATIC OF REGIONAL ELECTION BASED ON CONSTITUTIONAL COURT DECISIONS NUMBER 97/PUU-IX/2013). Retrieved November 18, 2024, from http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=949624&val=14663&title=PEMILIHAN%20KEPALA%20DAERAH%20YANG%20DEMOKRATIS%20BERDASARKAN%20PUTUSAN%20MAHKAMAH%20KONSTITUSI%20NOMOR%2097PUU-IX2013
Alifia Silvi Fatiha, O., Santosa, W., Ekonomi dan Bisnis, F., & Trisakti, U. (2022). PEMILIHAN UMUM SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA. In Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora (Vol. 1, Issue 3). https://bajangjournal.com/index.php/JPDSH
Arnstein, S. R. (1969). A Ladder of Citizen Participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216–224.
Chaterine, R. N., & Setuningsih, N. (2023, May 15). Baharkam Polri Gagas Program Polisi RW Jadi Program Nasional Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Baharkam Polri Gagas Program Polisi RW Jadi Program Nasional”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/22034831/baharkam-polri-gagas-program-polisi-rw-jadi-program-nasional#google_vignette. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6. Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2023/05/15/22034831/Baharkam-Polri-Gagas-Program-Polisi-Rw-Jadi-Program-Nasional#google_vignette.
Cohen, J. M. , & Uphoff, N. T. (1980). Participation in Development Projects: The Dimensions of Participation. World Bank.
Danendra, I. B. K. (2012). KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Lex Crimen, Vol.1 No. 4. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/901
Fatir, M. D. (2024, June 27). Bawaslu RI: Praktik politik uang berpotesi di Pilkada 2024. Https://Www.Antaranews.Com/Berita/4170495/Bawaslu-Ri-Praktik-Politik-Uang-Berpotesi-Di-Pilkada-2024.
Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action: Reason and the Rationalization of Society. Beacon Press.
J. Kaloh. (2007). Mencari Bentuk Otonomi Daerah. PT Bhineka Cipta.
Jimly Asshiddiqie. (2007). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. PT Bhuana Ilmu Populer.
Moenta, A. P., & Pradana, S. A. (2018). Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah Edisi Kedua (Edisi Kedua). PT RajaGrafindo Persada.
Dirgantara, U., & Suryadarma, M. (2025). Peran Bhabimkamtibmas dalam Mencegah Tindak Pidana di Masyarakat. 4(3), 4048–4059.
Muslim A Kasim (Universitas Gorotalo), Roy Marthen Moonti (Universitas Gorontalo), N. I. (Universitas G. (2024). PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THERESHOLD TERHADAP AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 DALAM PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, Vol 6 No 2. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.3389.
Statistik, B. P. (2024). STATISTIK KRIMINAL 2024. Sustainability (Switzerland), 15(1).
Naufal, M. (2024, March 26). Jaga Pemilu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024. Https://Tirto.Id/Jaga-Pemilu-Temukan-Ratusan-Kasus-Dugaan-Pelanggaran-Pemilu-2024-GXio.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Putnam, R. D. (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press.
Ruhma Syifwatul Jinan. (2024, March 5). Jadwal Pilkada Serentak 2024, Tahapan, dan Daftar Daerah. Https://Tirto.Id/Jadwal-Pilkada-Serentak-2024-Tahapan-Dan-Daftar-Daerah-GWyF.
Sadjijono. (2008). Hukum Kepolisian Polri dan Good Governance. Laksbang Mediatama.
Shmh, B., & Hatami Koniah, Y. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah Undang-Undang Pemilukada. Jurnal Legalitas, 01(02), 30–49.
Yoyok Ucuk Suyono. (2014). Hukum Kepolisian: Kedudukan Polri Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Laksbang Grafika.
Dirgantara, U., & Suryadarma, M. (2025). Peran Bhabimkamtibmas dalam Mencegah Tindak
Statistik, B. P. (2024). STATISTIK KRIMINAL 2024. Sustainability (Switzerland), 15(1).