TATA KELOLA PENGELOLAN SAMPAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH TERHADAP PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT DI KOTA SERANG

Authors

  • Nurikah Nurikah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • E. Rakhmat Jazuli Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Eki Furqon Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2201

Keywords:

Pengelolaan Sampah, Tata Kelola, Partisipasi Masyarakat.

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai masalah sampah dikarenakan jumlah penduduk di Indonesia sangat tinggi yang menempati urutan ke 4 terbesar di dunia, selain itu pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam dikalangan masyarakat. Ketidakperdulian terhadap permasalahan pengelolaan sampah berakibat terjadinya degradasi kualitas lingkungan yang tidak memberikan kenyamanan untuk hidup, sehingga akan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat. Degradasi tersebut lebih terpicu oleh pola perilaku masyarakat yang tidak ramah lingkungan, seperti membuang sampah di badan air ataupun got, sehingga sampah akan menumpuk di saluran air yang ada dan menimbulkan berbagai masalah turunan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta didukung melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah, maka aparat pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam melaksanakan pengelolaan sampah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa pertambahan penduduk dan pola konsumsi berpengaruh pada bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Data dari Statistik Lingkungan Hidup 2017 (Environment Statictics of Indonesia 2017) menunjukkan bahwa limbah padat atau yang lebih dikenal dengan istilah sampah merupakan limbah yang paing banyak terdapat dalam lingkungan hidup.

Author Biographies

Nurikah Nurikah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Bidang Hukum Adminstrasi Negara

E. Rakhmat Jazuli, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Bidang Hukum Administrasi Negara FH Untirta

Eki Furqon, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Bidang Hukum Tata Negara FH Untirta

References

Jery Nov Pratama, “Tata Kelola Sampah Di Kota Pekanbaru (Studi Kasus Pada Bank Sampah Di Kota Pekanbaru Tahun 2016)†Vol. 5 No. 1, April 2018, hlm. 1.

Ira Putri Lan Lubis, Ismail Effendy, Manajemen Tata Kelola Sampah Di Perkotaan, ISSN: 2620-6048.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010,

Sri Nurhayati odriyatun, “Sampah Plastik: Dampaknya terhadap Pariisata dan Solusiâ€, Kajian Info Singkat, Vol. X, No. 23, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sumantri A, Kesehatan Lingkungan, Kencana, Depok, 2010. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 12 ayat 5 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. www.bps.go.id diakses pada tanggal 22 Mei 2022

Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

https://dlh.serangkota.go.id/cilowong#:~:text=Dengan%20jumlah%20penduduk%20Kota%20Serang,Serang%20sekitar%201.625%20m3%2Fhari Pada Tanggal 22 Mei 2022 Pukul 13:25 WIB

Downloads

Additional Files

Published

2022-10-31