Penerapan Hukum Pidana Dalam Perkara Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Traknsaksi Elektornik Dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Penerapan hukum pidana dalam kasus pencemaran nama baik bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan dan reputasi seseorang dari serangan yang tidak berdasar. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk kasus yang terjadi di ranah digital, 2) Hubungan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelaku pencemaran nama baik dalam perspektif Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menunjukkan adanya ketegangan antara dua hak konstitusional, hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas perlindungan kehormatan dan nama baik.
Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah 1) Masyarakat perlu diberi edukasi hukum, terutama tentang batas-batas kebebasan berbicara di ruang publik dan digital, agar tidak terjerat pidana secara tidak sengaja serta Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu meninjau ulang regulasi terkait, khususnya dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2) Perlu adanya mekanisme penyelesaian alternatif, seperti mediasi atau klarifikasi, sebelum kasus dilanjutkan ke proses pidana, guna menjaga keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berekspresi serta Masyarakat digital perlu diberikan literasi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar sadar akan konsekuensi hukum dari unggahan di media sosial serta batasan kebebasan berpendapat secara onlineReferences
Abdul Kadir, 2003. Terra CH Triwahyuni, Pengenalan Teknologi Informasi. Yogyakarta : Andi
Adami Chazawi, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1;Stelset Pidana, Teori- Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo
Adami Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana II, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Adami Chazawi, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Banyumedia Publishing, Malang: 2013
Andi Hamzah dan Siti Rahayu, 1983, Suatu Tinjauan Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta
Asrianto Zainal, ”Pencemaran Nama Baik Melalui Teknologi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidana”, Jurnal Al-‘Adl, Vol. 9 No. 1 (2016)
Bahder Johan Nasution, Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2012, hal. 237
Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia – Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014, hal. 97-98
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia (Cet. II; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005)
Ismu Gunadi W. dan Jonaedi Effendi, 2011, Cepat dan Mudah Memahami HukumPidana, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Muslim A Kasim (Universitas Gorotalo), Roy Marthen Moonti (Universitas Gorontalo), N. I. (Universitas G. (2024). PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THERESHOLD TERHADAP AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 DALAM PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, Vol 6 No 2. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.3389.
Majda El Muhtaj, 2005, Hak Asasi dalam Konstitusi Indonesia , Jakarta: Prenada Media hal.
Nanda Yoga Rohmana, “Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia”, Yuridika
O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga: Griya Media, Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung
Oemar Seno Adji, Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga, 1990
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru,
Pustaka, Hal 25-26
Sahrul Mauludi, Seri Cerdas Hukum: Awas HOAX! Cerdas menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2018,
Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Studi Kasus: Prita Mulyasari.
Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Suharto dan Junaidi Efendi, 2010, Panduan Praktis Bila Menghadapi Perkara Pidana, Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan, Jakarta: Prestasi
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press,
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama,
Yulies Tiena Masriani, Pengantar Hukum Indonesia (Cet. XII; Jakarta: Sinar Grafika,2017)