TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG INKONSTITUSIONAL (Studi Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah)
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2458Abstract
Peraturan daerah merupakan produk legislasi daerah sesuai dengan cakupan otonomi daerah dalam hal mengatur sendiri(self regulation)urusan rumah tanggadalam bingkainegara kesatuan republik Indonesia sesuai dengan amanat otonomi daerah yang dalam Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perintahan Daerah. Namun, dalam kenyataannya praktik pembentukan Peraturan Daerah masih memperhatikan adanya produk Peraturan Daerah yang di kategorikan sebagai Peraturan Daerah bermasalah sehingga bersifat kontradiktif dengan tujuan yang hendak dicapai oleh kebijakan otonomi daerah. Untuk itulah di perlukan suatu formulasi rumusan peraturan daerah yang baik dengan berdasarkan pada landasan pengaturan dan penyusunan yang tepat. Dalam hal pembentukan Peraturan Daerah tidak terlepas dari tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dengan adanya hal ini, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam proses pembentukan Peraturan Daerah yang Inkonstitusional.
Kata Kunci : Peraturan Daerah; Tanggung jawab; Pemerintah Daerah; inkonstitusional
References
Jurnal
Atmaja, Mochtar Kusuma. 1986. Hukum dan Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Lembaga penelitian Hukum dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Pajajaran. hlm15.
Attamimi, A. Hamid S. 1993. Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan (Hukum Tata Pengaturan). Jakarta: Pidato Purna Bakti Guru Besar Tetap Fakultas Hukum UI. Hlm 5.
Arianto, Satya. 2003. Hak Asasi manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI. hlm 131-132.
Azhari, M. Tahir. 2005. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Jakarta: Bulan Bintang. hlm 83-84.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. hlm 55-56.
Brugink, J.J.H. 1996. Refleksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Adity Bakti. hlm 140.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm 182.
Fuady, Munir. 2011. Teori Negara Hukum Modern, Reflika Aditama. Bandung: Refika Aditama. hlm 147.
Gnes, Rudolf Van. 1857. Englishce verwaltunngerecht. Berlin: Jerman.
Hoessin, Bhenyamin. 2001. Pembagian Kewenangan Antara Pusat dan Daerah. Malang: Universitas Brawijaya Press. Hlm 4
Ibrahim, Johnny. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia. hlm 57,306.
Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti. hlm. 153- 154.
Lubis, Solly. 1983. Landasan dan Teknik Perundang-Undangan. Bandung: Alumni. hlm 166.
Manan, Bagir. 1992. Dasar-Dasar PerundangUndangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill. hlm 59 – 60.
Manan, Bagir. 2004. Teori dan Politik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press. hlm 201-202.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. hlm 41 dan 93.
Moenta, Andi Pangeran dan Syafa’at Anugrah Pradana.. 2018. Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah. Depok: Rajawali Pers. hlm 23,26.
Nurdjuman, Progo. 2003. Penyusunan Perda, Proses dan Permasalahannya. Jakarta: Makalah, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. hlm 12.
Natabaya, HS. 2008. Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press dan Tatanusa. hlm 32-33.
Rahman, Faiz dan Dian Agung Wicaksono. 2016. Eksistensi dan Karakteristik Putusan Beryarat Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Jurnal Konstitusi. hlm 359.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Nornatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 13-14.
Tafal, Bastian. 1992. Pokok-Pokok Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: , Gramedia Pustaka Utama. hlm 139.
Wirjosoegito, Soenobo. 2004. Proses dan Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Ghalia Indonesia. hlm 37.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (1), (2),(3)
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat 1.