MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI GUGATAN SEDERHANA

Authors

  • Marten Bunga (SCOPUS ID: 57205056298) Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2107

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Gugatan Sederhana

Abstract

Ketentuan Pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 menyatakan bahwa penyelesaian gugatan sederhana diartikan sebagai tata cara pemeriksaan di persidangan yang gugatan perdatanya dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200 juta. Yang menjadi tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui prosedur pengajuan gugatan sederhana di pengadilan dan untuk mengetahui mekanisme beracara dalam gugatan sederhana. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Pengajuangugatan sederhana menarapkan asas cepat, sederhana dan biaya yang ringan dalam prosesnya sehingga serta memberikan waktu pemeriksaan paling lama 25 hari sejak hari pertama sidang.

References

Amiruddin & Zainal asikin, pengantar Metode Penelitian Hukum,2012,Raja Grafindo Persada Jakarta.

Anna Triningsih,†Pengadilan Sebagai Lembaga Penegakan Hukumâ€, Jurnal Konstitusi, Vol 12, Nomor 1, Maret 2015, Mahkamah Konstitusi: Jakarta.

Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase, Visimedia, Jakarta, 2011.

Hery Shietra, Litis Finiri Oportet Rezin Diktatoriat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, https://www.hukum-hukum.com/2016/06/litis-finiri-oportet-rezim-diktatoriat.html, diakses pada tanggal 4 April 2022.

Muhamad Noor, Penyelesaian Gugatan Sederhana Di Pengadilan (Smaal Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam Volume 11, Nomor 1, Juni 2020.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2012,

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group Cetakan I, Jakarta: 2008.

Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Buku Saku Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2015.

Sarwono, 2014, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta: Sinar Grafika,

Soeryono Soekarto, pengantar penelitian hukum. (jakarta:UI Press, 1984).

Soedikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Liberty, Yogyakarta: 2013,

Ridwan Mansyur, Gugatan Sederhana Teori Praktek dan Permasalahannya, Pustaka Dunia, Jakarta: 2017.

http://scholar.unand.ac.id/49958/2/Bab%20I.pdf

Downloads

Additional Files

Published

2022-05-20