URGENSI PEMBENTUKAN BANK TANAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2383Keywords:
pembentukan bank tanah, kebijakan pertanahan, penghematan dana APBN/APBDAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi pendirian bank tanah di Indonesia dan mekanisme kegiatan bank tanah. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pembahasan mengenai land bank masih perlu dibahas secara detail dan mendalam. Bank Tanah merupakan amanat UUD 1945 dan UUPA 1960 dalam tataran operasional, bank tanah sebagai instrumen untuk melaksanakan berbagai kebijakan pertanahan dalam menghadapi permasalahan pertanahan yang kompleks. keberadaan bank tanah akan menjawab beberapa masalah nyata yang sangat krusial seperti ketersediaan stok tanah pemerintah untuk berbagai kebutuhan pembangunan di masa mendatang; penghematan dana APBN/APBD; mengurangi konflik dalam proses pertanahan dan; mengurangi dampak buruk liberalisasi tanah termasuk membatasi ruang gerak spekulan dan mafia tanah. Selain itu, bank tanah juga akan sangat membantu dalam melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah, dalam hal ini terkait pertanahan, khususnya penggunaan lahan secara adil dan berkelanjutan. Dalam pengadaan tanah, bank tanah melakukan beberapa tahapan kegiatan antara lain tahap penyediaan, tahap pematangan, dan tahap pembagian tanah.
References
Bernhard Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Regulasi, Kompensasi, Penegakan Hukum, Margareth Pustaka: Jakarta, 2011
Bernhard Limbomg, Reforma Agraria, Margaretha Pustaka: Jakarta, 2012
Bernhard Limbong, Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka: Jakarta, 2012
Bernhard Limbong, Konflik Pertanahan, Margareth Pustaka: Jakarta, 2012
Bernhard Limbong, Bank Tanah, Margaretha Pustaka: Jakarta, 2013
Bernhard Libong, Politik Pertanahan, Margaretha Pustaka: Jakarta, 2014
Frank S. Alexander, Land banking AS Metropolitan Policy, Brookings Institution: Metropolitan Policy Program, 2008
Maria Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kompas: Jakarta, 2008
Maria Sumardjono, Kebijakan Pertanahan, antara Regulasi dan Implementasi, Kompas: Jakarta, 2009
Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria Di Indonesia, Pancuran Tujuh:Jakarta,2011
Oloan Sitorus, Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia: Yogyakarta, 2004
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi PenelitianHukum dan Jurimentri, Ghalia: Jakarta, 1988,
Diana A Silva, Land Banking As A tool For The Economic Redevelopment of Older Industrial Cities, Drexel Law Review, Vol 3 Mei, 2001,
Van Dijk, T. dan D. Kopeva, Land banking And Central Europe: Future Relevance, Current Initiatives, Western European Past Experience, Land Use Policy, Vol 23, 2006,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 beserta amandemennya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria