IMPLIKASI HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Authors

  • Nabilah Qisthi Mulia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v4i1.1329

Keywords:

Implikasi, Pembatalan, Perjanjian Pranikah

Abstract

Salah satu tujuan dibuatnya perjanjian pranikah dalam perkawinan campuran adalah untuk melindungi hak Warga Negara Indonesia (WNI) atas kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) diatas tanah dengan status hak milik. Namun ketika perjanjian pranikah dibatalkan oleh Pengadilan maka akan menimbulkan implikasi hukum yang dapat merugikan Warga Negara Indonesia atas harta milikinya yang diperoleh selama perkawinan. Penulis mengangkat rumusan masalah tentang bagaimana implikasi pembatalan perjanjian pranikah dalam perkawinan campuran juga pengaturan kepemilikan rumah susun diatas tanah dengan status hak milik yang di dapatkan selama perkawinan ketika perjanjian pranikah dibatalkan. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normative yang dilakukan dengan cara studi pustaka juga menggunakan pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukknan implikasi pembatalan perjanjian pranikah pada perkawinan campuran akan berakibat harta yang didapatkan semasa perkawinan merupakan harta bersama yang dapat berdampak hilangnya hak kepemilikan atas satuan rumah susun (sarusun) diatas tanah hak milik. Dalam peraturan pertanahan, jika dalam perkawinan campuran tidak dibuat perjanjian pranikah maka Warga Negara Indonesia dapat kehilangan haknya terhadap satuan rumah susun (sarusun) diatas tanah dengan status hak milik. Dengan adanya pembatalan perjanjian pranikah oleh pengadilan, maka perlu diatur suatu ketentuan yang dapat memberikan perlindungan hukum  bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atas kepemilikan satuan rumah susun diatas tanah dengan status hak milik.

Author Biography

Nabilah Qisthi Mulia, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

 

BIODATA PENULIS

 

Nama                                       : Nabilah Qisthi Mulia

Tempat/Tgl. Lahir                   : Jakarta. 21 Juli 1999

Jenis Kelamin                          : Perempuan

Agama                                     : Islam 

Kewarganegaraan                   : WNI

Alamat                                    : JL. Sumur Jambu 1 No. 25A, Kecamatan Makasar.

No. Telpon                              : 085771544500

Email                                       : [email protected]

Nama  Orang Tua

  1. Ayah                     : Sugeng Prastowo
  2. Ibu                         : Mulnianingsih

PENDIDIKAN FORMAL

  1. SD                         : SDN 06 Makasar, Jakarta Timur ( Lulus Th. 2011)
  2. SMP                      : SMPN 287 Jakarta. ( Lulus Th. 2014)
  3. SMA                     : SMAN 09 Jakarta. ( Lulus Th. 2017)

References

Buku :

Anshary, H. (2016) Harta Bersama Perkawinan dan Permasalahanya. Medan: Mandar Maju.

Harsono, B. (2013) Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksananya. Jakarta: Universitas Trisakti.

Marzuki, P. M. (2005) Penelitian Hukum. Revision. Jakarta: Prenadamedia Group.

Meliala, D. S. (2014) Hukum Perdata Dalam Prespektif BW. Revision 4. Bandung: Nuansa Aulia.

Salfutra, R. D. (2019) Hukum Agraria Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media.

Subekti. (2003) Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: PT. Intermasa

Journal :

Anggriani, J. (2012) ‘Penerapan Asas Nasionalitas Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia (Studi Kasus Pp No.40 Tahun 1996)’, Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), pp. 173–185. doi: 10.20884/1.jdh.2012.12.1.114.

Azrianti, S. (2015) ‘Tinjauan Yuridis Kepemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia (Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun)’, Dimensi, 4(1), pp. 1–16.

Damanik, S. N. and Komalasari, G. A. K. (2020) ‘Pengaturan Kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Wraga Negara Asing Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Peranahan Naional RI No. 29 Tahun 2016’, Read Kertha, 03(01), pp. 88–105.

Djuniarti, E. (2017) ‘Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), p. 445. doi: 10.30641/dejure.2017.v17.445-461.

Gaol, S. L. (2014) ‘Tinjauan Hukum Pemilikan Apartemen (Satuan Rumah Susun) Oleh Orang Asing / Warga Negara Asing Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(1), pp. 61–84. doi: 10.35968/jh.v9i1.298.

Iswantoro (2018) ‘Penyelesaian Sengketa Harta Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi No. 69/PUU-XIII/2015’, Al-Ahwal, 11(1), pp. 43–58.

Judiasih, S. D. (2017) ‘Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015’, Jurnal Notariil, 1(2), pp. 68–88. doi: 10.22225/jn.2.1.179.68-83.

Maslul, S. (2016) ‘Putusan Mahkamah Konsitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Ditinjau Dari Pemenuhan Hak-Hak Asasi Manusia Dan Asas-Asas Pembentukan Perjanjian’, Mahkamah, X(2), pp. 1–21.

Motulo, N. F. (2019) ‘Kepemilikan Properti Warga Negara Asing Di Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015’, Lex et Societatis, 6(10), pp. 65–74.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putusan Mahkamah Konsitusi No. 69/PUU-XIII/2015.

Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Pemukiman

Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indoneisa.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Downloads

Published

2021-04-07