ANALISIS HUKUM PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN ADMINISTRASI PERTANAHAN DALAM PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH DI DESA DATAHU KECAMATAN ANGGREK KABUPATEN GORONTALO UTARA

Authors

  • Nandar Labunga
  • Nurwita Ismail
  • Dince Aisa Kodai

Abstract

Abstract. The findings of this research indicate that: (1) the village government plays a significant role in the implementation of land administration for the issuance of land certificates by recording land data and issuing statements of land ownership; and (2) the obstacles encountered by the village government in carrying out land administration include: a lack of accurate data on land tenure, ownership, and usage; insufficient human resources; inconsistencies between statutory regulations and customary laws; inadequate infrastructure; limited public support for land registration activities; lack of outreach and public education; limited access to information; and a long and complex land registration process. This study recommends: (1) the establishment of effective communication and coordination between the Datahu Village government, Datahu village apparatus, and the sub-district government to ensure the improving of public services, particularly in land administration and land registration, in line with the community’s needs; and (2) increased coordination between the Datahu Village government and the Anggrek sub-district government with the North Gorontalo Regency government to ensure that land policy formulation takes into account both the needs of the community and the prevailing local customs and traditions in Datahu Village.

Abstrak. Hasil Penelitan menunjukan bahwa : (1) Peran peran Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan untuk penerbitan sertipikat tanah di Desa Datahu Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara yaitu Pemerintah desa berperan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan untuk penerbitan sertipikat tanah dengan mencatat data pertanahan dan membuat surat-surat keterangan kepemilikan tanah. (2) Hambatan yang dihadapi Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Administrasi Pertanahan di desa Datahu Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara yaitu: Kurangnya data yang akurat mengenai penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah, Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, Keselarasan regulasi dan hukum adat, Kurangnya infrastruktur yang memadaI, Masyarakat belum sepenuhnya mendukung kegiatan pendaftaran tanah, Kurangnya Sosialisasi, Keterbatasan Akses Informasi, Proses pendaftaran tanah yang panjang dan rumit. Rekomendasi dari penelitian ini agar : (1) Perlunya membina hubungan baik antara Pemerintah Desa Datahu, perangkat Desa Datahu dengan pemerintah tingkat kecamatan dalam menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik kepada masyarakat Desa Datahu sehingga mampu memberikan pelayanan masyarakat baik dalam pembangunan desa khususnya administrasi pertanahan atau pendaftaran tanah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (2) Diharapkan adanya koordinasi dari pemerintah Desa Datahu dan pemerintah tingkat Kecamatan Anggrek kepada pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, agar lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam merumuskan kebijakan mengenai peraturan pertanahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa melupakan sejarah adat istiadat yang berlaku di Desa Datahu.

References

Aartje Tehupeiory, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Jakarta: Raih Asa Sukses: 2012)

Ani Sri Rahayu, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, (Malang: Sinar Grafika, 2017)

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada: 2016)

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju: 1998)

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan UUPA isi dan Pelaksanaanya, Jilid 1-Hukum Tanah Nasional, Cetakan 8 (Jakarta: DJambatan: 1999)

Didik G. Suharto, Membangun Kemandirian Desa, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar: 2019)

Florianus SP Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, (Jakarta: Visi Media: 2007)

K. Wanjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, (Jakarta: Ghalia Indonesia: 1984)

Moenta Pangerang & Pradana Anugrah, Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, (Makassar: PT Raja Grafindo Persada, 2017)

Munir Fuady, Metode Riset Hukum Pendekatan teori dan Konsep, (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2018)

Sinyo Harry Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1997)

Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)

Utang Rosidin, Otonomi Daerah dan Desentralisasi, (Bandung: CV.Pustaka Setia, 2019)

Utang Rosidin, Pemberdayaan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Daerah, (Bandung: CV.Pustaka Setia: 2019)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group: 2005)

Waskito dan Hadi Arnowo, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Cetakan 1, (Jakarta: Prenadamedia Group: 2003)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Andrian Rico RD, Peran Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Tertib Administrasi Pertanahan Di Desa Limbu Sedulun Kabupaten Tana Tidung, eJournal Ilmu Pemerintahan, 2015, 3 (1)

Arifha Qurrata A’yun dan Turtiantoro, Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Pertanahan Di Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro

Bambang Adhi Pamungkas, Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Hukum Universitas Semarang. Volume 2 Nomor 2 Tahun 2019.

Bambang Eko Muljono, Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Melalui Pengakuan Hak, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Lamongan

Internet:

Review, L., Desa, D., Pandemi, U., & Moonti, R. M. (2021). Gorontalo. 2(2), 317–330.

Downloads

Published

2025-04-30