Tinjauan Hukum Terhadap Pembuktian Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga.

Authors

  • Sakina Tirta Andriani Berlian Inaku Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo
  • Nurwita Ismail ismail Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo
  • Dince Aisa Kodai Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo

Abstract

Abstrak. Hasil penelitian yang diperoleh adalah : 1) Bentuk Kekerasan psikis dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat seseorang. Ini termasuk kekerasan yang dapat menimbulkan rasa takut, merusak kepercayaan diri, membatasi kemampuan untuk mengambil keputusan, dan menyebabkan penderitaan psikologis yang signifikan, 2) Dalam situasi korban kekerasan psikis perlu mendapat perlindungan hukum yakni dari pihak kepolisian, Kesehatan seperti psikolog, pendampingan sosial dan yang paling penting yakni peran keluarga dalam merangkul korban.

Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah 1) Hendaknya pemerintah merevisi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Dengan lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara Psikis, karna kekerasan Psikis sangat mempengaruhi mental korban apalagi jika korban adalah seorang Ibu, tentunya hal ini sangat berdampak pada Pola Asuh anak Dan hendaknya program pemerintah juga dapat melaksanakan seminar ketahanan keluarga secara Rutin disetiap desa atau kelurahan, juga membuka sekolah Pra Nikah untuk pria dan Wanita yang belum menikah sehingga dapat memberikan Edukasi terkait pernikahan agar kelak masing-masing paham mengenai tugas, hak dan kewajiban istri maupun suami dalam rumah tangga, 2) Kepada keluarga dan masyarakat hendaknya memberikan dukungan penuh kepada korban Kekerasan psikis, dan semoga dengan direvisinya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dapat memberikan  efek jera bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

References

Abdul Mun’im Idries, Pedoman Praktis Ilmu Kedokteran Forensik, Sagung Seto, Jakarta, 2009

Abdurrrahman Wahid, Islam Tanpa Kekerasan (Yogyakarta: LKiS, 1998)

Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1;Stelset Pidana, Teori-

Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia

Amerika (terjemahan Wisnhu Basuki), 2001, Jakarta, Tata Nusa Jakarta

Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983, Suatu Tinjauan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta

Asrianto Zainal, ”Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana”, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 9 No. 1 (2016)

Edwin Manumpahi, Kajian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Psikologi Anak, e-journal “Acta Diurna” Volume V No. 1, Halmahera Barat, 2016

Ester Lianawati, Dampak Psikis Kekerasan dalam Rumah Tangga, hal 20

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Lawrence Meir Freidmen , American Law an Introduction/Pengantar Hukum

Muslim A Kasim (Universitas Gorotalo), Roy Marthen Moonti (Universitas Gorontalo), N. I. (Universitas G. (2024). PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THERESHOLD TERHADAP AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 DALAM PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, Vol 6 No 2. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.3389.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan: Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung

Nurudin Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta :Kencana, 2004)

O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Me-dia,

P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru,

Peraturan Undang-Undangan

Ridwan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti,

Salim, 2010, Pengembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada,

Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty,

Suharto dan Junaidi Efendi, 2010, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Jakarta: Prestasi Pustaka, Hal 25-26

Tapi Omas Ihromi, Sulistyowati Irianto, Achie Sudiarti Luhulima, Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita (Bandung: Alumni, 2000),

Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press,

Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-undang Dasar 1945

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama

Downloads

Published

2025-04-30