Tinjauan Hukum Terhadap Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Di Indonesia
Abstract
Pengawas Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam pengawasan pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Mereka bertugas memastikan bahwa perusahaan telah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP) dan BPJS Kesehatan. Perlindungan hak pekerja sangat bergantung pada efektivitas pengawasan., 2) Jumlah dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan masih terbatas dimana Jumlah pengawas tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan dan tenaga kerja yang harus diawasi, sehingga pengawasan tidak berjalan optimal, terutama di daerah-daerah.
Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah 1) Tingkatkan koordinasi antara Pengawas, BPJS, dan instansi terkait. Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu agar lebih efektif dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja. Dorong penggunaan sistem digital pengawasan, 2) Tingkatkan jumlah dan kapasitas pengawas ketenagakerjaan. Pemerintah perlu melakukan rekrutmen dan pelatihan yang berkelanjutan agar pengawas memiliki kemampuan teknis dan pemahaman regulasi jaminan sosial yang baik. Alokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung operasional pengawasan. Pengawas harus dilengkapi dengan sarana transportasi, sistem pelaporan digital, dan dukungan logistik yang memadai.
References
Black’s Law Dictionary Eight Edition. St. Paul, Minn: West Group.
Sinkronisasi Hukum Perburuhan terhadap Konvensi ILO, analisis kebebasan Berserikat dan Penghapusan Kerja Paksa di Indonesia.Karya Putra Darwati. Bandung
Abdul R. Budiono. 2011. Hukum Perburuhan PT Indeks, Jakarta.
Achmad Ali. 2009. Menguak teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legal Prudence). Volume 1.
Agussalim Andi Gadjong. 2007. Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ahmadi Miru. 2013. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers.
Allan E. Farnsworth. 1982. “contract” Little, Brown & company Boston.
Andre Ata Ujan. 2001. Keadilan dan Demokrasi, Telaah terhadap Filsafat Politik John Rawis. Kanisius. Yogyakarta.
Armando Barrientos and Andrew Shepherd. 2003. Chronic Poverty and Social Protection. University of Manchester, Inggris.
Askari Razak. 2008. Hakikat Penyelenggaraan Otonomi Daerah Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik, Disertasi PPS-UNHAS, 2009
Asri Wijayanti. 2009. Hukum Ketenagakerjaan pasca reformasi, Sinar Grafika.
B. Kusumohamidjojo. 1999. Ketertiban yang Adil, Problematika Filsafat Hukum. Grasindo, Jakarta.
Bagir Manan. Politik Perundang-Undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, FH-UNILA, Bandar Lampung.
Baharuddin Lopa. 1996. Al-Qur’an dan Hak-hak Asasi Manusia, Dana Bhakti Prima Yasa, Yogyakarta.
Bertrand Russell. 2007. Sejarah Filsafat Barat Kaitannya Dengan Kondisi Sosial Politik Zaman Kuno Hingga Sekarang, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Bryan A. Garner. 1999. Black’s Law Dictionary, Seventh Edition, St. Paul. Minn. West Publishing, Company.
Carl Joachim Friedrich. 2010. Filsafat Hukum Persfektif Historis, terjemahan Ujung berung, Bandung.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta. 1995. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. P.T. Gramedia Pustaka Utama.
Darmawan Triwibowo dan Sugeng Bahagijo. 2007. Mimpi Negara Kesejahteraan Perkumpulan Prakarsa Jakarta.
David E. Allan (ed). 1969. Asian Contract Law a Survey of Current Problems, Melbourne University Press, Melbourne. Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. 2002. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia, Catatan dan Gagasan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI bersama Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Deutsche Stiftung fur internationale Entwicklung-DSE. Discussion Report – Beyond Safety Nets: The Challenge of Social Protection in a Globalizing World.
Djumadi. 2004. Hukum Perburuhan, Perjanjian Kerja, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
ELSAM. 2011. Buruh TIdak Untuk Dijual, Litbang LBH Jakarta, Pusat Dokumentasi Elsam.
Endriana Noerdin. 2006. “Situasi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia”,dalam Bunga Rampai Potret Kemiskinan Perempuan, Women Research Institute, Jakarta.
Erman Rajagukguk. 2001. Arbitrase dalam Pengadilan, Chandra Pratama, Jakarta.
F. Sugeng Istanto. 1998. Hukum Internasional, Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
F.X. Djumialdji. Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta.
Fernando M.Manullang. F. 2007. Menggapai Hukum. Jakarta. Kompas
George Sabine. 1945. A History of Political Theory, (London, George G.Harrap & Co. Ltd, London.
Hans Kelsen. 2007. General Theory Of Law And State (Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif), diterjemahkan oleh Reisul Muttaqien, Nusamedia & Nuansa, Bandung.
Human Rights Watch. 2009. Pekerja di Dalam Bayang-Bayang Pelecehan dan Eksploitasi terhadap Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia. Printed in the United States of America, New York.
Ian Brownlie. 1979. Principles of Public International Law, Clarendon Press, Oxford.
ILO-IPEC. 2004. Bunga-bunga di Atas Padas: Fenomena Pekerja Rumah Tangga Anak di Indonesia, Flowers on the Rock: the Phenomenon of Child Domestic Workers in Indonesia, ILO Jakarta. Iriyanto A. Baso Ence. 2005. Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Makamah Konstitusi (Telaah Terhadap Kewenangan Makamah Konstitusi), PT. Alumni, Bandung.
Isbandi Rukminto Adi. 2005. Konsep dan Pokok Bahasan dalam Ilmu Kesejahteraan Sosial UI Press, Jakarta.
Ismail Suny. 1982. Mencari Keadilan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis Toko Gunung Agung.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja