TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN OUTSOURCING TERHADAP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DALAM BERBAGAI ASPEK MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.1820Keywords:
Perusahaan Outsourcing, Tanggung jawab perusahaan, perlindungan hak tenaga kerjaAbstract
Tujuan artikel ini untuk mengetahui bentuk tanggung jawab perusahaan outsourcing terhadap perlindungan tenaga kerja dalam berbagai aspek dan untuk mengetahui sanksi terhadap outsourcing yang tidak memberikan perlindungan bagi tenaga kerja. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penerapan undang-undang. Sistem outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tidak lagi membatasi bidang pekerjaan yang dapat membatasi sistem outsourcing sehingga dapat dilakukan secara bebas dalam semua bidang pekerjaan yang ada. Undang-Undang Ciptaker juga mengatur tanggung jawab perusahaan outsourcing untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terkait upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta timbulan yang timbul. Perusahaan outsourcing bertanggung jawab dalam pengaturan waktu kerja, istirahat, cuti dan membayarkan upah sesuai dengan kebijakan upah yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan undang-undang. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan outsourcing wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program Jamsostek. Dengan adanya perlindungan-perlindungan tersebut agar tenaga kerja dapat melakukan pekerjaan secara aman dan nyaman sehingga produktivitas kerja menjadi meningkat. Sanksi yang dapat diberikan kepada Perusahaan outsourcing dapat berupa teguran hingga pencabutan izin yang merupakan sanksi administratif terberat. Perusahan outsourcing yang tidak membayarkan upah upah lebih rendah dari upah minimum dapat diberikan sanksi pidana penjara 1 sampai 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 .
References
Sehat Damanik, 2006, Outsourcing & Perjanjian Kerja Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jakarta: DSS Publishing
Bahder Johan Nasution, 2004, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat bagi Pekerja, Bandung: Penerbit Mandar Maju.
Gunarto Suhardi, 2006. Perlindungan Hukum bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Moch. Nurachmad. 2009, Tanya Jawab Seputar Hak-Hak Tenaga Kerja Kontrak (Outsourcing). Jakarta: Pustaka Widyatama.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.
Djoko Triyanto. 2004. Hubungan Kerja di Perusahaan Jasa Konstruksi. Bandung: Mandar Maju.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.101/Men/Vi/2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
Shanto, “Keuntungan Dan Kerugian Pekerja Outsourcing,†diakses pada laman https://spn.or.id/keuntungankerugian-pekerja-outsourcing/
Suyoko, Mohammad Ghufron. (2021). Tinjauan yuridis terhadap sistem alih daya (outsourcing) pada pekerja di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 12 No. 1 April 2021.
Inas Ainun Machfiroh, Benny K. Heriawanto, Isdiyana Kusuma Ayu. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Dinamika Hukum, Volume 27 Nomor 17 Bulan Juli 2021, 2447-2461