TINJAUAN HUKUM TENTANG PENGAWASAN BANK DAN PERLINDUNGAN NASABAH DALAM MENGGUNAKAN FINTECH ( FINANSIAL TECHNOLOGY) OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v4i2.1491Keywords:
Pengawasan Bank, Perlindungan Nasabah, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Fungsi Bank adalah sebagai mediator keuangan yang menjembatani antara pemilik dana dengan masyarakat yang membutuhkan dana, baik sebagai penyimpan dana maupun peminjam dana. Dalam hubungan antara bank dengan nasabah seringkali terjadi tindakan bank yang merugikan nasabahnya, namun selama ini perlindungan hukum sering tidak maksimal, karena dalam hubungan antara bank dengan nasabah terlihat adanya dominasi bank yang dalam transaksi perbankan sehingga adakalanya merugikan nasabah. Dari kenyataan tersebut di atas telah diundankan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Sebagai lembaga pengawas bank dan sebagai lembaga yang melindungi kepentingan nasabah.
References
marulak Pardede, Likuidasi Bank Dan Perlindungan Nasabah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1998, Hlm 1.
Zainal Asikin, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Raja Grapindo Persada, hlm.50-51
Solahudin, A. (2015). PEMISAHAN KEWENANGAN BANK DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN BANK. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 3 No. 1 , 50-51.website : http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/ view/202, diakses tanggal 21 Juni 2016
UUOJK nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.7/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118
I Wayan Bagus Pramana , 2018, Peran Otoritas jasa Keuangan dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer to Peer Lending, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 6, NO 3, h. 4, URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40502, diakses pada tanggal 2 juli 2019.
Bima, Widhi Ariyo, dan Alvin Tiyansyah. (2019). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengawasi Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending). Jurnal Keuangan & Perbankan, Vol. 7 No. 1, April 2019, 26-33, h. 31.