PEDOMAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

Authors

  • joey josua pamungkas pattiwael Universitas Airlangga Surabaya, Fakultas Hukum, Jurusan Magister Ilmu Hukum
  • Syarifah Amalia Bin Tahir Syarifah Amalia Bin Tahir Lebak Indah Utara III Nomor 23 A Surabaya Mahasisawa Magister Kenotariatan, Uiversitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v4i2.1801

Keywords:

Kebebasan Hakim, Pedoman Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi.

Abstract

Hadirnya Perma 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor tentunya akan berdampak bagi budaya kerja hukum di Indonesia, mengingat besarnya independensi hakim dalam mengambil suatu keputusan pemidanaan, haruslah terus dijaga dan dihormati, situasi tersebut tentu akan sering dihadapkan dengan hadirnya pedoman pemidanaan. Permasalahan yang akan dijawab adalah Apakah Pedoman Pemidanaan akan membatasi kebebasan hakim dan bagaimana pengawasan penerapan perma tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang di hadapi. Demi memperoleh jawaban atas isu hukum dalam penelitian ini penulis memakai pendekatan konseptual, komparatif, dan pendekatan Undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai 1) pedoman pemidanaan tidak membatasi independensi hakim, namun akan mendorong para hakim semakin cermat dalam mengambil suatu keputusan pemidanaan dengan dasar-dasar pertimbangan yang konferhensif dalam memutus berat ringannya pidana dan tentunya untuk menyelesaikan masalah disparitas pemidanaan. 2) Pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman pemidanaan dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk pengawasan secara internal dan Komisi Yudisial.

 

Author Biography

joey josua pamungkas pattiwael, Universitas Airlangga Surabaya, Fakultas Hukum, Jurusan Magister Ilmu Hukum

joey josua pamungkas pattiwaael 

tenggilis kauman 2b No. 11

Mahasiswa MIH Uiversitas Airlangga Surabaya

References

Buku

Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia, Universitas Diponegoro, Semarang , 2009.

Erik Luna, Marianne L. Wade, The Prosecutor In Transnational Perspective, Oxford University Press, New York, 2012.

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana, Rajawali Pers , Depok, 2020

Eva Achjani Zulfa, Indriyanto Seno Adji, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, CV Lubuk Agung, Bandung, 2011.

H. Eddy Djunaedi Karnasudirdja, Beberapa Pedoman Pemidanaan Dan Pengamatan Narapidana, Tanpa Penerbit, Jakarta, 1983.

Oemar Seno Adji, Hukum-Hakim Pidana, Erlangga, Jakarta, 1980.

Muladi, Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, PT Alumni, Bandung, 2012.

Roger Hood, Richard F.Sparks, key issues in criminology, world university Library, 1970.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta, 1978.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta Timur, 2019.

Lilik Mulyadi, Menggagas Model Ideal Pedoman Pemidanaan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Kencana, Jakarta, 2020.

Publikasi

Anugerah Rizki Akbari, Adery Ardhan Saputro, Andreas Nathaniel Marbun, Memaknai dan Mengukur Disparitas: Studi terhadap Praktik Pemindanaan pada Tindak Pidana Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, USAID, Depok,

http://mappifhui.org/2017/10/02/memaknai-dan-mengukur-disparitas-studi-terhadap-praktik-pemidanaan-pada-tindak-pidana-korupsi/, 2017

Jurnal

Achmad Mitftah Farid, Hibnu Nugroho, Dwi Hapsari Retnaningrum, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Oleh Mahkamah Agung, Soedirman law Review, Vol 2,No 1, http://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/7,2020.

Ery Setyanegara, Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan Substantif), Jurnal Hukum dan Pembanguna, Vol 44, No 4, http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/31, 2014.

Sudikno Mertokusumo, Sistem Peradilan di Indonesia, 4 Jurnal Hukum FH-UII, Jakarta, 1997.

Internet

Rasamala Aritonang, Pedoman Pemidanaan: Kepastian atau Keadilan?, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f471f5737d9b/pedoman-pemidanaan-kepastian-atau-keadilan/, diakses pada tanggal 4 mei 2021, 16.30

Oriëntatiepunten voor straftoemeting en LOVS, https://www.rechtspraak.nl/, diakses pada tanggal 4 mei 2021, 16.30

Rancanga Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, September 2019 http://reformasikuhp.org/data/wp-content/uploads/2015/02/RKUHP-FULLL.pdf, diakses pada tanggal 4 mei 2021, 16.30

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung

Inggris, Coroners and Justice Act 2009

Fraude Bribery, and Money Laundering Offences Definitive Guideline

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2021-12-03