KONSEPSI PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ANAK YANG MASUK DALAM SEGMENTASI PASAR DIGITAL (E-COMMERCE)
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2036Keywords:
E-Commerce, Hukum, Perlindungan KonsumenAbstract
Perdagangan yang terjadi di negara Indonesia saat ini sudah berkembang dengan pesat, kegiatan tersebut ditunjang oleh faktor teknologi yang semakin baik dari masa ke masa, di satu sisi sumber daya manusia juga berpacu dalam mengikuti trend teknologi saat ini. Teknologi yang saat ini sedang menembus dimensi pasar adalah electronic commerce atau disingkat e-commerce, tentunya di telinga masyarakat khususnya negara Indonesia sudah sering terdengar karena pengguna e-commerce tersebut yang menjelma sebagai aplikasi atau fitur layanan belanja berbasis digital yang siap melayani konsumen tanpa melihat jarak dan waktu. Namun hal ini pula yang menjadi persoalan atau masalah ketika pengguna atau konsumen tersebut adalah anak (di bawah umur), jika dihubungkan dengan salah satu syarat sah suatu perjanjian adalah “kecakapan bertindak†untuk menjalankan tindakan hukum yang menghasilkan dampak hukum. Ukuran kedewasaan ini yang belum sepenuhnya diatur dalam aplikasi atau fitur layanan e-commerce, adanya jaminan terhadap kebenaran identitas pembeli sehingga perlu suatu infrastruktur pengawasan dan pemantauan jika pengguna atau konsumen memesan suatu komodoti atau layanan servis yang bertentangan atau restriksi penggunaannya buat usia anak di bawah umur. Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu diperbaharui untuk melakukan anstispasi terhadap konsumen segmen anak yang saat ini, agar ketika terjadi masalah dan ada suatu tindakan penanganan di lapangan maka ada rujukan atau acuan yang digunakan selain aturan perundangan terkait misal Undang-Undang mengenai Perlindungan Anak, peraturan konstitusi berkenaan informasi dan transaksi elektronik dan kebijakan Pemerintah berkenaan tata cara penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
References
Andriani, A. (2020). Analisis pemberian bonus pada stem multi level marketing syariah produk PT. Herba Penawar Alwahida Indonesia (HPAI): studi kasus pada Business Center HPAI Mataram. UIN Mataram.
Anwar Us, K., & Mahdayeni, M. (2019). Penggunan E-Learning, E-Book, E-Journal dan Sistem Informasi Pendidikan Islam di Universitas Sriwijaya Palembang. INNOVATIO: Journal for Religious Innovation Studies, 19(1), 43–64. https://doi.org/10.30631/innovatio.v19i1.81
APJII, B. (2020). Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Banjarnahor, D. N., Atikah, I., Utomo, S., Hastarini, A., Moridu, I., Kuahaty, S. S., Basri, A. D., Mulyani, S., Sulaiman, S., & Suyatno, A. (2020). Aspek Hukum Bisnis. https://repository.penerbitwidina.com/publications/325311/aspek-hukum-bisnis
Barkatullah, A. H. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Nusamedia. https://repo-dosen.ulm.ac.id/handle/123456789/8910
Benny, B., Wilhelmina, F. L., Ruandi, V. T., & Batubara, S. A. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Transaksi Online oleh Anak di Bawah Umur Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(1), 36–43. https://doi.org/10.31289/jiph.v7i1.3668
Busro, A. (2018). Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam pelayanan Kesehatan. Law, Development and Justice Review, 1(1), 1–18. https://doi.org/10.14710/ldjr.v1i1.3570
Dharmadjie, A., Pratikto, P., & Pulungan, M. H. (2015). Penentuan Segmen Pasar Produk Private Label Makanan Siap Saji (Studi Pada Circle K Surabaya). Wacana, Jurnal Sosial Dan Humaniora, 18(03), 195–202. https://doi.org/10.21776/ub.wacana.2017.018.03.6
Efendi, S. (2020). The Role of Human Capital in the Education Sector in Efforts to Create Reliable Organizational Human Resources. International Journal of Science and Society, 2(1), 405–413. https://doi.org/10.54783/ijsoc.v2i1.342
Fatoni, S. N., Susilawati, C., Yulianti, L., & Iskandar, I. (2020). Dampak Covid-19 terhadap perilaku konsumen dalam penggunaan e-wallet di Indonesia.
Furqon, I. K. (2021). Problematika Dan Upaya Orang Tua Dalam Pemenuhan Hak Anak Pada Masa Pandemi Covid-19. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 32–50. https://doi.org/https://doi.org/10.33367/legitima.v4i1.1851
Harahap, B. A., Idham, P. B., Kusuma, A. C. M., & Rakhman, R. N. (2017). Perkembangan financial technology terkait central bank digital currency (cbdc) terhadap transmisi kebijakan moneter dan makroekonomi. Bank Indonesia, 2, 1–80.
Haryadi, B., & Sari, A. (2020). Tarik Ulur Regulasi dan Hambatan Penerimaan Pajak E-Commerce: Suatu Kajian Literatur. Jurnal Riset Dan Aplikasi: Akuntansi Dan Manajemen, 4(3).
Homenta, C. D. (2021). Sinergritas Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara Bersama Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Provinsi Maluku Utara Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. LEX PRIVATUM, 9(1). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/32040
Idris, H. A. (2016). Pengantar ekonomi sumber daya manusia. Deepublish.
Krisnawati, E. (2015). Pola Penggunaan Internet Oleh Kalangan Remaja Di Kabupaten Semarang. Cakrawala Jurnal Penelitian Sosial, 4(2). https://ejournal.uksw.edu/cakrawala/article/view/50
Moho, H., & Laia, F. (2022). Kajian Kontrak Dalam Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 14–27. https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPK/article/view/328
Nainggolan, I. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan, 2(1), 1060–1067. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30596%2Fsnk.v2i1.8439
Nur Hayati, A. (2021). Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 109. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.109-122
Nurhadi, N. (2019). Rahasia Hikmah Dibalik Akad-Akad Dalam Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(01), 42. https://doi.org/10.29040/jiei.v5i01.346
Pribadi, D. S., & Utomo, S. (2021). Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara terhadap Pemulihan Ekonomi dalam Perspektif Persaingan Usaha. Jurnal Persaingan Usaha, 2, 27–42.
Rahmawati, I. (2020). Analisis yuridis-normatif terhadap peran dan tindakan telemarketing dalam transaksi digital. Jurnal Cakrawala Hukum, 11(1), 60–70. https://doi.org/10.26905/idjch.v11i1.4047
Setiawan, R., & Hardjono, I. I. (2017). Konsumen Anak dan Cerita Pendek (Studi Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Konsumen Cerita Pendek Kecil-Kecil Punya Karya). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Soleh, M. F. (2020). Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 1–31. https://doi.org/10.22437/ujh.3.1.1-31
Sugeng, S. (2014). E-Commerce Sebagai Pendukung Pemasaran. Jurnal Sistem Informasi Universitas Suryadarma, 4(1), 143–156. https://doi.org/10.35968/jsi.v4i1.81
Surahman, A., Octaviansyah, A. F., & Darwis, D. (2020). Ekstraksi Data Produk E-Marketplace Sebagai Strategi Pengolahan Segmentasi Pasar Menggunakan Web Crawler. Sistemasi, 9(1), 73. https://doi.org/10.32520/stmsi.v9i1.580
Telaumbanua, M., Sos, S., Pd, S., Pd, M. M. M., Sirait, D., Harahap, S., Juwita, P., Pd, S., & Pd, M. (2017). Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah. 1, 2020–2021.