KAJIAN YURIDIS DAN HUKUM KASUS SALAH TRANSFER DI BRI KCK TERHADAP NASABAH DAN BANK, DITINJAU DARI ASPEK PRINSIP FINAL OF SETTLEMENT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2011
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2112Keywords:
Akibat Hukum, Kasus Salah Transfer, Aspek Prinsip Final Of Settlement.Abstract
Kasus salah transfer memang masih menjadi polemik, terutama adanya pasal pidana yang ditujukan kepada nasabah penerima salah transfer. Pasal dimaksud adalah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang kemudian diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana. Inilah yang menjadi dasar bagi setiap nasabah bank yang telah beritikad baik menyampaikan pelaporan kepada pihak bank atas transfer dana yang diterima namun tidak diketahui dari mana asalnya, sepanjang telah melampaui masa kedaluwarsa yang ada di Pasal 56 Ayat (1) UU Transfer Dana yang telah disebutkan di atas. Nasabah yang telah beritikad baik dan sepanjang pihak bank tidak dapat membuktikan sebagaimana yang dimaksud Pasal 56 Ayat (1), maka nasabah tersebut tidak dapat dipidana dengan menggunakan Pasal 85 UU No.3/2011, Tentang Transfer Dana, karena nasabah tersebut tidak memiliki mens rea/niat jahat) untuk melanggar unsur pidana yang ada pada Pasal 85 dimaksud.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Raih Asa Sukses, 2014.
BI (Bank Indonesia), Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Gedung D lantai 5, Jl. MH. Thamrin 2, Jakarta, Indonesia, 10350.
Brigjen Pol Drs. HAK Moch Anwar, SH dan Prof Mardjono Reksodiputro, SH, MA. Lihat, HAK Moch Anwar. Tindak Pidana di Bidang Perbankan. (Bandung: Alumni. 1986.
Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
H. Dadang Husen Sobana, M.Ag., HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA, Pengantar: Prof. Dr. H. Boedi Abdullah, M.Ag., Cet. ke-1, Bandung: Pustaka Setia, Juni 2016. Hlm. 47 dan 48.
Lukman Santoso AZ, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Yogyakarta: Pustaka yustisia, 2011.
Malayu Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: PT. Bumiaksara, 2001.
Moh. Nasir. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003.
Muchamad Chakim dan Marjan Miharja. Eksistensi Pasal 28 Ayat I Undang-Undang Advokat Pasca Diterbitkannya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 0731kma/Hk.01/Lx/2015, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 112/Puu-Xll/2014 Dan Nomor: 36/Puu-Xlll/2015.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012. Hlm. 351.
Undang-Undang
Pemerintah Indonesia. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.5253. Sekretariat Negara. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang- undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/28/DPNP Tahun 2011 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 Tentang Transfer Dana.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transfer Elektronik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.
Website
“Mulanya Kas Mesjid, Lalu Menjadi BRIâ€, ", https://tirto.id/cDNy.
Hukum Online, Fitri Novia Heriani, Memahami Tanggung Jawab Soal Transfer Dana.
Kompasiana.com, (Bukan) Salah Transfer Rp 28 M dari BRI ke Indah Harini, https://www.kompasiana.com/gatotswandito.
Yahya Harahap (pakar hukum perdata/mantan hakim agung RI), Terima Salah Transfer Dana, Nasabah Harus Bagaimana?, https://www.liputan6.com/. Diakses tanggal 15 desember 2021
Kompasiana.com, "Transfer Nyasar di BRI: Tak Ada Mens Rea, Indah Harini Tak Bisa Dipidanakan", https://www.kompasiana.com/gatotswandito.
Kompas.com "Kronologi Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp 1 Triliun Gegara Salah Transfer",https://money.kompas.com/read/2021/12/25/190731626/kronologi-nasabah-prioritas -gugat-bri- rp-1-triliun-gegara-salah-transfer?page=all diakses tanggal 25/12/2021
Batara Maju simatupang, Pakar Hukum: Dana Salah Transfer Jadi Hak Milik Nasabah Penerima, https://www.suara.com/bisnis, diakses tanggal 13 Desember 2021,