Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Cryptocurrency Di Indonesia
Abstract
Abstrak. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui Cryptocurrency di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. Secara keseluruhan, pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang melalui Cryptocurrency di Indonesia terus berkembang untuk menghadapi tantangan teknologi keuangan digital. Beberapa poin utama dari regulasi yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mencakup pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mendeteksi dan menindak pelaku tindak pidana pencucian uang melalui Cryptocurrency, Secara keseluruhan, aparat penegak hukum menghadapi berbagai tantangan dalam mendeteksi dan menindak tindak pidana pencucian uang yang dilakukan melalui Cryptocurrency.
Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah Memperkuat Regulasi dan Pengawasan serta Meningkatkan Kapasitas Aparat Penegak Hukum seperti Memberikan pelatihan khusus terkait forensik blockchain, analisis transaksi digital, dan identifikasi pola pencucian uang kepada aparat kepolisian, kejaksaan, dan PPATK, Menjalin kemitraan dan kerjasama dengan lembaga internasional yang memiliki keahlian dalam investigasi aset digital. Memperkuat koordinasi dengan regulator global dan lembaga keamanan internasional untuk mempercepat investigasi terhadap transaksi lintas negara.References
Aditya Bakti.n Lexy J. Moleong. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta : UNS Press.
Andi Hamzah, 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: sinar Grafika
Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akadmika Presindo, Bandung
Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta : Granit, 2004.
Amiruddin, Asikin, Zaenal. Pengantar Metode Penelitian Hukum ,Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Anwar, Yesmil. Adang. Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta : Grasido, 2008.
Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung : Mandar Maju, 1995
Aditya Bakti.n Lexy J. Moleong. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta : UNS Press.
Arbina, M., & F Putuhena, M. I. (2022). Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) sebagai Aset Kripto (Crypto Asset). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(1), 33–57. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8314
Chaikin, D. A. (1991). Money Laundering: An Investigatory Perspective. Crim Law Forum, 2(2).
Darmawan, I. (1992). Pengantar Uang dan Perbankan. PT Rineka Cipta.
Feo, M. A. De. (1990). Depriving International Narcotics Traffickers and Other Organized Criminals of Illegal Proceeds and Combating Money Laundering. Den. J. Int’l L. & Pol’y, 18(3).
Fuady, M. (2004). Bisnis Kotor: Anatomi Kejahatan Kerah Putih. Citra Aditya Bakti.
Garnasih, Y. (2003). Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering).
Husein, Y. (2004). Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Hukum Internasional (Indonesian Journal of International Law), 1(2).
Irman, T. (2017). Money Laundering: Hukum Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penetapan Tersangka. PT Gramedia Pustaka Utama.
Mallarangeng, A. (2014, January 29). Believe It or Not. Uang Masa Depan, Bitcoin? . Https://Www.Viva.Co.Id/Indepth/Wawancara/477086-Believe-It-or-Not-Uang-Masa-Depan-Bitcoin.
Mandala Manurung, & Prathama Rahardja. (2004). Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter: Kajian Kontekstual Indonesia. Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Meyer. (1978). Swiss Banking Secrecy and Its Legal Implications in United States. New Eng. L. Rev., 14.
Muladi, & Nawawi, B. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni.
Muslim A Kasim (Universitas Gorotalo), Roy Marthen Moonti (Universitas Gorontalo), N. I. (Universitas G. (2024). PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THERESHOLD TERHADAP AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 DALAM PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, Vol 6 No 2. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.3389.
Noble, R. K., & Golumbic, C. E. (1997). A New Anti-Crime Framework for the World: Merging the Objective and Subjective Models for Fighting Money Laundering,. J. Int’l L. & Pol, 30(79).
Nugroho, R. A. (2024, April 19). PPATK Ungkap Pencucian Uang Lewat Kripto Sebesar Rp 800 Miliar! Https://Www.Cnbcindonesia.Com/News/20240419105454-4-531615/Ppatk-Ungkap-Pencucian-Uang-Lewat-Kripto-Sebesar-Rp-800-Miliar.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2010). Modul 1: Pengenalan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. PPATK.
Putri, C. A. (2021, April 21). BI Beri Warning Soal Bitcoin Cs, Investor Wajib Tahu! Https://Www.Cnbcindonesia.Com/Tech/20210414135812-37-237815/Bi-Beri-Warning-Soal-Bitcoin-Cs-Investor-Wajib-Tahu.
Sjahdeini, S. R. (2004). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Pusat Utama Grafiti.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif. PT Raja Grafindo Persada.
Suyitno L. S. (2003). Peranan Kepolisian Dalam Menindaklanjuti Laporan PPATK. Jurnal Hukum Bisnis, 22(3).
Tambun, M. A., & Putuhena, M. I. (22 C.E.). Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) Sebagai Aset Kripto (Crypto Asset). Mahadi: Indonesia Journal Law, 1(1).
Usman, r. (2017). Karakteristik uang elektronik dalam sistem pembayaran. Yuridika, 32(1), 134. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4431
Yusuf, M. (2014). Mengenal, Mencegah, Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nanda Putri Mardi Utami, 2017, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Surat Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Militer H-II Yogyakarta”, (Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
Samaniatun Mutiah, Rani Apriani, Penegakan Hukum Terhadap Investasi Ilegal, JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora ISSNCetak :2354-9033 |ISSN Online :2579-9398 http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia| Vol. 9 No. 4 Tahun 2022
Yunus Ardiansyah, 2018, “Penegakan Hukum Perizinan Hotel Dan Penginapan Di Pantai Parangtritis Berdasarkan Perda Kab. Bantul Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata” (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/article/128, diakses tanggal 18 Desember 2023
https://gorontalopost.id/2022/10/03/bos-forex-dituntut-9-tahun-denda-rp-10-m-member-rugi-rp-163-m/. di akses 30 November tahun 2024
Dr. (Cand) Ardiansyah SH. MH., “Letak, Kedudukan dan Posisi Hukum Investasi,” 13 mei 2014,lastmodified2014, diakses 30 November tahun 2024, https://customslawyer.wordpress.com/2014/05/13/letak-kedudukan-dan-posisi-hukum-investasi/.