TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMENUHUAN KEBUTUHAN PANGAN TERHADAP PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN DI PROVINSI BANTEN
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2203Keywords:
Tanggung Jawab, Pemerintah Daerah, Ketahanan Pangan.Abstract
Peningkatan jumlah penduduk di Provinsi Banten berakibat pada meningkatkan kebutuhan terhadap pangan yang disertai peningkatnya kebutuhan permukiman dan industri yang berdampak terhadap berkurangnya lahan pertanian. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Juncto Undang-Undang 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengamanatkan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pangan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan keterjangkauan, pemenuhan konsumsi pangan dan gizi secara terkoordinasi dan terpadu. Masalah hukum kemudian muncul bagaimana pelaksanaan kebijakan pangan di Provinsi Banten apakah telah mampu mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan daerah.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini sebagai berikut: Pertama, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten dalam penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan pangan Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan mecangkup kebijakan pemenuhan ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan, dan penanganan kerawanan pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pangan. Kedua, kendala penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan pangan Provinsi Banten kondisi faktual saat ini tingginya jumlah penduduk di Provinsi Banten berakibat pada meningkatkan kebutuhan pangan disertai dengan meningkatnya kebutuhan permukiman dan industri.References
Asikin, A. dan Z. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Enny Nurbaningsi. (2011). Aktualisasi Pengaturan Wewenang Mengatur Urusan dalam Peraturan Daerah (Studi Periode Era Otonomi Seluas-luasnya). Universitas Gajah Mada.
Firdaus, R. (n.d.). Peran Pemerintah Daerah Sebagai Regulator, Dinamisator, Fasilitator, dan Katalisator dalam Pemberdayaan Petani Kakao di Kabupaten Luwu Utara. Jurnal I La Galigo Public Administration Journal, Volume 3,.
Handewi P.S Raman dan Menwa Arini. (n.d.). Ketahanan Pangan: Konsep, Pengukuran dan Strategi. Jurnal FAE, Vol. 20 No.
https://www.bps.go.id/statictable/2014/09/08/1043/impor-berasmenurut-negara-asal-utama, diakses pada tang 19 April 2022, pukul 11.42 WIB. (n.d.). https://www.bps.go.id/statictable/2014/09/08/1043/impor-berasmenurut-negara-asal-utama, diakses pada tang 19 April 2022, pukul 11.42 WIB.
Laporan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pemantauan dan peninjauan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (n.d.). https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/persipar-Laporan-AKD-Buku-Laporan-Badan-Legislasi-DPR-RI- thd-Pemantauan-dan-Peninjauan-Undang-Undang-Nomor.-18-Tahun-2012-tentang-Pangan-1631075526.pdf
Muhammad Ridwansyah. (n.d.). Upaya Menemukan Konsep Ideal Hubungan Pusat-Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Jurnal Konstitusi, Vol. 14 No.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,. Pustaka Pelajar.
Purwaningsih, Y. (n.d.). Ketahanan Pangan; Situasi, Permasalahan, Kebijakan dan Pembrdayaan,. Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 9, No.
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian. (2021). Analisis Ketahanan Pangan Tahun 2021. Kementerian Pertanian.
Sudijono Sastroatmodjo, Suhadi, D. M. (2019). Politik Hukum Ketahanan Pangan Respon Pemda atas Kebijakan Negara tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. BPHN UNNES.
Undang-Undang 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, 1 (2012).