Tinjauan Hukum Bidang Propam Polda Gorontalo Dalam Menanggulangi Anggota Yang Mangkir Dari Tugas Ditinjau Dari Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Kepolisian
Abstract
Abstract. This study aims to analyze the actions taken by the Division of Profession and Security (Propam) of the Gorontalo Regional Police in handling cases of police officers absent from duty without valid reasons and to identify the factors contributing to such disciplinary violations. The research employs an empirical juridical method with a qualitative approach, utilizing field observations and interviews with key personnel in the Propam Division. The findings indicate that Propam plays a critical role in maintaining internal discipline through procedures such as violation identification, internal investigations, imposition of administrative sanctions, and rehabilitative measures. Absence without official permission is classified as a disciplinary offense under the Regulation of the Chief of Police Number 14 of 2011 concerning the Police Code of Ethics. Contributing factors include excessive workload, psychological stress, and a lack of understanding of leave protocols. Disciplinary actions taken by Propam range from verbal or written warnings, delays in promotion, to dismissal recommendations depending on the severity of the offense. Strengthening the implementation of the code of ethics, improving internal supervision, and enhancing officer education on discipline are expected to uphold public trust in the Indonesian National Police.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo dalam menangani kasus anggota kepolisian yang mangkir dari tugas serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pelanggaran tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui observasi langsung serta wawancara dengan pejabat Bidang Propam Polda Gorontalo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bidang Propam memiliki peran penting dalam menjaga disiplin internal, melalui proses identifikasi pelanggaran, pemeriksaan internal, pemberian sanksi administratif, serta pembinaan berkelanjutan terhadap anggota yang melanggar. Pelanggaran berupa mangkir dari tugas tanpa alasan sah merupakan pelanggaran disiplin yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Faktor penyebab utama mangkir meliputi beban kerja, tekanan psikis, hingga kurangnya pemahaman terhadap prosedur perizinan. Penanganan yang dilakukan Propam mencakup teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung pada tingkat kesalahan. Diharapkan melalui penguatan kode etik, peningkatan pengawasan, serta pendidikan disiplin berkelanjutan, kepercayaan publik terhadap Polri dapat terus dijaga.References
(Universitas Islam Kalimantan), M. A. (2021). Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Al-Adl : Jurnal Hukum, 13(1), 91. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i1.4165
anugrahdwi. (n.d.). Makna Indonesia Sebagai Negara Hukum. https://pascasarjana.umsu.ac.id/makna-indonesia-sebagai-negara-hukum/
Lemlitbang Polri. (2023). Laporan Tahunan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Paramita, M. (2002). THE ROLE OF PROPAM IN LAW ENFORCEMENT AND DISCIPLINE AGAINST POLRI MEMBERS WHO CONDUCT CRIMINAL ACTIONS IN THE LEGAL AREA OF THE. 1–25.
Perpol No 7 Tahun 2006. (2006). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 12, 1–10.
POLDA GORONTALO. (2024). MANGKIR DARI TUGAS, 2 PERSONEL POLDA GORONTALO DI PTDH. https://tribratanews.gorontalo.polri.go.id/51581/mangkir-dari-tugas-2-personel-polda-gorontalo-di-ptdh/
Review, L., Desa, D., Pandemi, U., & Moonti, R. M. (2021). Gorontalo. 2(2), 317–330.
Sembiring, R. (2023). Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmu Kepolisian, 17(3), 17. https://doi.org/10.35879/jik.v17i3.416
Ummah, M. S. (2019). Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi: Membangun Generasi Berintegritas. Yogyakarta: Deepublish.