Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Dalam Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan

Authors

  • Faizal Abdul Razak Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo
  • Nurwita Ismail Ismail Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo
  • Dince Aisa Kodai Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo

Abstract

Berdasarkan dari hasil penelitian, bahwa dalam proses pembuktian tindak pidana penganiayaan oleh jaksa penuntut umum yaitu Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan dilihat dari peran korban dalam terjadinya tindak pidana penganiayaan terhadap korban dimulai dari pada saat pembacaan dakwaan, pemeriksaan terhadap para saksi termasuk saksi korban, 2) Kurangnya partisipasi saksi pada saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian keterangannya mendukung kalau memang tersangka ini melakukan penganiayaan, tetapi pada saat di pengadilan terkadang ada saksi yang menarik keterangannya.

Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah 1) Diharapkan Jaksa Penuntut Umum harus lebih teliti lagi dalam memeriksa berkas perkara yang diberikan oleh penyidik kepolisian agar pada saat pemeriksaan berkas tersebut sudah lengkap dan menjelaskan bagaimana peran korban sehingga lebih mudah memahami perkara tersebut, 2) Diharapkan aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang terkait kepada masyarakat tetap bekerjasama untuk memberikan penyuluhan pentingnya hukum dalam mengatasi, mencegah, dan menghilangkan kebiasaan buruk di masyarakat untuk memberikan edukasi baik secara langsung/berkolaborasi melalui media sosial resmi berkaitan dengan pengetahuan mengenai dampak dari hukum terutama penegakan hukum tindak pidana penganiayaan kepada masyarakat baik dari kalangan anak-anak, remaja, dan orang tua. Sehingga, dapat menciptakan rasa keamanan, kenyamanan, dan ketentraman di lingkungan masyarakat Kabupaten Kabupaten Gorontalo.

References

Aditya Bakti.n Lexy J. Moleong. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta : UNS Press.

Andi Hamzah, 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: sinar Grafika

Arif Gosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan, Akadmika Presindo, Bandung

Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta : Granit, 2004.

Amiruddin, Asikin, Zaenal. Pengantar Metode Penelitian Hukum ,Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006.

Anwar, Yesmil. Adang. Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta : Grasido, 2008.

Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung : Mandar Maju, 1995.

Aditya Bakti.n Lexy J. Moleong. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta : UNS Press.

Bambang Sunggono. 2003. Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

C. S. T. Kansil. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Hari Sasangka dan Lily Rosita.2003. Hukum Petunjuk dalam Perkara Pidana. Semarang:Mandar Maju

.

H.B sutopo.2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press.

Hari Sasangka dan Lily Rosita.2003. Hukum Petunjuk dalam Perkara Pidana. Semarang:Mandar Maju.

H.B sutopo.2002. Metode Penelitian Kualitatif. Surakarta: UNS Press.

Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.

J.E. Sahetapi dan Agustin Pohan, 2007, Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Leden Marpaung. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Martiman Prodjohamidjojo. 1997. Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

M. Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.

P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sidik Sunaryo. 2008. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang : UMM Press.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

Sudarto. 1986. Kapsel Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Oemar Seno Adji. 1984. Hukum Hakim Pidana. Jakarta: Erlangga.

Winarno Surahmad. 1982. Pengantar Penelitian ilmiah Dasar, Metode dan Teknik. Bandung: Tarsito.

Wiryono Prodjodikoro. 1974. Tindak-tindak Pidana di Indonesia. Jakaarta-Bandung : PT. Eresco.

----------------------------. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Downloads

Published

2025-04-30