ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BITUNG

Authors

  • Hasyim Sofayan Lahilote Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Sulawesi Utara
  • Rizal Lahati Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Sulawesi Utara
  • Faradila Hasan Scopus ID: 57202442583, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Sulawesi Utara

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v4i1.1488

Keywords:

Pengadilan Agama Bitung, Isbat Nikah, Pertimbangan Hakim

Abstract

Artikel ini membahas bagaimana pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Kota Bitung pada perkara isbat nikah dimana kasus perkara Nomor 66/Pdt.P/2019/Pa. Bitg menjadi fokus analisis. Metode yang digunakan penelitian ini adalah field research kualitatif dengan deskriptif analitis Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hukum dalam penetapan Nomor 66/Pdt.P/2019/PA.Bitg di atas memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meski demikian, penulis berpendapat bahwa hakim kurang tegas dalam memberikan pertimbangan hukum, majelis hakim tidak mencantumkan pasal 7 ayat 3 serta tidak menggali fakta janda cerai mati Pemohon II.

 

Author Biography

Faradila Hasan, Scopus ID: 57202442583, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado, Sulawesi Utara

Downloads

Published

2021-04-30