TINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAKAN CYBERBULLYING TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONTEN KREATOR PADA APLIKASI TIKTOK
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2032Keywords:
Kata Kunci, Perkembangan teknologi informasi, Cyberbullying, TiktokAbstract
Tiktok merupakan salah satu aplikasi yang bisa dikatakan mendunia pada akhir-akhir ini. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur unik dan menarik sehingga memikat banyak sekali pengguna. Namun seiring dengan berkembangnya Tiktok tentunya apliaksi ini memiliki dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif yang timbul akibat perkembangan zaman dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi adalah tindakan cyberbullying. Cyberbullying merupakan suatu bentuk tindakan kejahatan yang berbentuk hinaan, ancaman, serta intimidasi yang dilakukan di dunia maya. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum positif yang mengatur mengenai tindakan cyberbullying serta perlindungan hukum bagi konten kreator pada aplikasi Tiktok atas tindakan cyberbullying, metode penelitian yang digunakan berupa penelitian yang bersifat normatif dimana dalam hal ini pendekatan dilakukan dengan cara menggali informasi dari berbagai sumber kepustakaan seperti peraturan Perundang-Undangan, pendapat para ahli, teori serta konsep yang memiliki hubungan dengan materi. Berdasarkan hasil penelitian hukum positif yang berlaku untuk mengatur tindakan cyberbullying adalah KUHP dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, kemudian mengenai perlindungan hukum bagi konten kreator pada aplikasi Tiktok diatur dalam KUHP Nomor 310 ayat (1) dan (2), Pasal 45 ayat (3), UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dan UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
References
JURNAL
Haryono, T, & Daniel Fajar Panuntun. (2019). “Model Gaya Hidup Nazir Sebagai Refleksi Gaya Hidup Hedon Pengkhotbah Pada Zaman Milenial,†Evangelikal: Jurnal Teologi Injili dan Pembinaan Warga Jemaat 3, no.2.
Safuwan. (2007). “Gaya Hidup Konsumerisme dan Modernitasâ€. Jurnal SUWA Universitas Malikusaleh, Vol, V, No.1.
Rahardjo, Satjipto. (1993) “Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubahâ€.Jurnal Masalah Hukum. 74.
Krisnani, Hetty & Fadhliza Izzati T.F. (2020). “Perilaku Generasi Z Terhadap Penggunaan Media Sosial Tiktok: Tiktok Sebagai Media Edukasi dan Aktivismeâ€. Social Work Journal. Vol.10, No.2 hal: 200
Irawan, Dedy. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyberbullying dalam Media Sosialâ€. Jurnal Universitas Muhamadiah Jember. hal : 12-15
M, Luluk M, Indah N.B.S & Nurul. I. S, (2021) “Dampak Penggunaan Media Sosial Tiktok terhadap Prilaku Islami Mahasiswa di Yogyakartaâ€. Universitas Islam Indonesia, Jurnal UII Vol.3, No.1.
Tri, Pamungkas Revian. (2019). “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Lagu yang di Unggah Pada Aplikasi Tiktok†Simposium Hukum Indonesia. Vol.1 No.1. hal 397.
M, Hadjon Philipus. (2011). “Pengantar Hukum Administrasi Indonesiaâ€. Gajah Mada University Press. Yogyakarta. Hal 10.
K, L Mason. (2008). “Cyberbullying: A preliminary assesment for school personnelâ€. Psychology in the Schools. Hal 323.
BUKU
Haryati. (2014). Cyberbullying Sisi Lain Dampak Negatif Internet. Jakarta: Balai Pustaka.
Moeljatno, S.H., M.H. (2008). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.
Prasetya, Teguh. (2008).Hukum Pidana. Yogyakarta : Raja Grafindo Persada.
Sudi, Moch. (2016). Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Jakarta : Balai Pustaka
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta :
Balai Pustaka
Willard, Nancy E. (2007). Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the
Challenge of Online Aggression, Threats, and Distress United States: Research Press
INTERNET
“Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia kian tak terbendung. Jumlah pengguna internet tumbuh signifikan hingga 22% dari 62 juta di tahun 2012 menjadi 74,57 juta di tahun 2013. Menurut lembaga riset MarkPlus Insight, angka jumlah pengguna Internet di Indonesia akan menembus 100 juta jiwa di tahun 2015 nanti. Mereka yang merupakan “netizen†atau pengguna internet yang sehari-harinya menghabiskan waktu lebih dari tiga jam dalam dunia maya meningkat dari 24,2 juta di tahun 2012 menjadi 31,7 juta orang di tahun 2013â€. (2016).
http://www.the-marketeers.com/archives/Indonesia%20Internet%20Users.html.
Diakses pada 18 Februari 2022.
Pengelolaan Konten Tiktok Sebagai Media Sosial Informasi. (2021). http://repository.upi-yai.ac.id/4706/1/Pengelolaan%20Konten%20Tiktok%20sebagai%20Media%20Informasi.pdf Repository.upi diakses pada 25 Februari 2022.
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Pasal 310. (2015).
https://www.kejaksaan.go.id/berita.php?idu=&id=17984. Diakses pada 28 Februari 2022.
Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. (2016).
https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf. Diakses pada 28 Februari 2022.