HAK KEWARISAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG DIADOPSI OLEH WARGA NEGARA ASING BERDASARKAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v4i1.1370Keywords:
Adopsi, Kewarisan, WNAAbstract
Untuk memenuhi kebutuhan rohani dan jasmani, manusia membutuhkan kebutuhan rohani dan jasmani dalam kehidupannya, dan ingin memiliki keturunan untuk keberlangsungan keturunannya sehingga melakukan suatu perkawinan dengan manusia lainnya, agar mendapatkan keturunan. Dalam suatu perkawinan tentu sangatlah dibutuhkan seorang anak untuk melanjutkan keturunan. Adopsi merupakan suatu cara yang paling mudah ditemui di lingkungan mereka sebab adanya pasangan suami istri yang tidak mempunyai keturunan atau dengan motif ingin membantu keluarga lain yang juga belum memiliki keturunan atau karena faktor-faktor lainnya. Dalam Islam, adopsi anak yang diizinkan adalah adopsi yang tidak menempelkan nasab kepada anak-anak adopsi itu, sehingga posisinya tidak memengaruhi warisan. Pengangkatan anak terdiri dari pengangkatan anak antar WNI dan pengangkatan anak antara WNI dengan WNA. Proses adopsi yang WNA dilarang dilakukan secara langsung oleh orang tua kandung karena adopsoi tersebut harus berada di lembaga pengasuhan anak. Tujuan artikel ini untuk mengetahui proses pengangkatan anak oleh WNA berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui hak mewaris untuk anak angkat Warga Negara Indonesia yang diadopsi oleh Warga Negara Asing berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini adalah status anak adopsi tidak dapat dijadikan seperti anak kandung, tetapi hubungannya hanya sebatas pemeliharaan anak dan hak kewarisannya tetap berasal dari orang tua kandungnya. Sedangkan orang tua angkat hanya memberikan wasiat wajibah sepertiga dari harta peninggalannya.References
Abdurrahman (1995) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Alam, A. S. dan F. (2008) Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam. Jakarta: Pena.
Anshari, M. (2014a) Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Edisi 1. Bandung: Mandar Maju.
Anshari, M. (2014b) Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Edisi 1. Bandung: Mandar Maju.
Anshari, M. (2014c) Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. edisi 1. Bandung: Mandar Maju.
Damayanti, Dian Jati, Dwi Febriyanti, dan L. A. D. (2013) ‘Jaminan Kepastian Hukum Terhadap Warga Negara Asing Yang Melakukan Pengangkatan Anak Indonesia Ditinjau Berdasarkan Hukum Nasional Indonesia’, Privat Law, 2, p. 76.
Dewi, N. K. R. K. (2017a) ‘Proses Pengangkatan Anak Beda Negara Menurut Hukum di Indonesia’, Komunikasi Hukum, 3, p. 72.
Dewi, N. K. R. K. (2017b) ‘Proses Pengangkatan Anak Beda Negara Menurut Hukum di Indonesia’, Komunikasi Hukum, 3, p. 73.
Djatikumoro, L. (2011) Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ensiklopedi Islam (no date). Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoever.
Fahmi, M. Al (2017) ‘Warisan Anak Angkat Menurut Hukum Adat dan Kompilasi Hukum Islam’, USU Law Journal, 5, p. 77.
Gautama, S. (1969) Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jakarta: PT. KINTA DJAKARTA.
Hadikusuma, H. (2015) Hukum Waris Adat. 8th edn. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hasan, M. A. (1996) Hukum Warisan Dalam Islam. cetakan ke. Jakarta: Bulan Bintang.
Humas Dit. Rehsos Anak (2021) Kemensos Laksanakan Pengasuhan Alternatif Melalui ‘Foster Care’. Available at: https://kemensos.go.id/ar/kemensos-laksanakan-pengasuhan-alternatif-melalui-foster-care.
Humas Kedutaan Besar Republik Indonesia (2018) Prosedur Adopsi Anak. Available at: https://kemlu.go.id/stockholm/id/pages/prosedur_adopsi_anak_/2379/etc-menu.
Kompilasi Hukum Islam (no date).
Mamudji Sri dan Soekanto Soerjono (2003) Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mardani (2019a) ‘Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam’, Bina Mulia Hukum, 8, p. 117.
Mardani (2019b) ‘Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam’, Bina Mulia Hukum, 8, p. 119.
Pandika, R. (2014) Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
Panggabean, H. . (1981) ‘Adopsi (Pengangkatan Anak) di Pengadilan Negeri Belum Ada Univikasi Hukum’, Hukum dan Pembangunan, 11, p. 387. doi: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol11.no4.851.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 54 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (2007).
Pasal 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (no date).
Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 (2007).
Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 54 (2007).
Pasal 171 Huruf H Kompilasi Hukum Islam (no date).
Pasal 49a butir 20 Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang No. 3 tahun 2006 (no date).
Sasmiar (no date) ‘Pengangkatan Anak Ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak’, Ilmu Hukum, p. 6.
Soekanto, S. (1986) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Suseno, M. dan I. (2018a) ‘Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing’, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, p. 68. doi: 10.5281/zenodo.1161850.
Suseno, M. dan I. (2018b) ‘Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing’, Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, p. 75. doi: 10.5281/zenodo.1161850.
Syarifuddin, A. (2005a) Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syarifuddin, A. (2005b) Hukum Kewarisan Islam. cetakan ke. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Syarifudin, A. (2004) Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Prenada Media Kencana.
Tambunan, F. H. (2013) Tinjauan Yuridis Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing (Intercountry Adoption), UNNES Law Journal. Universitas Negeri Semarang.
Undang-Undang No. 23 Perlindungan Anak (2002).
Witanto, D. . (2012) Hukum Keluarga, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: Prestasi Pustaka Raya.
Zaini, M. (1995) Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.