OMNIBUS LAW DARI POLITIK HINGGA IMPLEMENTASI: APA YANG DAPAT DIPELAJARI WARGA

Authors

  • Irma Rachmawati Maruf Universitas Pasundan
  • Tamaulina Br Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Kaharuddin Syah Universitas Muhammadiyah Palu
  • I Made Dwipa Arta Universitas Udayana
  • Dedi hernawan Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2016

Keywords:

OMNIBUS LAW DARI POLITIK HINGGA IMPLEMENTASI

Abstract

Pengesahan undang-undang penciptaan karya atau omnibus law telah dilakukan meskipun sebelumnya ditolak secara tegas oleh pekerja, mahasiswa, dan masyarakat lainnya. Atas dasar itu, kami percaya bahwa ini adalah keputusan politik yang sulit untuk dilaksanakan. Untuk itu, kami telah memperoleh beberapa studi putih-putih sebelumnya untuk menjawab pertanyaan tentang omnibus law, yang merupakan keputusan yang bagus, sehingga implementasinya rumit untuk dilakukan. Cara menjernihkannya adalah dengan mengkaji beberapa data dan informasi yang membahas tentang omnibus law atau undang-undang hak cipta karya, baik politik maupun penerapannya di lapangan. Proses analisis data kami meliputi pengkodean data, interpretasi data, dan penarikan kesimpulan yang relevan untuk menjawab pertanyaan dengan validitas tinggi. Berdasarkan data yang ada dan ditambah pembahasan, dapat kita simpulkan bahwa omnibus law atau undang-undang yang kita kerjakan sangat politis dalam pengesahannya, sehingga kami yakin implementasinya akan rumit mengingat berbagai faktor yang ada. Temuan ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu hukum dan politik serta perkembangan lainnya di masa mendatang.

References

Akmal, D. U. (2021). DINAMIKA KONSEP OMNIBUS LAW: MENEGASKAN TUJUAN HUKUM DALAM KONSTRUKSI LEGISLASI NASIONAL. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(1), 17–40.

Ali, M. F. (2021). Efektivitas Omnibuslaw dalam Pembangunan Investasi (Studi Kasus Perusahaan Tesla. Inc). Jurnal Syntax Transformation, 2(10), 1447–1464.

Anggono, B. D., & Firdaus, F. R. (2020). Omnibus law in Indonesia: A comparison to the United States and Ireland. Lentera Hukum, 7, 319.

Ansari, M. I. (2020). Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 71.

Ardiyanti, D., Laia, A. M. G. P., & Nabiyyin, M. H. (2019). Demokrasi, Penegakan Hukum dan Politik Identitas di Indonesia. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 2(2), 94–106.

Arifin, S. (2021). Illiberal tendencies in Indonesian legislation: The case of the omnibus law on job creation. The Theory and Practice of Legislation, 0(0), 1–18. https://doi.org/10.1080/20508840.2021.1942374

Bareta, R. D., Santoso, J., & Amin, F. (2020). Peran Badan Layanan Umum dalam Politik Hukum Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Manajemen Perbendaharaan, 1(1), 1–20.

Catur, J. S., Djongga, D., Heriyandi, H., Poerwanto, H., Hutasoit, J., Anam, K., & Wiyono, B. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Lex Specialis, 1(2).

Dahoklory, M. V., & Wardhani, L. T. A. L. (2020). Rekonstruksi Nilai-Nilai Pancasila dalam Undang-Undang. SASI, 26(3), 297–309.

Doaly, T. D. L., Wenten, I. K., Raphael, A., & Ratnasari, F. (2021). Dampak Berlakunya UU Omnibus Law Cluster Perpajakan Pada Grand Q Hotel Di Gorontalo. Bhakti Persada Jurnal Aplikasi IPTEKS, 7(2), 71–77.

ERWIN, N. (2021). MODERASI BERAGAMA DALAM PERSPEKTIF SYAIFUL ARIF DAN URGENSINYA TERHADAP PENDIDIKAN ISLAM KONTEMPORER (Telaah Buku Islam, Pancasila dan Deradikalisasi) [PhD Thesis]. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG.

Falcone, P. M., & Imbert, E. (2018). Social life cycle approach as a tool for promoting the market uptake of bio-based products from a consumer perspective. Sustainability, 10(4), 1031.

Firmanto, A. A. (2019). Pembaharuan Hukum Pidana Menurut RKUHP Tahun 2018 Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. KEADILAN PROGRESIF, 10(2).

Hamid, A. (2020). Analysis of the Importance of Omnibus Law Cipta Kerja In Indonesia. International Journal of Scientific Research and Management, 8, 236–250.

Hayati, N. N. S. (2020). Analisis yuridis konsep Omnibus Law dalam harmonisasi peraturan Perundang-Undangan di Indonesia [PhD Thesis]. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Hikmat, M. M. (2020). Politik Penyiaran Lokal. JMPD Yayasan Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi.

Intan Barton, K. (2020). Aspek Pendidikan Publik dalam Pemberitaan tentang Omnibus Law di Tirto.id [Bachelor_thesis, Universitas Multimedia Nusantara]. https://kc.umn.ac.id/17831/

Jamaludin Ghafur, S. H. (2020). Peran KPU Dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Studi Kasus Pada Pemilu Serentak Tahun 2019 Di DIY.

Kaharudin. (2020). Penataan Legislasi Di indonesia Melalui omnibus Law Perspektif Undang-undang no 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kartika, Y. (2021). LEMBAGA LEGISLATIF REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Analisis terhadap Fungsi Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) [Other, IAIN Bengkulu]. http://repository.iainbengkulu.ac.id/6587/

Kartikasari, H., & Fauzi, A. M. (2021). Penolakan Masyarakat Terhadap Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Doktrina: Journal of Law, 4(1), 39–52.

Khair, O. I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(2), 45–63.

Lestari, E. S. (2018). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS DALAM RANGKA MENDUKUNG PEROLEHAN HAK AKSESBILITAS DI KABUPATEN MAGELANG [PhD Thesis]. Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

Massicotte, L. (2013). Omnibus bills in theory and practice. Canadian parliamentary review, 36(1), 13–17.

Matompo, O. S. (2020). Konsep Omnibus Law Dan Permasalahan Ruu Cipta Kerja. Rechtstaat Nieuw, 5(1).

Mulyani, T. (2021). PREROGATIVE RIGHTS OF PRESIDENTS IN OMNIBUS LAW. The 1st Proceeding International Conference And Call Paper, 1(1).

Nastiti, B. (2018). Evaluasi Kebiijakan Open Government Partnership (OGP)(Studi Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Bojonegoro) [PhD Thesis]. Universitas Brawijaya.

Nasution, M. A. (2022). ANALISIS YURIDIS TENTANG PENGAWASAN HAKIM OLEH KOMISI YUDISIAL DALAM PRESPEKTIF UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006) [PhD Thesis]. Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.

Nawir, N. (2021). Analisis hukum acara pidana Islam terhadap fungsi Dewan Pengawas Kpk dalam pemberantasan tindak pidana korupsi: Analisis pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Kpk [PhD Thesis]. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Prabowo, A. S., Triputra, A. N., Junaidi, Y., & Purwoleksono, D. E. (2020). Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia. Pamator Journal, 13(1), 1–6.

Putri, D. S. (2021). PENERAPAN “OMNIBUS LAW†CIPTA KERJA DI INDONESIA EFEKTIF ATAU TIDAK? STUDI TINJAUAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 523–540.

Rahmatullah, I. (2020). Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila. ADALAH, 4(2).

Rifki, A. (2021). Kontekstualisasi nilai Feminisme Amina Wadud dalam rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual [PhD Thesis]. UIN Sunan Ampel.

Rofikoh, R. (2021). ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KONSEP OMNIBUS LAW PERSPEKTIF PENDEKATAN SISTEM JASSER AUDA [PhD Thesis]. IAIN PURWOKERTO.

Roihan, M. I. (2021). Omnibus Law Ditinjau Dari Perspektif Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja). https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29548

Sadono, B., & Rahmiaji, L. R. (2021). PRO KONTRA TERHADAP PROSEDUR DAN SUBSTANSI OMNIBUS LAW RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 601–620.

Saifullah, A. (2020). Labor Movement Responses to the Indonesian Omnibus Law. Agrarian, Food and Environmental Studies Research Paper. Hague: International Institute of Social Studies. http://hdl. handle. net/2105/55878.

Saptono, P. B., & Ayudia, C. (2021). Income Tax Issues on the Omnibus Law and Its Implications in Indonesia. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 12(2).

Setiawati, D., Praja, C. B. E., Hakim, H. A., & Boy, M. B. (2021). Indonesian Model Foreign Direct Investment (Omnibus Law): Learning from China.

Setyawan, Y. (2020). Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 7(1), 150–164.

Shu, K., Mahudeswaran, D., Wang, S., Lee, D., & Liu, H. (2020). Fakenewsnet: A data repository with news content, social context, and spatiotemporal information for studying fake news on social media. Big data, 8(3), 171–188.

Simanjuntak, H. A. (2020). JENIS JENIS PERBUATAN CURANG YANG MERUGIKAN HAK KONSUMEN DALAM UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. JURNAL JUSTIQA, 2(2), 9–16.

Suharto, S., & Mahmuddin, M. (2021). Komunikasi Dakwah dan Fenomena Demonstrasi Anarkis di Makassar. Idarotuna, 3(2), 116–131.

Suriadinata, V. (2019). Penyusunan Undang-Undang Di Bidang Investasi: Kajian Pembentukan Omnibus Law Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 115–132.

Timon, A. (2020). Tanggung Jawab Negara Hukum Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Soumatera Law Review, 3(1), 18–29.

Tohadi, T. (2020). Kajian Kritis Atas Kewenangan Presiden Untuk Membatalkan Peraturan Daerah Dalam Omnibus Law. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 125.

Umam, A. K., Hidayati, N., Yazid, F., Kartodihardjo, H., Kristanti, R., Sartono, S., Syeirazi, M. K., Primayogha, E., & Razak, M. I. (2021). Kuasa Oligarki Atas Minerba Indonesia?: Analisis Pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Universitas Paramadina.

Umi Uswatun, H. (2021). POLA KOMUNIKASI POLITIK GERAKAN GEJAYAN MEMANGGIL DALAM MENOLAK OMNIBUS LAW CIPTA KERJA [PhD Thesis]. IAIN Purwokerto.

Wahyudi, D. A. (2021). Tinjauan fiqh siyÄsah terhadap peraturan walikota Surabaya Pasca PSBB Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan New Normal [PhD Thesis]. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip-Prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 440–455.

Waruwu, M. (2021). Analisis Implementasi Prinsip Empowerment Pada Kepemimpinan Kepala Sekolah. Edukatif: Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(6), 3721–3727.

Wijiatnoko, B. D. D. (2018). Pengetahuan Lokal Buruh Petani Tambak dalam Menghadapi Banjir Pasang Di Dusun Kepetingan Desa Sawohan Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo [PhD Thesis]. Universitas Brawijaya.

Downloads

Published

2022-05-20