TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG DIBALIK NAMA TANPA PERSETUJUAN PEMEGANG HAK (Studi Kasus: Mafia Tanah ART Nirina Zubir)

Authors

  • Dinda Bhawika Wimala Pastika Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Indonesia
  • Dina Aprilia Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Indonesia
  • Soraya Yuslani Eoh Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Indonesia
  • Bryant Zoe Fatih Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2105

Keywords:

Notary, Right to Sell, Deed of Sale and Purchase, Land Rights

Abstract

The Notary Deed/PPAT, which is an authentic deed created during a legal process, plays a significant function in all legal relationships in society. In 2021, a land mafia case involving the Notary/PPAT profession was brought to light. This all began with the Household Assistant (ART) for Nirina Zubir's family offering to look after six (six) certificates of lost land rights for a Notary/PPAT acquaintance. As time passed, Nirina Zubir's mother died, and the mourning family began to raise concerns about the incomplete certificate of ownership. This study uses a juridical-normative type of research with a statutory approach and a case approach. This normative legal research examines library materials or secondary data and tertiary legal materials.Reversing the certificate's name can be considered a transfer of rights. In this case, it is possible to infer a legal fault in the procedure of transferring land rights without the parties' direct assent. In carrying out the obligations of a Notary/PPAT, which in this case pertain to the issue of the authority to sell land rights, it is required that the power is used appropriately by adhering to the Notary's own regulations. A notary's negligence can cause harm to a variety of parties. Therefore, it is critical to have accurate information from the Notary and the Government regarding the deeds of sale and purchase.

Author Biography

Dinda Bhawika Wimala Pastika, Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Indonesia

Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Indonesia

References

Buku

Adjie, Habib. (2007). Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Surabaya: Rafika Aditama.

Ahlan, Sjarif Surina dan Elmiyah, Nurul. (2006). Hukum Kewarisan Perdata Barat. Jakarta: Kencana Renada Media Group.

Angiarti, Kellie & Pandamdari, Endang. (2019). “Tanggung Jawab Secara Perdata Atas Sertipikat Tanah Yang Disimpan Oleh Notaris/Ppat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 466/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Brt)â€. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2, No. 2

Arifin, Lisca Vonta. (2020). "Kuasa Menjual Notariil Yang DIgunakan Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Hak Atas Tanah", Yogyakarta: Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Chozah, A. A. (2003). Hukum Pertanahan, Jakarta: Presatasi Pustaka

Estiani dan Prabandari, Adya Paramita. (2019). “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Cacat Hukumâ€. Notarius, Vol. 12, No. 2,

Gunardi, Markus Gunawan. (2007). “Kitab Undang-Undang Hukum Kenotariatanâ€. Jakarta: Raja Gravindo Persada,

Harsono, Budi. (2003). “Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannyaâ€. Hukum Tanah Nasional Jilid I, Jakarta: Djambatan

Hermit, H. (2000) Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan Tanah Pemda, Bandung: Mandar Maju.

Parlindungan, A. (2002). Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung : Mandar Maju

Perangin, Effendi. (2014). Hukum Waris. Cet-12. Depok: PT Rajagrafindo Persada

Rusdi, Muhamad, “Penanganan Intoleransi Oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakartaâ€, Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 3.1 (2021), 129–45

Rusmandi, M. (1991). Penyelesaian Sengketa Hukum atas Tanah, Bandung: Alumni

Satrio, J. (1992). Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Adya Bhakti.

Soefwan, Sri Soedewi. (2003). Hukum Jaminan di Indonesia Pokok- Pokok Jaminan dan Perorangan, Yogyakarta: Liberty.

Soehino. (1998). Asas- Asas Hukum Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Liberty.

Suparman, Maman. (2015). Hukum Waris Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Wiyono, R. (2005). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Sinar Grafika,

YLBHI dan PSHK. (2006). Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta.

Internet

Abdullah, H. Ujang. (2010) “Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan di Indonesia. PTUN Palembangâ€. https://ptun-palembang.go.id/upload_data/KOMPETENSI%20PTUN.pdf, dikunjungi pada tanggal 17 Desember 2021.

Ernes, Yogi. (2021). “Polisi Beberkan ke Mana Larinya Aset Rp 17 M Keluarga Nirina Zubirâ€, www.news.detik.com. dikunjungi pada tanggal 16 Desember 2021.

Hukum Online, “Pengikatan Jual Beli dan Kuasa untuk Menjualâ€, 23 Maret 2015, www.hukumonline.com, dikunjungi pada tanggal 15 Desember 2021

Kusumasari, Diana Kusumasari. “Surat Kuasa Mutlakâ€, 1 April 2011, Hukum Online, www.hukumonline.com, dikunjungi pada tanggal 15 Desember 2021.

Pengadilan Negeri Kabanjahe. (2015). “Eksekusi Hak Tanggunganâ€. https://www.pn-kabanjahe.go.id/2015-06-06-01-33-28/eksekusi-hak-tanggungan.html, dikujungi pada tanggal 17 Desember 2021

Rahma, Cholif. Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Suami dan Ayah Sampai Jatuh Sakit!. https://www.orami.co.id/magazine/kronologi-kasus-mafia-tanah-nirina-zubir/, diakses pada 16 Desember 2021 pukul 20.00 wib.

Sutrisna, Tria. (2021). “BPN DKI Sebut 3 Sertipikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Telah Dijual Oleh ART-nyaâ€. www.megapolitan.kompas.com. dikunjungi pada tanggal 16 Desember 2021

Tribun News, “Nirina Zubir, Kisahkan Kronologi Kasus Penggelapan Sertifikat Ibunya Oleh Riri Kasmita", 25 November 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/25/nirina-zubir-kisahkan-kronologis-kasus-penggelapan-sertifikat-tanah-ibunya-oleh-riri-kasmita, dikunjungi pada tanggal 15 Desember 2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Undang – Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Downloads

Published

2022-05-20