KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.1999Keywords:
acara pidana, alat bukti elektronik, pembuktian pidanaAbstract
Hadirnya alat bukti elektronik diharapakan dapat memudahkan penegak hukum dalam proses pembuktian perkara pidana, disamping untuk memastikan pelaku tidak lolos dari jeratan pidana serta memastikan keamanan masyrakat dan korban. Alat bukti eletronik tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan diterjemahakn berbeda-beda. Sehingga dalam penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara pidana disetiap UU yang ada. Penelitian ini pula menggunakan metode penelitian normatif yuridis, dengan metode analisis kualitatif. Data sekunder yang ada kemudian dianalisis dan dikuatkan dengan pendapat para narasumber agar supaya mendapatkan penjelasan dari konsep yang dalam data sekunder tersebut. Hasil penelitian ini adalah ditemukan ketidaksergaman penggunaan nomenklatur alat bukti “elektronik†dai beberapa UU. Begitupula dengan kedudukan alat bukti elektronik yang berbeda-beda, yaitu : 1) alat bukti elektronik merupakan alat bukti surat; 2) alat bukti elektronik sebagai perluasan dari alat bukti yang diatur dalam KUHAP; 3) alat bukti elektronik sebagai bukti yang berdiri sendiri, dengan kata lain alat bukti elektronik adalah alat bukti baru di luar konsep KUHAP.
References
Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.
Astuti, S. A. (2017). Perluasan Penggunaan Bukti Elektronik (Evidence of Electronic) Terkait Ketentuan Alat Bukti Sah atas Perbuatan Pidana di Ruang Mayantara (Cyberspace). Pagaruyuang Law Journal, 1(01).
Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua (Kedua). Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penarapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga.
Pribadi, I. (2018). Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana. Lex Renaissance, 3(01).
Sasangka, H., & Rosita, L. (2003). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Mandar Maju.
Supardi. (2021). Mengukur Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi. Sintax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(5). http://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/2724
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, (1981).
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, (1997).
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 taun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (2001).
Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-undang, (2003).
Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (2007).
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (2009).
Wahid, A., & Labib, M. (2005). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Cetakan Kesatu. Refika Aditama.
Widodo. (2009). Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime (Alternatif Ancaman Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan Bagi Pelaku Cyber Crime). Laksbang Mediatama.
Wisnubroto, A. (2011). Konsep Hukum Pidana Telematika. Universitas Atma Jaya.