Analisis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa
Abstract
Penelitian yang digunakan bersifat empiris dan normatif. Penelitian hukum normatif mengandalkan bahan pustaka dan sumber sekunder.Sebaliknya, penelitian hukum empiris mengumpulkan data langsung dari lapangan, tempat kebenaran berada. dilaksanakan pada UG Food Gorontalo dengan alasan karena UG Food Gorontalo melakukan sewa menyewa gedung denga pihak penyewa.
Berdasarkan Pasal 1548 KUH Perdata tentang sewa menyewa, sehingga Sebelum melakukan perjanjian Sewa Menyewa, para pihak berhak melakukan suatu kesepakatan terkait biaya sewa, jangka waktu yang ditentukan, serta hak dan kewajiban para pihak sebelum selanjutnya hal itu dimuat dalam perjanjian sewa menyewa. Kemudian untuk pihak penyewa berkewajiban mempertimbangkan hal hal seperti lokasi ruko atau bangunan yang akan disewa, kondisi Strateegis, kondisi bangunan, dan terutama biasa sewa apakah sudah paten atau dapat berubah-ubah. Dan untuk pihak penyewa berhak memberitahukan situasi dan kondisi bangunan sebagai objek sewaan, juga termasuk menunjukan hak kepemilikan terhadap bangunan yang disewakan. Prosedur pengurusan Sewa Menyewa di UG Food terjadi secara lisan dan tidak ada perjanjian tertulis mengenai hak dan kewajiban para pihak hal ini melemahkan kekuatan hukum dalam perjanjian sewa menyewa tersebut, sehingga Ketika terjadi kendala-kendala seperti sulitnya mendapatkan pasokan air bersih saat listrik mati tidak ada upaya untuk penyelesaian, pihak penyewa tidak dapat menuntut pihak pengelola untuk menambah pasilitas penampung air misalnya, dan begitupun sebaliknya pihak pengelola tidak bisa memberikan sanksi/denda saat menagih uang Sewa sesuai kesepakatan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.References
Abu Bakar Muhammad, Terjemahan Subulussalam, (Surabaya: Al Ikhlas, 1995)
Abdul kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 2000
Ahmad Ali, 2008, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia
Badrulzaman, M. D. (2011). Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Budiono, H. (2006). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia:
Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wiganti Indonesia. Bandung PT. CitraAditya Bakti.
Busro, A. (2011). Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUHPerdata. Yogyakarta :Percetakan Pohon Cahaya.
Fuady, M. (2001). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis).
Bandung:Citra Aditya Bakti.
Harahap, Y. (2016). Hukum Acara Perdata (tentang Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan). Jakarta: Sinar Grafika
Hasan Alwi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005)
Lawrence Meir Freidmen , American Law an Introduction/Pengantar Hukum
Amerika (terjemahan Wisnhu Basuki), 2001, Jakarta, Tata Nusa Jakarta)
Leonora Bakarbessy dan Ghansam Anand. (2018). Hukum Perikatan. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalah), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003)
Milano Dolo. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah. Lex Privatum
M Muhtarom. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak
Media Sosial dari Perspektif Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Review, L., Desa, D., Pandemi, U., & Moonti, R. M. (2021). Gorontalo. 2(2), 317–330.
Purwanto, H. (2009). Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum,
Salim, 2010, Pengembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto. (2021). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soenarjo, dkk, Al-Qur?an Dan Terjemahannya, (Jakara: Departemen Agama RI, 2001)
Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty
Supriadi. (2010). Hukum Agraria, Cetakan Keempat. Jakarta: Sinar Grafika.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjan: Teori dan Analisis Kasus, Kencana, Jakarta, R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti,
Ridwan Syahrani, 2009, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti
Widjaja, G. (2014). Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Undang-undang Dasar RI 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 Tentang UMKM
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Perpres nomor 49 tahun 2024 tentang strategi Nasional perlindungan Konsumen
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/6713/3/BAB%20II.pdf
https://www.neliti.com/id/publications/149869/tanggung-jawab-hukum-dalam perjanjiansewa-menyewa-rumah-toko-ruko