ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1164 K/PDT/2018 TENTANG SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI

Authors

  • Terry Vidia Fahrenzi AIRLANGGA UNIVERSITY
  • Anindya Prasasya Puteri AIRLANGGA UNIVERSITY
  • Deyanne Ayu Puspitarukmi AIRLANGGA UNIVERSITY

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.1978

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Perjanjian Jual – Beli, Wanprestasi.

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung No. 1164 K/PDT/2018. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif, dan analisisnya dilakukan secara deskriptif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa jual beli tanah di bawah tangan atau yang pembuatannya tidak dilangsungkan di depan PPAT dianggap sah walaupun hanya dilandaskan pada akta di bawah tangan, contohnya surat hal beli/penyerahan hak dan kuitansi. Apabila ditinjau dari sisi syarat formil dan materiil, pelaksanaan jual beli memang tidak dilangsungkan di depan PPAT. Kendati demikian, sejumlah syarat materiil sudah mampu dipenuhi, dan pembuktiannya berhasil dilakukan oleh Penggugat di pengadilan. Tergugat I dan II menyampaikan pengakuannya bahwa mereka telah melakukan penjualan objek perkara, sedangkan Tergugat III dan IV mengungkapkan pengakuan bahwa objek perkara tersebut tidak dibeli oleh Tergugat III dan IV, di mana hal ini menandakan adanya unsur pasal 1321KUH Perdata dalam jual beli tersebut. Oleh sebab itu, jual beli ini dianggap cacat hukum sebab dijumpai adanya kepalsuan yang termuat dalam keterangan yang ada, dan akhirnya dapat dikatakan bahwa secara hukum, kepemilikan Tergugat III dan IV atas objek perkara tidak didasari hak yang sah.
Akibatnya, hal ini menimbulkan konsekuensi, yaitu dibatalkannya Akta Jual Beli dan
Akta Hak Tanggungan tersebut demi hukum. Atas objek perkara tersebut, nama
Tergugat III dan IV dipinjam oleh Tergugat I dan II untuk melangsungkan jual beli secara pinjam nama dan atas tanah tersebut dipergunakan sebagai agunan, serta dibebani Hak Tanggungan kepada Bank yang statusnya sebagai Penggugat V. Maka dari itu, dengan berdasar pada penjelasan yang dipaparkan di atas, bukti-bukti yang ada mengindikasikan bahwa prinsip kehati-hatian tidak diterapkan oleh Bank yang berstatus sebagai pihak yang memegang Hak Tanggungan. Selain itu, Bank pun tidak memerhatikan dan mengaplikasikan prinsip 5C dalam menilai debitur.

Downloads

Published

2022-05-20