Efektifitas Pencegahan Dan Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bullying
Abstract
Bullying di lingkungan sekolah, khususnya di SMK Negeri 1 Kota Gorontalo, merupakan fenomena serius yang tidak hanya mengancam kenyamanan belajar peserta didik, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap aspek hukum dan psikologis. Penanganan yang selama ini dilakukan oleh pihak sekolah cenderung terbatas pada pendekatan internal, yakni melalui Bimbingan Konseling (BK), tanpa pelibatan aktif aparat hukum maupun lembaga perlindungan anak. Padahal, dalam beberapa kasus, bullying telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Pihak sekolah sebaiknya tidak menutup diri dalam menangani persoalan bullying. Diperlukan kerja sama resmi dan berkelanjutan dengan pihak kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), serta Dinas Pendidikan. Kolaborasi ini penting untuk memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan perlindungan yang komprehensif bagi korban maupun pelaku.
Untuk menghindari budaya diam (code of silence), sekolah harus menyediakan sarana pelaporan yang aman, mudah diakses, dan bersifat rahasia. Ini dapat berupa kotak pengaduan, platform digital anonim, atau aplikasi pengawasan siswa yang bisa digunakan siapa saja tanpa takut diintimidasi.References
Adolph, Ralph. Kebijakan Hukum Pidana, 2016.
———. “Prinsip Prinsip Perlindungan Hukum,” 2016, 1–23.
Hidayati, Nurul. “Bullying Pada Anak: Analisis Dan Alternatif Solusi.” Jurnal Insan 14, no. 1 (2012): 41–48. http://www.journal.unair.ac.id/filerPDF/artikel 5-14-1.pdf.
Husnul, Rifky Avaivah. “JENIS JENIS BULLYING,” 2024. https://www.rri.co.id/features/843750/jenis-jenis-bullying-seperti-ini.
I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha. “Teori-Teori Hukum.” Setara Press, 2018, 205.
Jelita, Nabilla Suci Darma, Iin Purnamasari, and Moh. Aniq Khairul Basyar. “Dampak Bullying Terhadap Kepercayaan Diri Anak.” Refleksi Edukatika : Jurnal Ilmiah Kependidikan 11, no. 2 (2021): 232–40. https://doi.org/10.24176/re.v11i2.5530.
John Kenedi. Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Pustaka Pelajar, 2017.
Kadir, Yusrianto. “Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi.” Gorontalo Law Review 1, no. 1 (2018): 25. https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.95.
Marhaely, Shofiyyah, Agung Purwanto, Ririn Nur Aini, Shinta Dwi Asyanti, Wulandari Sarjan, and Pradnya Paramita. “Literatur Review: Model Edukasi Upaya Pencegahan Bullying Untuk Sekolah.” 2024 5, no. 1 (2024): 826–34.
Mauliddiyah, Nurul L. “PENCEGAHAN PERUNDUNGAN MELALUI PENDIDIKAN KARAKTER BERBASIS AL-QUR?AN,” 2021, 6.
Purba, Imelda. “Pengaruh Kepemilikan Manajerial, Kepemilikan Institusional Dan Kepemilikan Publik Terhadap Nilai Perusahaan Pada Perusahaan Properti Dan Real Estate Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2018.” Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan 7, no. 1 (2021): 18–29. https://doi.org/10.54367/jrak.v7i1.1168.
PURBAYA, ANGLING ADHITIYA. “SMAN 1 SEMARANG BLAK BLAKAN KASUS BULLYING BERUJUNG 2 SISWA DI PECAT,” 2018. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3894976/sman-1-semarang-blak-blakan-kasus-bullying-berujung-2-siswa-dipecat.
RANGKUTI, MAKSUM. “Perlindungan Hukum Indonesia : Pengertian, Aspek, Unsur, Dan Contoh,” 2023. https://fahum.umsu.ac.id/perlindungan-hukum-indonesia-pengertian-aspek-unsur-dan-contoh/#:~:text=Contoh Perlindungan Hukum-,Hak Asasi Manusia,mendapatkan keadilan dalam proses hukum.
Rustam Akili. “IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN KEBIJAKAN HUKUM MELALUI PROSES LEGISLASI DALAM RANGKA PEMBANGUNAN HUKUM” 16, no. 1 (2022): 1–23.
Suhasril. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak,” 2016, hlm.9.
Sukmawati, Indah, Alfadha Henryan Fenyara, Arief Fadhilah Fadhilah, and Chahya Kharin Herbawani. “Dampak Bullying Pada Anak Dan Remaja Terhadap Kesehatan Mental.” Prosiding Seminar Nasional Kesehatan Masyarakat 2021 2, no. 1 (2021): 126–44.
Utami, Alfiah Nurul. “Identifikasi Faktor-Faktor Penyebab Bullying.” Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar 1, no. 1 (2019): 795. http://jogja.tribunnews.com.
Widiartana, Gregorius. “Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Menggunakan Hukum Pidana.” Justitia et Pax 33, no. 1 (2017): 1–23. https://doi.org/10.24002/jep.v33i1.1418.
Sudrajat, A. (2022). Hukum dan Pendidikan Anak di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Wulandari, D., & Prasetyo, R. (2023). “Implementasi Pendekatan Hukum dalam Penanganan Kasus Bullying di Sekolah Menengah.” Jurnal Hukum dan Pendidikan, 12(1), 45-63.
Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.