Tinjauan Yuridis Tentang Peran Notaris Dalam Penyusunan Akta Jual Beli Tanah Di Kota Gorontalo

Authors

  • Mohmmad Rif’ad Tangkudung Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo
  • Nurmin K Martam Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo
  • Yusrianto Kadir Kadir Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo

Abstract

Penelitian ini mengkaji peranan dan tanggung jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses jual beli tanah, khususnya dalam hal pemeriksaan kelengkapan dan keaslian dokumen, pendampingan proses jual beli, pembuatan akta, serta pendaftaran balik nama sertifikat ke kantor pertanahan. Notaris memiliki posisi strategis sebagai pejabat umum yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Dalam praktiknya, ditemukan berbagai kendala seperti kekurangan dokumen, perbedaan data antara berkas klien dan data kantor pertanahan, keberadaan sertifikat ganda, serta ketidaksiapan klien terhadap kewajiban pajak. Salah satu masalah yang krusial adalah penerbitan surat keterangan kematian terhadap seseorang yang ternyata masih hidup. Menghadapi persoalan tersebut, notaris diharapkan tidak hanya mengandalkan data material, tetapi juga memperhatikan data formal secara cermat. Saran yang diajukan meliputi pentingnya ketelitian notaris, pemanfaatan sistem digital untuk mendeteksi sertifikat ganda, pelatihan tambahan mengenai pajak tanah, kesiapan data dari pihak klien sebelum proses dilakukan, serta dorongan kepada pemerintah dan asosiasi profesi untuk membentuk regulasi pencegahan sertifikat ganda. Dengan demikian, profesionalisme dan akurasi dalam pelaksanaan tugas notaris menjadi kunci dalam meminimalisasi sengketa pertanahan di masa mendatang.

References

Review, L., Desa, D., Pandemi, U., & Moonti, R. M. (2021). Gorontalo. 2(2), 317–330.

Sulistyo, R. (2019). Peranan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli. Holistic Nursing and Health Science, 2(1), 31–38. https://doi.org/10.14710/hnhs.2.1.2019.31-38

Adjie, H. (2018). Hukum Notaris di Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 201–218. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1436

Budiono, H. (2016). Kumpulan Karya Hukum dalam kenotariatan. 1–23.

Budiyono, H. (2012). Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perjanjian dan Implementasinya dalam Sektor Kenotariatan. Rechts Vinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 375–395.

Harsono, B. (1990). Aspek Yuridis Penyediaan Tanah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(2), 155. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no2.888

Kanter, E. . (n.d.). Etika Profesi Hukum. 13–35.

Luthans. (2007). Kewenangan Notaris. Journal of Management, 33(3), 321–349. https://doi.org/10.1177/0149206307300814

Mardani, & Halus. (2017). Etika Profesi Hukum. Jurnal S. Pertanian, 1(3), 203–204.

Melinda. (2019). Notaris Hukum Indonesia. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Muhammad, A. Q. (2017). Hukum dan penelitian hukum. International Journal of Analytical Chemistry, 2017. https://doi.org/10.1155/2017/3475738

Ningsih, P. R. (2019). Pengaruh Kesadaran wajib Pajak dan sanksipajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada kantor pelayan pajak pertama Kediri. Jurnal Ilmiah Edutic, 5(2), 115–123. https://journal.trunojoyo.ac.id/edutic/article/viewFile/5355/3634

Nurmayani. (2024). Hukum Administrasi Wilayah. Jurnal Akuntan Publik, 2(2), 128–145. https://doi.org/10.59581/jap-widyakarya.v2i2.3617

Pandoman, A. (2019). keterkaitan hukum Notaris dan hukum perdata. Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat, 4(2), 117–132. https://doi.org/10.47200/jnajpm.v4i2.559

Putri, E. (1945). peran PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) Dalam peralihan hak atas tanah. 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Salim, H. S. (2020). Metode pembuatan Dokumen satu ide Teoritis. Aquaculture, 523. https://doi.org/10.1016/j.aquaculture.2020.735192

Salma, P., & Adjie, H. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Mengenai Sertipikat Ganda Akibat Tindak Pidana Mafia Tanah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(1), 4093–4096.

Sasongko, W. (2012). Fundamental Principles of Legal Science. Jurnal Media Hukum, 19(1), 15–41.

Soekanto, S. (1976). penelitian hukum normative. Jurnal Hukum & Pembangunan, 6(6), 429. https://doi.org/10.21143/jhp.vol6.no6.716

soetomo. (2019). pedoman jual beli tanah. Pelayanan Kesehatan, 2016(2014), 1–6. http://library.oum.edu.my/repository/725/2/Chapter_1.pdf

Sukanto, S. (2018). hukum adat di indonesia. Jurnal Al-Maqasid, 4(2), 1–14. file:///C:/Users/HP/Downloads/Hukum adat 2.pdf

Sulistyo, R. (2019). Peranan PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli. Holistic Nursing and Health Science, 2(1), 31–38. https://doi.org/10.14710/hnhs.2.1.2019.31-38

Yayuk, S., & Sugiyono, S. (2019). Pengaruh kepemimpinan kepala sekolah dan biaya pendidikan terhadap kualitas proses belajar mengajar dan dampaknya dengan kompetensi lulusan SMK di Kabupaten Gunungkidul. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 7(1), 84–96. https://doi.org/10.21831/amp.v7i1.23758

Zuniananta, L. E. (2021). Penggunaan Media Sosial sebagai Media Komunikasi Informasi Di Perpustakaan. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 10(4), 37–42.

Downloads

Published

2025-04-30