RESTORATIF JUSTICE DALAM BINGKAI ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN NO 15 TAHUN 2020

Authors

  • ayu lestari dewi universitas sulawesi tenggara
  • ia niasa universitas sulawesi tenggara
  • sakti cakra universitas sulawesi tenggara

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2460

Abstract

Asas Ultimum Remedium mengartikan bahwa hukum pidana sebagai upaya terakhir/obat terakhir ketika sanksi hukum lainnya tidak dapat ditempuh. Asas ultimum remedium dimana penjatuhan sanksi pidana merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh ketika penegakan hukum lainnya tidak dapat berjalan. Penegakan hukum terhadap seseorang pelaku dengan mengedepankan asas restoratif justice mengutamakan penyelesaian perkara dengan jalan perundingan/musyawarah dengan mendengarkan aspirasi dari pelaku maupun korban tindak pidana. Keberadaan asas ultimum remedium dalam Perja No 15 Tahun 2020 bahwa proses berperkara di persidangan dan penjatuhan sanksi terhadap tersangka haruslah menjadi obat terakhir dalam hal ini penuntut umum harus mengutamakan upaya perdamaian dengan keadilan restoratif pemulihan seperti keadaan semula sehingga terhadap perkara yang sudah ditempuh upaya damai maka penuntut umum dapat menghentikan suatu proses penuntutan.

Kata Kunci: Restoratif Justice, Ultimum Remedium, Penghentian Penuntutan

References

DAFTAR BACAAN

Buku:

Agus Rusianto. 2015. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Kencana.

Andi Hamzah. 1985 Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari retribusi ke reformasi. Jakarta : Pradnya Paramita

D.S., Dewi dan Fatahilah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie-Publishing, Depok.

Eva Achjani Zulfa. 2009. Keadilan Restoratif.Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia

George Ritzer dalam Sosiologi : Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004).

H. Siswanto Sunarso, 2014, Victimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,. Jakarta

Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, 2010, Medan, USU Press.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Muladi, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, (Cetakan Kelima), Kencana Prenada Media Group, Jakarta

R Wiyono, 2019,S istem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika.

Titik Triwulan, 2014, Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta, Kencana

W.A. Bonger, 1981, Pengantar Tentang Kriminologi. (Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia)

Makalah, Jurnal, Sumber Internet:

Andri Kristanto, Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Lex Renaissance No. 1 Vol. 7 Januari 2022.

Bagir Manan, 1999, Pemikiran Negara Berkonstitusi di Indonesia. (Makalah disampaikan pada Temu Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum se-Indonesia, FH Unpad, Bandung, 6 April)

Beby Suryani Fithri, Asas Ultimum Remedium (The Last Resort Principle) Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Anak, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 2013.

Burt Galaway dan Joe Hudson, Criminal Justice, Restitution and Reconciliation (Criminal Justice) Penggantian Kerugian dan Perdamaian). Monsey, NY: Criminal Justice Press, 1990 hlm. 2, diakses dari wbsite http://www.restorativejustice.org pada tanggal 4 Januari 2022.

Chairul Huda, Beberapa Catatan Tentang Arah Kriminalisasi dan Dekriminalisasi Dalam RKUHP, dalam http://huda-drchairulhudashmh.blogspot.com/2009/02/beberapa-catatantentangarah.html diakses pada 10 februari 2022

Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale,Pennsylvania Waterloo, Ontario; Herald Press, 1990, hlm. 181. Diakses dari website http://www.restorativejustice.org pada tanggal 15 Februari 2022

Muladi, Makalah Ambiguitas Dalam Penerapan Doktrin Hukum Pidana Antara Doktrin Ultimum Remedium dan Doktrin Primum Remedium, Makasar, 2003.

Nefa Claudia Meliala, Pendekatan Keadilan Restoratif: Upaya Melibatkan Partisipasi Korban Dan Pelaku Secara Langsung Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Veritas et Justitia, vol 1 no 1 tahun 2015

Rena Yulia, Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim: Upaya Penyelesaian Konflik Melalui Sistem Peradilan Pidana Kajian Putusan MA Nomor 653/K/Pid/2011, Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 2, Agustus, 2012

Rocky Mabun, Restorative Justice Sebagai Sistem Pemidanaan di Mas Depan, http://forumduniahukumblogku.wordpress.com, diakses pada 10 Desember 2021

Titis Anindyajati et.al., “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Peraturan Perundangundanganâ€,Jurnal Konstitusi, Vol. 12,No. 6, Desember 2015

https://fjp-law.com/id/keadilan-restoratif-restorative-justice-dalam-hukum-acara-pidana-indonesia/ diakses pada 23 April 2022

Peraturan Perundang – Undangan:

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127)

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)

Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811)

Downloads

Published

2022-10-31