SANKSI HUKUM PIDANA TERHADAP PENGANIAYA WANITA HAMIL

Authors

  • Andreas Yosbenhard Yosbenhard Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Khilmatin Maulidah Maulidah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2175

Keywords:

Sanksi hukum, penganiaya wanita hamil

Abstract

Latar belakang terjadinya penganiayaan terhadap wanita hamil biasanya dikarenakan adanya kelakuan yang tidak wajar dimana kekerasan atau penganiayaan terhadap wanita hamil terjadi karena alasan stres biopsikososial selama hamil mengganggu hubungan dan kemampuan koping, frustasi dan akhirnya melakukan kekerasan, suami cemburu dengan janin yang dikandung pasangannya dan menjadikan pasangannya sebagai sasaran kemarahan, marah pada janin yang belum lahir atau pada pasangannya, kekerasan dilakukan suami karena bingung dan ingin mengakhiri kehamilan pasangannya.

References

Buku

Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, cet. ke-1 (Jakarta: Pradya Paramita, 2009)

Bambang, Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

Chidir Ali, Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, (Bandung: Armico, 2005)

Harkristuti Krisnowo, Hukum Pidana dan Perspektif Kekerasan Terhadap Perempuan Indonesia, (Jakarta :UI Press, 2003)

Moeljatno, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta : Bina Aksara, 2003) Mustafa Abdullah & Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2008).

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Preperensinya, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006)

Rifka, Annisa. Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender. (Yogyakarta: Rifka Annisa. 2010)

Rudy T. Erwin dan J.T.Prasetyo, Himpunan Undang-undang dan Peraturan-peraturan Hukum Pidana, Jilid I (Jakarta: Aksara Baru, 2000)

Saparinah Sadli, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang, cet. ke-1 (Jakarta: Bulan Bintang, 2007)

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta : CV. Rajawaii Press, 2006)

-----------, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Pers, 2010),

----------- & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2014)

Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana (Jakarta: Fasco, 2005) Wirjono

Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung :PT. Erisco, 2006).

Yahya Harahap, Pembahasan KUHP dan KUHAP, (Jakarta : Pustaka Abadi, 2007)

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Jurnal

Mantiri,Stefanie Indrie E.2014. Hubungan Antara Usia Waktu Menikah Dengan Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Manado Periode September 2012-Agustus 2013. Diakses pada tanggal 26_April-2022dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/eclinic/article/view/4398.

Nandang, dkk.2009. Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Usia Menikah Muda pada Wanita Dewasa Muda di Kelurahan Mekarwangi Kota Bandung.Diakses pada tanggal 26_April 2022 daristikesayani.ac.id/publikasi/e- journal/files/2009/200908/200908-007.pdf

Nurrachmawati, Annisa,dkk.2012.Potret Kesehatan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur). Diakses pada tanggal 26-April-2022 darihttp://ejournal.litbang.depkes.go.id/index.php/kespro/article/downl oad/3927/3770.

Downloads

Published

2022-10-31