PEMENUHAN HAK PEKERJA SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DIMASA SEBELUM DAN PADA SAAT PANDEMI COVID-19

Authors

  • Ismi Hasanah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v4i1.1337

Keywords:

Force Majeure, Pemenuhan Hak, PHK, Covid-19

Abstract

Keppres 12 Tahun 2020 telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Diterbitkannya keppres tersebut secara eksplisit menafsirkan bahwa kondisi ini termasuk dalam keadaan force majeure. PHK secara sepihak oleh pengusaha seringkali terjadi di masa pandemi ini. adanya ketidaksesuaian antara para pekerja  yang di PHK sebelum dan pada saat Covid-19 mengenai pemenuhan hak normatif mengakibatkan terjadinya ketidakadilan bagi para pekerja, Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah force majeure dapat dijadikan alasan pengusaha untuk melakukan PHK dimasa pandemi Covid-19 dan untuk mengetahui perbedaan pemenuhan hak normatif antara pekerja yang terkena PHK sebelum pandemi Covid-19 dan di masa pandemi Covid-19. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan memakai pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu, pengusaha dapat menggunakann alasan force majeure sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (1) di masa pandemi Covid-19, namun pengusaha harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Terdapat perbedaan pemenuhan hak-hak normatif yang diperoleh pekerja sebelum dan pada saat pandemi Covid-19. Pemerintah harus menjadi otoritas terdepan dalam memenuhi hak bagi para pekerja yang di-PHK akibat Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan.

References

Buku

Atmadja, I.D.G., (2013), Filsafat Hukum. Setara Press, Malang.

Bambang, R.J., (2013), Hukum Ketenagakerjaan. Cetakan Pertama, Pustaka Setia, Bandung.

Asikin, Z., Wahab, A., Husni, L., Asyhadie, Z., (2016), Dasar-dasar Hukum Perburuhan, Cetakan Kesebelas, Rajawali Pers, Jakarta.

Ferianto., Darmanto., (2010), Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara PHI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Disertai Ulasan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Jehani, L., (2007), Hak-hak Pekerja Bila di-PHK, Cetakan keempat, Visimedia, Jakarta.

Kartono, K., (1990), Pengantar Metodologi Riset Sosial, Mandar Maju, Bandung.

Marbun, R., (2010), Jangan Mau di-PHK Begitu Saja, Visimedia, Jakarta.

Marzuki, P.M., (2017). Penelitian Hukum. Cetakan ketiga belas, Kencana, Jakarta.

Soepomo, I., (1983) Hukum Perburuhan Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja. Cetakan kelima. Djambatan, Jakarta.

Jurnal

Dewangker, A.E.P., (2020), “Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik.†Jurnal Education and Development, 8(3), hal. 309-313.

Putri, R.K., Rahmawati, I.S., Rita, W., dan Ety, M., (2020), “Efek Pandemi Covid-19: Dampak Lonjakan Angka PHK Terhadap Penurunan Perekonomian di Indonesia.†Jurnal Bismak, 1(1), hal. 50–55.

Rindam, N., dan Haq, I., (2020), “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.†Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, 7(7), hal. 639-648

Surya, D.M., (2018), “Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pekerja/Buruh Dengan Dasar Menolak Mutasi Ditinjau Dari Perspektif Asas Kepastian Hukum Dan Asas Keadilan.†Jurnal Wawasan Yuridika, 2(2), hal. 169-186.

Suyanto, H., dan Andriyanto, A.A., (2017), “Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan.†Jurnal Yuridis, 3(2).

Randi, Y., (2020), “Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.†Yurispruden, 3(2), hal. 119–136.

Undang-undang

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Undang-udang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana,

Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19

Internet

“Curhatan Karyawan Hotel Garden Palace dan Air Terjun Terindah di Jawa.†Diakses Oktober 19, 2020. https://travel.detik.com.

“Dihantam Badai Corona Virus, Hotel Sanjaya PHK 74 Karyawannya dan Kini Hadapi Tuntutan Pesangon.†Diakses Oktober 19, 2020. https://palembang.tribunnews.com.

“Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19.†Diakses Desember 1, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea02c57c5dc8/guru-besar-ini-bicara-phk-alasan-force-majeuredampak-covid.

“Imbas Corona, Lebih dari 3,5 Juta Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan.†Diakses Oktober 16, 2020. https://money.kompas.com.

“Peta Sebaran Covid-19.†Diakses Oktober 15, 2020. https://covid19.go.id.

“Rekonstruksi Makna Kerugian dan Hasil Audit Sebagai Alasan PHK.†Diakses Desember 1, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f0e79fea18f9/rekonstruksi-makna-kerugian-dan-hasil-audit-sebagai-alasan-phk-oleh--juanda-pangaribuan?page=2, .

Downloads

Published

2021-04-07