Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Produk Yang Diperdagangkan

Authors

  • Bayu Susandi Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo
  • Nurmin K. Martam Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo
  • Daud Rahim Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo

Abstract

Abstrak. Implementasi pengaturan hukum tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen Dalam praktiknya, implementasi pengaturan hukum ini masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya, sehingga banyak yang tidak melapor atau menuntut ganti rugi ketika mengalami kerugian. Selain itu, proses penyelesaian sengketa yang panjang dan berbelit-belit sering kali membuat konsumen enggan menuntut haknya. Bentuk pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat produk cacat di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, implementasi perlindungan ini masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen.

Perlu adanya upaya sosialisasi yang lebih intensif terkait hak-hak konsumen dan mekanisme pengaduan yang tersedia. Pemerintah beserta lembaga terkait harus proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta perlu adanya perbaikan sistem penyelesaian sengketa konsumen agar lebih efisien dan mudah diakses. Pembentukan lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang independen dan memiliki kewenangan yang jelas dapat menjadi solusi untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa. Di sisi lain, pelaku usaha harus meningkatkan kualitas produk dan layanannya serta mematuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, potensi kerugian yang dialami konsumen dapat diminimalisir dan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha pun meningkat. Dalam hal pengaturan perlindungan konsumen, pemerintah sebaiknya terus memberikan edukasi kepada konsumen, kemudian memperkuat peran lembaga perlindungan konsumen, serta penegakan standar mutu produk harus menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dengan baik.

References

Abdul Halim Barkatullah, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Nusa Media, Bandung

Ahmadi Miru, 2004 Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2007 Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Raja Grafindo Persada

--------------------------------------. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Rajawali Pers.

Az. Nasution, 2002 Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, (Jakarta: Diadit Media

C.S.T. Kansil, 1989 Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. 2000. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta.

J.M. van Dunne dan van der Burght, 1988 Gr, Perbuatan Melawan Hukum, Dewan Kerja Sama Ilmu Hukum Belanda Dengan Indonesia, Proyek Hukum Perdata, Ujungpandang,

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan Ke-3, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Muslim A Kasim (Universitas Gorotalo), Roy Marthen Moonti (Universitas Gorontalo), N. I. (Universitas G. (2024). PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THERESHOLD TERHADAP AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 DALAM PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, Vol 6 No 2. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.3389.

Nugroho, S.A (2008), Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Philipus M. Hadjon, 2011 Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press,

Philipus M. Hadjon, 1987 Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu,

Satjipto Rahardjo, 2006 Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Susanto H. , 2008. Hak-hak konsumen jika dirugikan. Jakarta : Grasindo

Setiono, 2004 “Rule of Law (Supremasi Hukum)”, (Surakarta: Tesis Tidak Diterbitkan,

Sidharta, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Grasindo

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004 Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Sudarto, 2002, Metodelogi Penelitian Filsafat, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Yulia, 2018. Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Nimal Pres.

Ayub A. Utomo, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Tentang Produk Cacat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lex Privatum Vol. VII/No. 6/Jul-Sep/2019

Andika, N dan Rriyanto D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Melonjaknya Harga Masker Akibat Virus Covid-19, Jurnal Kertha Semaya, 9 (4)

Ahmad Fauzi & Ismail Koto, Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait dengan Produk Cacat. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS). Vol 4, No.3, Februari 2022

Banu Ariyanto, Hari Purwadi, dan Emmy Latifah. (2021). “Tanggung Jawab Mutlak Penjual Akibat Produk Cacat Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring”. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum. 6 (1)

Carter H Lumantow. (2013). “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab produsen Terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum Unsrat. 1 (3).

I Nyoman Kerthia Wahyudi, I Nyoman Putu Budiartha & Ni Made Puspasutari Ujianti, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Cacat Produk Pada Saat Produksi Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol. 3, No. 1-Maret 2022, Hal. 89-94

Liya Sukma. (2017). “Pertanggungjawaban Produk (Product Liability) sebagai Salah Satu Alternatif Perlindungan Konsumen”. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi. 7 (2).

Sigit Licardi, Marshanda Juwita Ezter Limpong, Muhammad Najib, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Produk Cacat yang Merugikan Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 7 No. 2 Desember 2023

Utomo, A. (2019). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Tentang Produk cacat Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen, Jurnal Lex Privatum, 7 (6)

Rusli, T. (2012). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Jurnal Pranata Hukum, 7 (1).

Izza Aulia Shahnaz dan Pujiyono. (2017). “Problematika Pemberesan Harta Kekayaan Yayasan Bhakti Sosial Surakarta yang Dibubarkan oleh Pengadilan Berdasarkan Putusan No. 141/Pdt.G/2010/PN.Ska”. Jurnal Privat Law. V (2)

Sudiro, A. (2014). Asuransi Tanggung Jawab Produk dan Perlindungan Terhadap Konsumen, Jurnal Ius Quia Iustum, 4 (21).

Wibawa, IG dan Suharta. (2016). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen secara mediasi terhadap Produk Cacat Dalam Kaitannya dengan Tanggung Jawab Produsen, Jurnal Kertha Semaya, 4 (3).

Kompas.com dengan judul "BPOM Gorontalo Sita 14.716 Kosmetik Ilegal Senilai Rp 441 Juta", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/07/29/162618478/bpom-gorontalo-sita-14716-kosmetik-ilegal-senilai-rp-441-juta. Di akses tanggal 26 November 2024

Downloads

Published

2025-04-30