ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BITUNG
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v4i1.1488Keywords:
Pengadilan Agama Bitung, Isbat Nikah, Pertimbangan HakimAbstract
Artikel ini membahas bagaimana pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Kota Bitung pada perkara isbat nikah dimana kasus perkara Nomor 66/Pdt.P/2019/Pa. Bitg menjadi fokus analisis. Metode yang digunakan penelitian ini adalah field research kualitatif dengan deskriptif analitis Hasil dari penelitian ini adalah pertimbangan hukum dalam penetapan Nomor 66/Pdt.P/2019/PA.Bitg di atas memang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meski demikian, penulis berpendapat bahwa hakim kurang tegas dalam memberikan pertimbangan hukum, majelis hakim tidak mencantumkan pasal 7 ayat 3 serta tidak menggali fakta janda cerai mati Pemohon II.
Â
Downloads
Published
2021-04-30
Issue
Section
Articles