PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PENERAPAN RETRIBUSI DAN PENGELOLAAN KAWASAN EKOWISATA KALI BIRU DESA BUNGKUTOKO TIMUR

Authors

  • La Panga Universitas Sulawesi Tenggara
  • Ayu Lestari Dewi Universitas Sulawesi Tenggara

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v4i2.1789

Abstract

Abstrak

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakkan hukum dan pengawasan terhadap ancaman pencemaran serta perusakan lingkungan objek wisata di wilayah pesisir khususnya wisata kali biru di kota kendari dan bagaimana pemberlakuan penerapan retribusi terhadap pemanfaatan kawasan pesisir menjadi kawasan ekowisata lingkungan dan objek wisata mangrove. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris sehingga dapat disimpulkan: Pengawasan terhadap ancaman perusakan dan pencemaran lingkungan merupakan aspek penting dalam menjaga dan melestarikan objek wisata kalibiru sebagai aset dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah berupa penyediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan sektor yang lainnya. Terjadinya kerusakan lingkungan objek menunjukkan mekanisme pengawasan dan monitoring oleh pemerintah daerah belum berjalan dengan efektif ditambah lagi kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestariannya masih sangat kurang. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan objek wisata diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan dan bagaimana perlindungan lingkungan hidupnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kata Kunci: Penegakan Hukum; Pengelolaan; Ekowisata Kali biru

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Aan Efendi Dan Aan Dyah Ochtorina Susanti, Penelitian Hukum (Legal Research) Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Ambo Tuwo, Pendekatan Ekologi dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut, dalam Buku Membangun Sumber Daya Kelautan Indonesia, (Jakarta: IPB Press, 2013)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi Jakarta: Prenadamedia, 2014.

Rahayu. A. Y. S. & Juwono, V.. Birokrasi & governance teori, konsep & aplikasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2018

Slamet, J. S. Kesehatan lingkungan Yogyakarta: Gadjah Mada University, 2014.

Suratman Dan H. Philips Dillah, Metode Penelitian Hukum, Bandung : Alfabeta, 2013.

Jurnal :

Haryadi, P. Pengembangan Hukum Lingkungan Hidup Melalui Penegakan Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Konstitusi, Vol 14(1) 2017, 124-149

Kim, S. W. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup†Jurnal Dinamika Hukum, Volume 13 No 3 (2013), 415-527.

Ridwan Lasabuda, “Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan dalam Perspektif Negara Kepulauan Republik Indonesiaâ€, Jurnal Ilmiah Platax, Vol.1-2 Januari 2013, 96-97

Sagama, S. Analisis konsep keadilan, kepastian hukum & kemanfaatan dalam pengelolaan lingkungan. Jurnal Mazahib (Jurnal Pemikiran Hukum Islam), Vol. XV No.1 (2016), 20-41.

Triwibowo, W. 2015. Studi Etnografi Tentang Pengelolaan Ekowisata Mangrove Berbasis Masyarakat Di Kampung Nipah Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Serdang bedagai Universitas Sumatera Utara. Medan

Peraturan :

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2021-12-02