Fenomena Ijazah Palsu dalam Pemilu Kepala Daerah dan Dampaknya terhadap Demokrasi Konstitusional

Authors

  • Muslim A. Kasim Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo
  • Moh. Arief Erawan Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo

Abstract

Abstract. The phenomenon of the use of fake diplomas by regional head candidates is a crucial issue in the context of constitutional democracy in Indonesia. Such actions are not merely individual moral violations, but a form of denial of the principles of honesty, integrity, and compliance with the law, which are the main foundations of democratic elections. This study aims to analyse the impact of diploma forgery practices on the quality of elections and constitutional democratic principles, such as the right to vote and be elected, electoral justice, and the credibility of election management bodies. Using a normative approach and literature review, it was found that weak administrative verification systems, lack of law enforcement, and low political awareness among the public are the main factors enabling this practice. The use of fake diplomas not only lowers the quality of leadership candidates but also threatens the legitimacy of the government formed as a result of the elections. Therefore, strengthening regulations, improving the selection system, and enhancing public political education are strategic steps in maintaining the integrity of constitutional democracy in Indonesia.

 

Abstrak. Fenomena penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala daerah merupakan persoalan krusial dalam konteks demokrasi konstitusional di Indonesia. Tindakan tersebut bukan semata-mata pelanggaran moral individu, melainkan bentuk pengingkaran terhadap prinsip kejujuran, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari praktik pemalsuan ijazah terhadap kualitas pemilu dan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional, seperti hak memilih dan dipilih, keadilan elektoral, serta kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu. Dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan, ditemukan bahwa lemahnya sistem verifikasi administratif, kurangnya penegakan hukum, dan minimnya kesadaran politik masyarakat menjadi faktor utama yang memungkinkan terjadinya praktik ini. Dampak dari penggunaan ijazah palsu tidak hanya menurunkan kualitas calon pemimpin, tetapi juga mengancam legitimasi pemerintahan yang terbentuk dari hasil pemilu. Oleh karena itu, penguatan regulasi, perbaikan sistem seleksi, serta peningkatan pendidikan politik masyarakat menjadi langkah strategis dalam menjaga kemurnian demokrasi konstitusional di Indonesia.

 

References

Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi & Konstitusionalisme. Sinar Grafika.

Bawaslu RI. (2020). Laporan Nasional Pengawasan Pemilu 2019.

Halim, et.all, A. (2025). Diskualifikasi Kepala Daerah Terpilih Akibat Ijazah Palsu: Studi Kasus Pilkada Pesawaran 2024. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 2(4), 1109–1118.

Isra, S. (2009). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Fungsi Legislasi Presiden dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Pers.

Junaedi, H. P., & *, Tiara Catur Wulandari, Andini Putri Utami, Intan Wedia Putri, Indah Wedia Putri, & Y. F. Z. (2021). Problematika Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilu Legislatif Tahun 2024. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 152–175. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9616

Kasim, M. A. (2025). Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Gorontalo Tahun 2022 – 2024.

Rahardjo, S. (2006). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Kompas.

Regulasi, K., Pidana, T., Dalam, P., Mencegah, U., Menanggulangi, D., Hasbi, M., & Ali, T. M. (2024). Kelemahan Regulasi Tindak Pidana Pemilu Dalam Upaya Mencegah Dan Menanggulangi Praktik Politik Uang (Money Politic). Judge : Jurnal Hukum, 05(02), 32–42.

Sinaga, P. (2018). Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konstruksi UUD NRI 1945. Binamulia Hukum, 7(1), 17–25. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.10

Syamsudin, A. (2020). Politik Lokal dan Netralitas Pengawas Pemilu. Makassar: Pustaka Demokrasi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Downloads

Additional Files

Published

2025-04-01