PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KEPANITERAAN PENGADILAN DALAM PENANGANAN KASUS PERDATA DI PENGADILAN NEGERI LIMBOTO
Abstract
Abstract. The objective of this research is to understand the responsibilities of the Court Clerkship (Kepaniteraan) in the administration and documentation of civil cases at the Limboto District Court, as well as the factors influencing the role of the Clerkship in handling cases at the Limboto District Court. This research is empirical, based on data obtained from field facts and direct interviews. The researcher processes this data to describe the research findings in sentences that reflect the information or statements of respondents according to the realities found in the field.The court clerkship has a vital function in supporting the implementation of judicial authority, especially in the administration and documentation of civil cases. At the Limboto District Court, this responsibility is carried out by the Registrar, Deputy Registrar for Civil Affairs, Substitute Registrar, and other clerkship staff who work systematically following statutory provisions and standard operating procedures (SOP) from the Supreme Court. Case administration begins at the stage of case registration, issuance of panel judges' decrees, preparation of trial minutes, management of evidentiary documents, up to the issuance and archiving of copies of judgments. Each stage requires high precision and accuracy because it directly affects the guarantee of the parties' rights in the judicial process.
Abstrak. Tujuan Penelitian untuk mengetahui tanggung jawab Kepaniteraan Pengadilan dalam Administrasi dan Dokumentasi kasus perdata di Pengadilan Negeri Limboto dan juga faktor yang mempengaruhi peran Kepaniteraan dalam penanganan Kasus di Pengadilan Negeri Limboto, Jenis Penelitian ini Adalah Penelitian Empiris yang berdasarkan data yang di peroleh dari fakta – fakta lapangan,dan melakukan wawancara langsung,selanjutnya Peneliti mengolah data tersebut yang bertujuan untuk mendeskripsikan hasil penelitian dalam bentuk kalimat yang mencerminkan informasi atau pernyataan responden sesuai dengan kenyataan yang di temukan di lapangan.Kepaniteraan pengadilan memiliki fungsi vital dalam mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman, terutama dalam hal administrasi dan dokumentasi perkara perdata. Di Pengadilan Negeri Limboto, tanggung jawab ini dijalankan oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, serta staf kepaniteraan lainnya yang bekerja secara sistematis mengikuti ketentuan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung. Administrasi perkara dimulai sejak tahap pendaftaran perkara, pembuatan penetapan majelis hakim, pembuatan berita acara persidangan, pengelolaan dokumen bukti, hingga penerbitan dan pengarsipan salinan putusan. Setiap tahapan menuntut ketelitian dan akurasi tinggi karena berdampak langsung pada jaminan hak-hak para pihak dalam proses peradilan.
References
H. Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia, cet.3, (Jakarta, Rajawali Pers, 2016), hal. 151. (n.d.).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU no 8 tahun 1981, Pasal 1 ayat (16).
Ramadhani, N. (2023). Pelantaran anak setelah perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 22–33. https://doi.org/10.55904/cessie.v2i1.737
Review, L., Desa, D., Pandemi, U., & Moonti, R. M. (2021). Gorontalo. 2(2), 317–330.
Wicaksono, A. H., & . P. (2015). Kebijakan Pelaksanaan Diversi Sebagai Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan Di Kejaksaan Negeri Kudus. Law Reform, 11(1), 12. https://doi.org/10.14710/lr.v11i1.15752
H. Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia, cet.3, (Jakarta, Rajawali Pers, 2016), hal. 151.
Indonesia (a), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU no 8 tahun 1981, Pasal 1 ayat (16)
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Pedoman Administrasi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Wicaksono, A. (2019). "Peran Kepaniteraan dalam Pengadilan: Tanggung Jawab dan Tantangan". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(1), 23-45.
Wawancara Secara Langsung dengan Kepala Panitera Pengadilan Negeri Limboto Aldrin Malie,SH