PROBLEMATIKA TANGGUNG JAWAB AYAH TERHADAP PEMENUHAN NAFKAH ANAK YANG DITELANTARKAN DI KOTA GORONTALO

Authors

  • Ilham Henga Universitas Negeri Gorontalo
  • Nuvazria Achir Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v4i2.1759

Keywords:

Tanggung Jawab, Anak, Nafkah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terkait tanggung jawab ayah terhadap pemenuhan nafkah anak yang ditelantarkan, dan mengetahui apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tanggung jawab ayah dalam pemenuhan nafkah anak yang ditelantarkan di Kota Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris, menggunakan jenis data yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi dan kepustakaan. Hasil Penelitian ini menjabarkan pengaturan hukum terkait tanggung jawab ayah terhadap pemenuhan nafkah anak sebagai wujud perlindungan hak-hak anak yang secara substansi tertuang dalam Peraturan Perundang-Undangan yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, dari beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dapat menjamin bahwa pelaksanaan tanggung jawab orang tua terhadap nafkah anak di Kota Gorontalo berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan faktor-faktor kendala yang meliputi faktor kerabat dianggap mampu menafkahi, faktor ekonomi, faktor komunikasi serta faktor perceraian. Saran dalam penelitian ini adalah Orang tua anak harus bertanggung jawab secara penuh terhadap pemenuhan hak-hak anak.

References

Buku

Amiur Nuriddin, (2004), “Hukum Perdata Islam Indonesiaâ€, Jakarta: Kencana.

Dahwadin, et.al, (2018), “Perceraian Dalam Sistem Hukum di Indonesiaâ€, Jawa Tengah: Mangku Bumi.

Maidin Gultom, (2012), "perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuanâ€, Bandung: PT. Rafika Aditama.

Jurnal

Andi Alauddin, 2018, “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Ayah Kandung Jawab Terhadap Nafkah Anak Setelah Perceraianâ€, Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume 1 Nomor 1.

Anjani Sipahutar, et.al., 2016, “Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Putusan Perceraian Bagi Warga Negara Indonesia Yang Beragama Islamâ€, USU Law Journal Volume 4 Nomor 1.

Dewi Suci Pratiwi, 2017, “Tinjauan Yuridis Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Anak Di Bawah Umur Akibat Perceraian Orang Tuanyaâ€, Gloria Yuris Jurnal Hukum, Volume 5 Nomor 3.

Heti Kurnaini, 2018, “Pemenuhan Hak Nafkah Sebagai Salah Satu Polaterhadap Perlindungan Anak: Analisis Pemikiran A. Hamid Sarong, Jurnal Petita Volume 2 Nomor 1.

Tedy Sudrajat, 2011, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesiaâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Volume 13 Nomor 2.

Undang-Undang

Undang-UndangDasarTahun 1945

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Kompilasi Hukum Islam

Downloads

Published

2021-12-02