URGENSI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT MENUJU INDONESIA TANGGUH DAN INDONESIA MAJU
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2353Keywords:
PPKM, Kebijakan, Partisipasi MasyarakatAbstract
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diberlakukan sejak 3 juli 2021 dan terus diperpanjang hingga sekarang, PPKM memang dapat menurunkan jumlah terinfeksi covid-19 tetapi malah memperparah di sektor lainnya. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kondisi masyarakat pasca diterbitkannya peraturan PPKM dan urgensi partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan perturan PPKM dengan metode Yuridis normatif dan pendekatan Statue Approach dan Literature Review. PPKM yang terus menerus diperpanjang dan ternyata semakin terasanya efek negative dari kebijakan tersebut banyak masyarakat mulai melakukan tindakan-tindakan yang menyuarakan protesnya dengan berbagai bentuk. Maka dari itu sangat dibutuhkan peranan masyarakat dalam tahapan-tahapan pembuatan peraturan. Menurut teori Walfare State atau bisa disebut dengan “Negara Sejahtera†bila melibatkan partisipasi masyarakat yang akan merasakan dampak langsung dari aturan terebut. Oleh karena itu pemerintah diharuskan untuk menggunakan pendekatan secara Bottom-Up, yang berarti membentuk peraturan berdasarkan masukan dari rakyat yang akan disusun dan direalisasikan oleh pemerintah. Partisipasi masyarakat akan memberikan landasan yang lebih baik dan memberikan solusi disertai implementasi yang lebih efektif atas segala permasalahan khususnya pada golongan menengah kebawah.
References
Badan Pusat statistik. (n.d.-a). [Seri 2010] Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Per Kapita Atas Dasar Harga Konstan 2010 (Persen), 2018-2020.
Badan Pusat statistik. (n.d.-b). Persentase Penduduk Miskin September 2020 naik menjadi 10,19 persen.
Imamudin, I. A., Sari, S. P., Tri, S., Pamungkas, F., & Mahardhani, A. J. (2021). Respons Pedagang Kaki Lima Terhadap Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 713/235/405.01.3/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo. EDUPEDIA, 5(1), 94–98. https://doi.org/10.24269/ED.V5I1.712
Indonesia, C. (n.d.). Demo Tolak PPKM Bergemuruh di Bandung: Pelan-pelan Kita Mati.
Iskandar, D. J. (2017). PENTINGNYA PARTISIPASI DAN PERANAN KELEMBAGAAN POLITIK DALAM PROSES PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 14(1), 17–35. https://doi.org/10.31113/jia.v14i1.2
Putri, D. S. (n.d.). Mural “Tuhan Aku Lapar†Seolah Jadi Bentuk Protes - Suara Surakarta.
Putri, E. A., Muchsin, S., & Hayat. (2021). Evaluasi Pelaksaan Program Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(12), 2851–2859.
Rahim, E. I. (2013). Partisipasi Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Artikel - Jurnal, 1(327).
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(1), 4. https://doi.org/10.1109/ICMENS.2005.96
Retnaningsih, H. (2020). Bantuan Sosial bagi Pekerja di Tengah Pandemi Covid-19: Sebuah Analisis terhadap Kebijakan Sosial Pemerintah. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 11(2), 215–227. https://doi.org/10.46807/ASPIRASI.V11I2.1756
Riskiyono, J. (2015). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 6(2), 159–176. https://doi.org/10.46807/ASPIRASI.V6I2.511
Rizal, M., Afrianti, R., Abdurahman, I. (2021). Dampak Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi Pelaku Bisnis Coffe shop pada Masa Pandemi Terdampak COVID-19 di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Inspirasi, 12(1), 96–105.
Rosyadi, K. (2021). Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial di Jawa Timur Pada Masa dan Pasca Pandemi Covid -19; Refleksi Sosiologis. Prosiding Seminar Nasional Penanggulangan Kemiskinan, 1(1).
Sahara, W. (2021). Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis 12 Tahun Penjara. Kompas.
Tuhumena, C., Raisha, J., Pietersz, J. J., & Sedubun, V. J. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 248–256.
Uceng, A., Ali, A., Mustanir, A., Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang ABSTRAK, M., Kunci, K., Masyarakat, P., & Sumber Daya Manusia, P. (2019). ANALISIS TINGKAT PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA DI DESA CEMBA KECAMATAN ENREKANG KABUPATEN ENREKANG. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(2), 1–17. https://doi.org/10.25147/MODERAT.V5I2.2125