Perlindungan Hukum Terhadap Hak Isteri Pada Perjanjian Perkawinan Poligami Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Misdar Otto Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo
  • Yoslan K. Koni Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo
  • Yayan Hanapi Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo

Abstract

Abstrak. Metode Penelitian menggunakan pendekatan normatif. Pendekatan normatif adalah “Dalam menganalisis data didasarkan pada asas-asas hukum dan perbandingan-perbandingan hukum yang ada dalam masyarakat.

Hasil penelitian yang diperoleh adalah Isi dari perjanjian perkawinan antara suami dan isteri yang dipoligami pada umumnya memuat tentang hak-hak dan kewajiban dalam hal harta benda perkawinan, persatuan untung rugi serta persatuan hasil dan pendapatan, Di samping itu memuat pula pengaturan mengenai kewajiban suami isteri dalam perkawinan, larangan penggunaan kekerasan dalam perkawinan, memperoleh nafkah lahir dan batin, hak asuh anak bila terjadi perceraian dan Apabila suami melanggar hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian perkawinan, maka pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman ganti rugi sebagai pengganti hak-hak pihak yang dirugikan. Dalam hal ini bentuk ganti rugi yang dimaksud adalah ganti rugi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan telah dituangkan dalam perjanjian perkawinan.

Rekomendasi dari hasil penelitian ini adalah Setiap perkawinan poligami seharusnya tercatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hak-hak dari isteri yang dipoligami tidak dapat diabaikan begitu saja sehingga status isteri dalam perkawinan poligami memiliki suatu kepastian hukum yang jelas dalam penuntutan hak-haknya baik selama perkawinan berlangsung maupun apabila terjadi perceraian, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 perlu lebih disosialisasikan aplikasinya khususnya dalam perkawinan poligami yang dicatatkan dan apabila dipandang perlu dijadikan suatu kewajiban untuk memperoleh izin bagi seorang suami untuk mengadakan perkawinan poligami.

References

Abidin, Slamet, dkk, Fiqih Munakahat, Bandung : CV. Pustaka Setia, 1999.

Al-Athar, Abd Nashr Taufik, Saat Anda Meminang, Jakarta : Terj. Abu Syarifah danAfifah Pustaka Azam, 2000.

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.

Al-Qur’an dan Terjemahnya, Madinah : Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, 2003.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Bandung :PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang 20 TahunPelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Jakarta :Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1995.

Badjeber, Zain, Tanya Jawab Hukum Perkawinan, Jakarta : Sinar Harapan, 1985.

Basyir, Ahmad Azar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, Fakultas HukumUniversitas Islam Indonesia, 1995.

Departemen Agama RI, Undang-undang No. 1 Tahun 1974.

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, 2000.

Engineer, Asghar Ali, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta : LKIS, 2003.

Furchan, Arief, Pengantar Metode Penelitian Kualitatif, Surabaya : Usaha Nasional,1997.

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, HukumAdat, Hukum Agama, Cet-1, Bandung: Mandar Maju, 1990.

Hamdanah, Musim Kawin di Musim Kemarau (Studi atas Pandangan UlamaPerempuan Jember tentang Hak-hak Reproduksi Perempuan), BigrafPublishing, Yogyakarta, 2005.

Harahap, M. Yahya, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Jakarta :Sinar Grafika, 2003.

Ibrahim, Johannes dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis dalam Persepsi ManusiaModern, Bandung : Refika Aditama, 2004.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : UMMPress, 2007.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung : Mandar Madju, 1994.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta,2003.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya,1993.

Mujieb, M. Abdul, dkk., Kamus Istilah Fiqih, Jakarta : Pustaka Firdaus, 1994.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003.

Muqniyah, Jawad Muhammad, Pernikahan Menurut Hukum Perdata dari LimaMahzab, Yogyakarta : Penerbit Kota Kembang, 1978.

Musa, Kamil, Suami-isteri Islam, Cet. Ke-2, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2000.

Muslim A Kasim (Universitas Gorotalo), Roy Marthen Moonti (Universitas Gorontalo), N. I. (Universitas G. (2024). PENERAPAN SISTEM PRESIDENTIAL THERESHOLD TERHADAP AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019 DALAM PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA. JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, Vol 6 No 2. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v6i2.3389.

Nasution, Khoiruddin, Status Wanita di Asia Tenggara : Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia,Jakarta : INIS Leiden, 2002.

Niwan, Lely, Hukum Perjanjian, Yogyakarta : Dewan Kerjasama Ilmu HukumBelanda Dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata, 1987.

Nurudin, Amiur dan Tarigan Ahmad Azhari, Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta :Pernada Media, 2004.

Pound, Roscoe, Justice According To Law, Yale University Press, New Haven USA,1952.

Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung,1988.

Prodjohamidjojo, Martiman, Tanya Jawab Undang-Undang Perkawinan Indonesia, Jakarta : PT. Abadi, 2003.

Ramulyo, Muhammad Idris, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 Dari Segi Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : IND HILL. Co, 1990.

Reksopradoto, Wibowo, Hukum Perkawinan Nasional, Hukum Perdata Barat HukumKeluarga, Semarang : Etikad Baik, 1977.

Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah Jilid 3, Pena Pundi Aksara, Jakarta, 2006.

Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001.

Setiawan, R., Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bandung : Binacipta, 1979.

Soekanto, Soerjono, Intisari Hukum Keluarga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

_______________, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 1999.

_______________, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001.

Soemiyarti, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta : Liberty, 1982.

Subekti, “Hukum Perjanjian”, Jakarta : Cet. XII, PT. Intermasa, 1990.

Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, tt.

Sumiarni, Endang, Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan (KajianKesetaraan Jender Melalui Perjanjian Kawin), Yogyakarta : Wonderful Publishing Company, 2004.

Supramono, Gatot, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah, Jakarta : Djambatan, 1998.

Supranto, J., Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2003.

Suprapto, Bibit, Liku-liku Poligami, Yogyakarta : Al Kautsar, 1990.

Suseno, Franz Magnis, Etika Politik : Prinsip-prinsip Moral Dasar KenegaraanModern, Jakarta : Gramedia, 1987.

Vollmar, H.F.A., Hukum Keluarga Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bandung : Tarsito, 1982.

Widjaja, Gunawan, Memahami Prinsip Keterbukaan Dalam Hukum Perdata (SeriHukum Bisnis), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Wignjodipoero, Soeroso, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, Jakarta : Haji Masagung, 1990.

Wuisman, JJ.M., Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Asas-asas, Penyunting M. Hisyam, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1996.

Zuhri, Mohammad, Perintah dan Larangan Allah Ta’ala dalam Relasi Suami Isteri, Nuansa Aulia, Bandung, 2007.

Downloads

Additional Files

Published

2025-04-30