PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN ATAS TINDAKAN CYBERPORNOGRAPHY

Authors

  • Melisa Melisa Universitas Internasional Batam
  • Shenti Agustini Manurung Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2131

Keywords:

Kata kunci, Cyberpornography, Perlindungan korban, Internet

Abstract

Tindakan cyberpornography merupakan suatu tindakan yang menghasilkan produk berupa video, foto, ilustrasi, suara, gerak tubuh dan pesan bersifat vulgarisme yang disebarluaskan ke dunia maya atau internet. Persoalan cyberpornography ini sering terjadi di dunia maya dan internet seperti WhatsApp, Twitter, Facebook dan situs pornografi. Kepastian hukum ataupun pengamanan kepada korban cyberpornography masih berdominan terhadap kepentingan pelaku akan tetapi kepentingan korban masih minim diperhatikan. Penelitian ini memakai metode pendekatan normatif adalah proses penelitian yang menemukan kebenaran dari berdasarkan logika normatif dan bersumberkan dari data sekunder serta studi perpustakaan. Adapun maksud dari penelitian ini yaitu untuk mengenal penyebab terjadinya tindakan cyberpornography dan pentingnya perlindungan hukum dan penegasan hukum terhadap korban cyberpornography. Pelaku tindakan cyberpornography dapat dijerat peraturan perundang-undangan seperti KUHP, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah dirubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

References

Alfiansyah, Helda Lisan, A. F. (2021). ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANCAMAN CYBERPORN BAGI PENGGUNA APLIKASI TWITTER. De Juncto Delicti, 1(2), 106–131.

Ardito Ramadhan. (2021). Kemenkominfo putuskan akses terhadap 2,6 juta konten negatif, terbanyak pornografi. Nasional.Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2021/09/22/17231611/kemenkominfo-putus-akses-terhadap-26-juta-konten-negatif-terbanyak

Cayo, P. N. . (2020). sanksi pidana terhadap pidana cyberporn berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (uu ite). Justici.

Christian, J. . (2020). Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Paradigma Hukum Indonesia. Binamulia Hukum.

Christianto, H. (2016). CYBERPORNOGRAPHY: Kejahatan Pornografi Masa Kini. http://repository.ubaya.ac.id/27416

Christianto, H. (2020). Konsep Hak Untuk dilupakan sebagai pemenuhan Hak Korban Revenge Pron Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mimbar Hukum : Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

detik news. (2020). 6 fakta video syur yang kini bawa gisel jadi tersangka. News.Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-5314349/6-fakta-video-syur-yang-kini-bawa-gisel-jadi-tersangka

Fajar, ND.M dan Achmad, Y. (2013). dualisme penelitian hukum normatif & empiris. pustaka pelajar.

Haidar, G., & Apsari, N. C. (2020). PORNOGRAFI PADA KALANGAN REMAJA.

Hidayat, I., & Alimuddin, A. (n.d.). PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DAN HUKUM ISLAM. SIYASATUNA: JURNAL ILMIAH …. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/18750

Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional. (2011). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat.

Internet worlds stats. (n.d.). Internet 2021 Usage in Asia. 2021.

Ismail, M. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Cyberpornography Terhadap Perlindungan Korban. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(2), 117. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3734

Jimmy Ramadhan Azhari. (2020). Fakta terungkapnya jaringan penjual video porno anak di Jakarta Barat. Megapolitan.Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2020/08/11/08591681/fakta-terungkapnya-jaringan-penjual-video-pornografi-anak-di-jakarta?page=all

Khaidir, M. (2007). Penyimpangan seks (pedofilia). Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas.

Komariah, M., & Widiyanti Fakultas Keperawatan, E. (2021). GAMBARAN AKSES CYBER PORNOGRAPHY PADA REMAJA (Vol. 9, Issue 2).

M Nur Hada. (2021). Dikirim rekaman video istri berhubungan intim dengan pria lebih muda, suami nyaris pingsan. Tribunnews. https://jateng.tribunnews.com/2021/06/24/dikirim-rekaman-video-istri-berhubungan-intim-dengan-pria-lebih-muda-suami-nyaris-pingsan

Manurung, H. A., Warno, N. D., & Setiyono, J. (2016). ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN PORNOGRAFI (CYBERPORN) SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL. In DIPONEGORO LAW JOURNAL (Vol. 5, Issue 3).

MG Noviarizal Fernandez. (2021). Mengaku jadi korban pelecehan massal di KPI, Pria ini kirim surat terbuka ke Jokowi. Kabar24.Bisnis.Com. https://kabar24.bisnis.com/read/20210901/15/1436928/mengaku-jadi-korban-pelecehan-massal-di-kpi-pria-ini-kirim-surat-terbuka-ke-jokowi

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, (2006).

Undang-undang (UU) tentang Pornografi, (2008).

Pratiwi, M. R., & Herdiningsih, W. (2017). Peran Pengawasan Orangtua Pada Anak

Pengguna Media Sosial the Supervision Role of Parents. http://tekno.kompas.com/read/2011/05/23/2030098/

Regirma, A., Frellina, C., Amatullah, N., & Azizah, S. N. (2021). PENGATURAN CYBERPORNOGRAPHY BERDASARKAN UU ITE DAN UU PORNOGRAFI. Jurnal Kertha Semaya, 9(5), 793–804. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i05.p05

Rena Pangesti. (2022). Viral sosok asli di video syur Nagita Slavina,warganet soroti gaya rambut. Suara.Com. https://www.suara.com/entertainment/2022/01/18/084727/viral-sosok-asli-di-video-syur-nagita-slavina-warganet-soroti-gaya-rambut

Rhiza K, A., & Dyah S, P. (2013). Kajian Yuridis Terhadap Prostitusi Online (Cyber Prostitution) Di Indonesia. Recidive, 2(3), 307–316.

Rosanensi, M., & Sakti, L. (2021). Hukum Teknologi Informasi; Karakteristik Cyberporn Anak Dalam Social Media Di Internet. Jurnal Fundamental Justice.

Studies, S. (2021). Proceeding of Conference on Law and Social Studies FATHERLESS DAN POTENSI CYBERPORN PADA REMAJA. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS

Syam, N. (2010). Agama pelacur; Dramaturgi Transendental. LKIS PElLANGI AKSARA.

Tempo.co. (2022). korban pedofil grup facebook loly candys 18+ bertambah. Metro.Tempo.Co. https://metro.tempo.co/read/857025/korban-pedofil-grup-facebook-loly-candys-18-bertambah/full&view=ok

Ulva, Y. I. (n.d.). Proceeding of Conference on Law and Social Studies PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI MEDIA SOSIAL TIK TOK DAN INSTAGRAM. https://www.wartaekonomi.co.id/read293550/asalmulatiktokdiganderu

Yatimul Ainun. (2014). rekam adegan hubungan intim,seorang suami ditangkap. Kompas.Com. https://regional.kompas.com/read/2014/03/13/1512034/Rekam.Adegan.Hubungan.Intim.Seorang.Suami.Ditangkap

Yulia, R. (2009). Restorative Justice Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 39(2). http://gp-ansor.org

Downloads

Published

2022-11-01